Tarif Donald Trump 15% Mulai Berlaku Pekan Ini

5 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyebut tarif impor global sebesar 15% yang diumumkan Presiden Donald Trump kemungkinan mulai diberlakukan dalam waktu dekat.

Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengatakan tarif tersebut akan meningkat dari tingkat saat ini yang masih berada di kisaran 10%.

“Kemungkinan besar akan diberlakukan dalam minggu ini,” ujar Bessent dikutip dari CNBC, Kamis (5/3/2026). Kebijakan

tarif global ini sebelumnya diumumkan Trump sebagai bagian dari langkah pemerintah AS untuk memperketat kebijakan perdagangan internasional.

Selain itu, Bessent juga memperkirakan bahwa tarif impor Amerika Serikat akan kembali ke tingkat sebelumnya pada Agustus mendatang.

Menurut dia, tarif tersebut akan kembali ke level sebelum Mahkamah Agung AS membatalkan sejumlah kebijakan tarif yang sebelumnya diterapkan oleh Trump.

“Saya sangat yakin bahwa tarif tersebut akan kembali ke tingkat sebelumnya dalam waktu lima bulan,” kata Bessent.

Mahkamah Agung Batalkan Tarif yang Diterapkan Trump

Sebelumnya, Presiden Donald Trump memberlakukan berbagai tarif impor terhadap banyak negara di dunia pada tahun lalu.

Kebijakan tersebut diterapkan tanpa persetujuan Kongres dengan memanfaatkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).

Namun, Mahkamah Agung AS dalam keputusan 6 banding 3 pada 20 Februari menyatakan bahwa Trump tidak memiliki kewenangan hukum untuk menggunakan undang-undang tersebut guna memberlakukan tarif impor secara sepihak.

Pengadilan menilai langkah tersebut tidak dapat digunakan untuk melewati kewenangan Kongres dalam menetapkan kebijakan perdagangan.

Beberapa jam setelah putusan tersebut keluar, Trump langsung menandatangani perintah eksekutif baru untuk memberlakukan tarif global 10% menggunakan dasar hukum yang berbeda.

Sehari kemudian, Trump mengumumkan bahwa tarif tersebut akan dinaikkan menjadi 15% dan berlaku segera.

Namun pada praktiknya, tarif yang mulai diberlakukan saat itu masih berada di level 10%.

Tarif Sementara Berlaku 150 Hari

Dalam wawancara yang sama, Bessent juga menjelaskan bahwa tarif baru tersebut diterapkan berdasarkan Section 122 dari Trade Act 1974.

Menurut aturan tersebut, tarif hanya dapat diberlakukan selama 150 hari kecuali mendapat persetujuan dari Kongres untuk diperpanjang.

Selama periode tersebut, Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) dan Departemen Perdagangan AS akan melakukan berbagai kajian terkait kebijakan perdagangan.

Hasil kajian tersebut nantinya dapat menjadi dasar untuk penerapan tarif tambahan.

Bessent menilai mekanisme tersebut memberikan dasar hukum yang lebih kuat dibandingkan kebijakan sebelumnya.

“Saya sangat yakin tarif tersebut akan kembali ke tingkat sebelumnya dalam waktu lima bulan, dan kewenangan ini sangat komprehensif,” ujar Bessent.

Ia menambahkan bahwa mekanisme tersebut telah bertahan menghadapi ribuan tantangan hukum.

“Kebijakan ini telah menghadapi lebih dari 4.000 tantangan hukum. Prosesnya mungkin lebih lambat, tetapi jauh lebih kuat,” katanya.

Read Entire Article
Bisnis | Football |