Mulai Berlaku! Transaksi Kartu Kredit Kini Dipantau DJP

3 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperkuat pengawasan perpajakan dengan mewajibkan bank dan sejumlah lembaga untuk melaporkan data transaksi tertentu kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), termasuk transaksi kartu kredit nasabah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang perubahan atas PMK Nomor 228/PMK.03/2017 mengenai rincian jenis data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.

Melalui aturan ini, pemerintah memperluas jenis data yang dapat dihimpun DJP guna meningkatkan akurasi pengawasan dan penerimaan pajak.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP.

Data yang dimaksud dapat berupa berbagai informasi yang memberikan gambaran mengenai penghasilan, kegiatan usaha, hingga kekayaan wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem pengawasan pajak berbasis data.

Tujuan Pengumpulan Data untuk Pengawasan Pajak

Kementerian Keuangan menyebut pengumpulan data tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.

Dalam aturan yang sama, DJP juga diberikan kewenangan untuk menghimpun tambahan data jika informasi yang diterima belum mencukupi untuk menggambarkan kondisi ekonomi wajib pajak.

Data yang dihimpun dapat mencerminkan berbagai aktivitas ekonomi, termasuk kegiatan usaha, peredaran usaha, penghasilan, hingga kepemilikan aset.

Melalui sistem ini, DJP dapat melakukan pencocokan data dengan laporan pajak yang disampaikan oleh wajib pajak.

Jika ditemukan ketidaksesuaian antara laporan pajak dan data transaksi, otoritas pajak dapat melakukan analisis lanjutan.

Bagian dari Strategi Perkuat Penerimaan Negara

Kebijakan pelaporan data oleh bank, termasuk terkait transaksi kartu kredit, merupakan bagian dari strategi pemerintah memperkuat penerimaan negara melalui optimalisasi basis data perpajakan.

Selama ini, otoritas pajak mengandalkan berbagai sumber data eksternal untuk memastikan laporan pajak wajib pajak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya.

Dengan semakin banyaknya data yang dapat diakses DJP, pengawasan diharapkan menjadi lebih efektif sekaligus meningkatkan transparansi dalam sistem perpajakan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pengumpulan data tetap dilakukan dengan memperhatikan ketentuan kerahasiaan informasi dan perlindungan data sesuai peraturan yang berlaku.

Read Entire Article
Bisnis | Football |