Panduan Lengkap Membuat SKCK Online, Syarat hingga Biaya

5 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) kerap dibutuhkan masyarakat untuk suatu keperlua. Adapun SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat.

SKCK dimaksudkan untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Kini, bertujuan memberikan kemudahan bagi yang sedang untuk keperluan tertentu, proses pembuatan SKCK online telah tersedia.

Per tanggal 10 Maret 2025, Anda dapat membuat SKCK secara online melalui aplikasi bernama 'Super Apps Presisi'. Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan App Store, sehingga Anda bisa mengunduhnya dengan mudah.

Proses pembuatan SKCK secara online ini tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga memudahkan dalam mengurus dokumen penting ini.

Layanan pembuatan SKCK secara online diatur berdasarkan surat pemberitahuan Kapolri nomor B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK yang diterbitkan pada 20 Maret 2023.

Melansir laman Antara dan sumber lainnya, Senin (10/3/2025), berikut langkah-langkah untuk membuat SKCK online, syarat-syarat yang diperlukan, biaya serta informasi penting lainnya yang perlu Anda ketahui.

Pastikan Anda mengurus SKCK jauh-jauh hari sebelum tanggal penting, seperti wawancara kerja atau pendaftaran CPNS. Dengan layanan online, prosesnya kini lebih cepat dan efisien.

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat SKCK online menggunakan aplikasi Super Apps Presisi. Disimak biar tidak salah:

Promosi 1

Cara Membuat SKCK Online

  1. Unduh dan Instal Aplikasi: Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil, kemudian unduh aplikasi Super Apps Presisi dari Google Play Store atau App Store.
  2. Buat Akun: Setelah menginstal aplikasi, buat akun baru dengan mengisi data diri yang diminta. Anda akan diminta untuk mengunggah foto KTP, foto selfie, dan foto selfie bersama KTP. Jangan lupa untuk memasukkan alamat sesuai KTP dan NPWP jika ada.
  3. Pilih Menu SKCK: Setelah berhasil mendaftar, cari dan pilih menu 'SKCK' di aplikasi.
  4. Ajukan SKCK: Klik 'Ajukan SKCK' dan baca semua ketentuan yang berlaku dengan teliti.
  5. Isi Formulir: Lengkapi formulir pendaftaran dengan data diri yang akurat dan keperluan pembuatan SKCK.
  6. Pembayaran: Pilih metode pembayaran yang tersedia, biasanya melalui BRI Virtual Account atau bank lain. Biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000.
  7. Unduh Barcode: Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima barcode pendaftaran melalui email. Simpan barcode ini dengan baik.

Penting untuk diingat, meskipun pendaftaran dilakukan secara online, Anda tetap harus mengambil SKCK secara langsung di kantor polisi terdekat sesuai domisili Anda. Bawa barcode dan dokumen asli yang dibutuhkan untuk mencetak SKCK.

Proses penerbitan SKCK biasanya memakan waktu 1 hari kerja, dengan estimasi waktu proses antara 5 hingga 15 menit jika semua persyaratan telah lengkap.

Syarat Membuat SKCK Online

Sebelum Anda memulai proses pembuatan SKCK, pastikan Anda sudah menyiapkan syarat-syarat berikut:

  • Scan KTP (dengan menunjukkan KTP asli)
  • Scan Kartu Keluarga (KK)
  • Scan akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang merah 
  • Scan kartu identitas lain jika belum memiliki KTP
  • Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif
  • NPWP (jika ada)
  • Scan paspor (jika dibutuhkan untuk keperluan luar negeri)
  • Sidik jari (di beberapa kantor polisi, sidik jari mungkin diambil langsung di kantor polisi)

Perlu dicatat bahwa persyaratan mungkin sedikit berbeda tergantung pada tingkat kantor polisi tempat Anda mengajukan SKCK, seperti Polsek, Polres, atau Polda. Sebaiknya, hubungi kantor polisi setempat untuk memastikan persyaratan yang dibutuhkan.

Biaya dan Masa Berlaku

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000. Ini mengacu pada UU RI No.20 Tahun 1997 tentang PNBP, PP RI No.50 Tahun 2010 tentang tarif layanan Polri dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

SKCK yang diterbitkan berlaku selama 6 bulan. Setelah masa berlaku habis, Anda perlu memperpanjangnya jika masih dibutuhkan.

Ingat, meskipun prosesnya online, Anda tetap harus datang ke kantor polisi untuk verifikasi dan mengambil SKCK fisik.

Pilih kantor polisi sesuai domisili dan keperluan Anda; untuk instansi pemerintah, mungkin diperlukan SKCK dari Polres, bukan Polsek.

Read Entire Article
Bisnis | Football |