Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan menegaskan kenaikan tarif ojek online (ojol) 8-15 persen belum jadi keputusan final. Menurutnya, proses yang dijalankan masih panjang dan dalam tahap kajian mendalam.
Dia mengatakan, banyak beredar kajian mengenai kenaikan tarif ojol itu dianggap sebagai sebuah keputusan. Padahal, Kementerian Perhubungan masih dalam tahap pengkajian.
"Jadi, mengenai pemberitaan kenaikan tarif ojek online 8 sampai 15 persen ini, ini masih dalam tahap kajian mendalam. Artinya ini belum merupakan keputusan final. Prosesnya masih banyak dan masih panjang, ya," kata Aan di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Dia menegaskan, untuk membentuk satu regulasi memerlukan kajian menyeluruh dan tidak bisa diputuskan satu pihak saja. Tujuannya agar memberikan suatu kebijakan yang adil.
Kajian yang dilakukan Kemenhub tak hanya mencakup soal tarif dasar saja. Namun, terkait juga dengan usulan para mitra pengemudi ojol mengenai potongan biaya aplikasi.
"Kajian ini tidak hanya kajian terkait tarif dasar, juga terkait dengan struktur pembagian pendapatan, dan termasuk, ya, kajian yang menjadi tuntutan dari teman-teman pengemudi atau mitra, yaitu terkait potongan, tuntutan potongan 10 persen," terangnya.
Tarif Ojol Naik 15 Persen
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyatakan bahwa kajian terkait penyesuaian tarif ojek daring (ojol) telah mencapai tahap akhir.
Kenaikan tarif diperkirakan berada di kisaran 8 hingga 15 persen, tergantung zona operasional pengemudi.
“Untuk tuntutan terkait tarif, kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, dikutip dari Antara, Senin (30/6/2025).
Sesuai Zona
Aan menjelaskan bahwa kenaikan tarif akan disesuaikan berdasarkan tiga zona layanan yang sudah ditetapkan pemerintah. “Kenaikan tersebut ada yang 15 persen, ada yang 8 persen, tergantung dari tiga zona yang kita tetapkan,” ujarnya.
Meskipun secara substansi sudah disepakati, terutama dengan para aplikator penyedia layanan, keputusan resmi soal waktu penerapan tarif baru belum diputuskan. Kemenhub masih akan menyelesaikan tahapan koordinasi dan sosialisasi sebelum menerbitkan aturan final.
“Pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator, namun untuk memastikan, kami akan panggil aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini,” ujar Aan.
Kaji Potongan Tarif Aplikasi
Tak hanya soal tarif, Kemenhub juga sedang mengkaji aspirasi para mitra pengemudi yang meminta agar potongan biaya layanan dari aplikator diturunkan menjadi maksimal 10 persen. Kajian ini mencakup analisis ekosistem ojol secara menyeluruh.
“Terkait pemotongan 10 persen, ini juga kami sedang mengkaji dan mensurvei, karena ekosistem yang terbangun dari ojek online ini sungguh sangat banyak,” jelasnya.
Aan menambahkan, saat ini terdapat lebih dari 1 juta mitra pengemudi dan sekitar 25 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terhubung dengan platform layanan ojol. Oleh karena itu, kebijakan yang diambil akan mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak.
“Insya Allah dalam waktu dekat kami akan menyampaikan hasil kajiannya. Dan tentu ini akan disosialisasikan, sehingga tidak ada pihak dalam ekosistem ojol yang dirugikan—baik mitra pengemudi, UMKM, maupun aplikator,” pungkasnya.