Mau Pindahan dari Luar Negeri? Cek Dulu Aturan Terbarunya

20 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi memperbarui ketentuan kepabeanan atas impor barang pindahan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025.

Aturan ini menjadi pembaruan penting setelah 17 tahun, guna menyesuaikan dengan dinamika mobilitas masyarakat Indonesia dan teknologi informasi. Ketentuan dalam PMK nomor 25 tahun 2025 mulai berlaku sejak 27 Juni 2025.

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Susila Brata, mengatakan selama ini, publik lebih mengenal Bea Cukai dalam penanganan kasus-kasus besar seperti penyelundupan narkotika atau penerimaan negara.

Namun, DJBC juga memiliki fungsi melayani pengurusan barang-barang pribadi yang masuk ke Indonesia, termasuk milik warga negara yang pindah dari luar negeri atau WNA yang menetap di Indonesia.

"Mungkin ada beberapa yang baru tahu atau baru mengetahui ya, ternyata Bea Cukai itu menahani barang pindahan. Orang tahunya mungkin Bea Cukai, oh yang menangkep sabu 2 ton lebih, yang mengumpulkan perima negara lebih dari Rp300 triliun gitu ya. Nah tapi ternyata Bea Cukai, juga mengurusi yang barangkali sifatnya pribadi seperti ini," ujar Susila dalam Media Briefing terkait PMK 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan Atas Impor Barang Pindahan, Rabu (2/7/2025).

Revisi Aturan Sebelumnya

Lebih lanjut, PMK 25 Tahun 2025 menjadi revisi dari aturan sebelumnya yang terbit pada tahun 2008. Menurut Susila Brata, penyegaran regulasi ini penting karena banyak dinamika baru yang perlu diakomodasi. Salah satunya, kategori penerima fasilitas barang pindahan kini diperluas.

Jika sebelumnya hanya ASN dan TNI/Polri yang masuk dalam kategori, kini pejabat negara non-ASN serta WNI yang kembali karena alasan keluarga (misalnya menikah dengan WNA dan pasangannya meninggal dunia), juga bisa memperoleh fasilitas tersebut.

"Tapi kan sekarang menciptakan satu tatanan baru. Beberapa Hal-hal baru yang diatur di PMK45 ini, yang mudah-mudahan ini bisa mengakomodir dari kepentingan masyarakat terutama yang pindah ke luar negeri dari Indonesia adalah kita mengatur mengenai pemerintah devisi nomenklatur pejabat negara. Kalau dulu itu hanya ASN dan TNI/POLRI," ujarnya.

Tujuan Revisi PMK

Adapun Susila menjelaskan, alasan pemerintah menetapkan kebijakan baru melalui PMK 25 Tahun 2025. Jika merujuk pada ketentuan sebelumnya, sebenarnya pengaturan barang pindahan sudah diatur sejak Undang-Undang Kepabeanan pertama tahun 1995, yang kemudian direvisi pada 2006, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 10 dan Undang-Undang Nomor 17.

Artinya, sejak lama pemerintah sudah memberikan perhatian terhadap pengaturan barang pindahan. Mungkin masyarakat bertanya-tanya, mengapa barang pribadi seperti ini perlu diatur oleh negara.

Justru hal ini penting untuk ditata, agar tidak menjadi celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki niat buruk terhadap Indonesia.

Pengawasan ini diperlukan karena faktanya di lapangan, petugas Bea Cukai kerap menemukan barang-barang yang tergolong terlarang masuk melalui skema barang pindahan. Misalnya, senjata api atau mesin kendaraan bekas yang termasuk barang yang dilarang masuk ke Indonesia.

Perkuat Sistem Digital dan Manajemen Risiko

Dalam implementasinya, Bea Cukai juga mengandalkan integrasi sistem informasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, seperti Kemenlu dan BP2MI. Pelayanan akan berbasis IT melalui sistem CESA (Customs Excise System and Automation), yang selama ini digunakan untuk impor umum dan kini juga mencakup barang pindahan.

Dengan volume barang pindahan yang semakin besar, DJBC menerapkan manajemen risiko untuk mempercepat pelayanan dan mencegah penyalahgunaan.

"Nah, kalau kita masih menggunakan metode lama yang harus diperiksa keseluruhan. Itu butuh waktu lama pelayanan. Dan itu pasti merugikan masyarakat. Sekali lagi bagaimana kita memberikan manajemen risiko. Dengan profiling manajemen risiko yang kita sudah telah selama ini di Bea Cukai," pungkasnya.

Read Entire Article
Bisnis | Football |