Liputan6.com, Jakarta Penggeledahan rumah Ridwan Kamil (RK), mantan Gubernur Jawa Barat, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 10 Maret 2025, menggemparkan publik. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi di Bank Jabar Banten (BJB) yang diduga melibatkan mark-up dana iklan hingga mencapai Rp200 miliar selama periode 2021-2023.
KPK telah resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 27 Februari 2025 dan menetapkan beberapa tersangka, meskipun identitasnya masih dirahasiakan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, telah membenarkan penggeledahan tersebut.
"Betul (penggeledahan) terkait perkara BJB," tutur Setyo kepada wartawan seperti dikutip dari kanal News, Senin (10/3/2025).
Meskipun Ridwan Kamil belum pernah diperiksa sebelumnya, KPK menegaskan penggeledahan dilakukan karena telah memiliki bukti yang cukup.
Terungkap dari Laporan BPK
Dugaan penyimpangan dana iklan BJB sebelumnya telah terungkap dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Maret 2024, yang menemukan selisih signifikan antara anggaran dan nilai yang diterima media, mencapai Rp28 miliar.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai konstruksi perkara dan keterlibatan RK.
Direktur Utama BJB, Yuddy Renaldi, mengundurkan diri pada 8 Maret 2025, dengan alasan pribadi. Koordinasi dengan aparat penegak hukum lain juga dilakukan KPK untuk menghindari tumpang tindih penyelidikan.
Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil dan Konfirmasi KPK
Penggeledahan rumah Ridwan Kamil di Bandung berlangsung selama beberapa jam. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, juga membenarkan penggeledahan tersebut, namun belum memberikan detail lebih lanjut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan penggeledahan telah selesai, namun hasil detailnya akan diumumkan pada konferensi pers.
Hingga saat ini, KPK belum merilis informasi lebih lanjut mengenai temuan selama penggeledahan.
Meskipun belum ada informasi resmi mengenai temuan bukti selama penggeledahan, kasus ini telah menimbulkan spekulasi dan pertanyaan di masyarakat. Publik menantikan penjelasan lebih lanjut dari KPK terkait keterlibatan Ridwan Kamil dan perkembangan investigasi selanjutnya.
Dugaan Mark-up Dana Iklan dan Temuan BPK
Kasus ini bermula dari dugaan mark-up dana iklan BJB yang mencapai Rp200 miliar. Laporan BPK sebelumnya telah mengungkap dugaan penyimpangan sebesar Rp28 miliar. Perbedaan signifikan antara anggaran yang dialokasikan dan nilai yang diterima media menjadi fokus penyelidikan KPK.
KPK tengah menyelidiki alur dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan mark-up tersebut. Proses penyidikan masih berlangsung, dan KPK berjanji untuk memberikan informasi lebih lanjut kepada publik setelah proses penyelidikan selesai.
Temuan BPK menjadi salah satu dasar bagi KPK untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Laporan BPK tersebut menunjukkan adanya indikasi kuat terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana iklan BJB.
Langkah Selanjutnya KPK dan Dampak Kasus
KPK menyatakan tengah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain untuk memastikan tidak ada tumpang tindih dalam penyelidikan. Langkah ini menunjukkan komitmen KPK untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan akuntabel.
Pengunduran diri Direktur Utama BJB, Yuddy Renaldi, juga menjadi sorotan. Meskipun alasannya disebut pribadi, kejadian ini terjadi di tengah proses penyelidikan kasus korupsi yang sedang berlangsung.
Kasus ini berdampak luas, tidak hanya bagi BJB dan para pihak yang terlibat, tetapi juga bagi kepercayaan publik terhadap sektor perbankan dan pemerintahan. Publik berharap KPK dapat mengungkap seluruh fakta dan menindak tegas para pelaku korupsi.
Kesimpulannya, kasus dugaan korupsi di Bank BJB yang menyeret nama Ridwan Kamil masih dalam tahap penyidikan. KPK terus berupaya mengungkap fakta dan menindak tegas para pihak yang terlibat. Publik menantikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum ini.