Liputan6.com, Jakarta Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli minyak goreng bersubsidi setelah petugas gabungan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Satgas Pangan dan Polres Kabupaten Lamongan menemukan produk Minyakita yang volumenya tidak sesuai dengan takaran pada kemasan 1 liter.
Kepala Disperindag Lamongan, Anang Taufik, mengungkapkan bahwa temuan ini didapat setelah pengecekan menggunakan alat ukur di salah satu kios di Pasar Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur.
Hasil sidak menunjukkan bahwa volume minyak goreng dalam kemasan tersebut hanya mencapai 800 mililiter, lebih sedikit dari yang tertera pada labelnya.
“Kami mengimbau konsumen untuk lebih teliti dalam membeli produk, terutama minyak goreng bersubsidi. Pastikan segel masih utuh dan apabila ada ketidaksesuaian, segera laporkan,” kata Anang dikutip dari ANTARA, Senin (10/3/2025).
Minta Pedagang Tak Jual Minyakita
Disperindag Lamongan juga meminta para pedagang untuk tidak menjual Minyakita yang tidak sesuai takaran sampai ada kepastian lebih lanjut terkait produsen yang bertanggung jawab atas penyimpangan tersebut.
“Kami akan menelusuri produsennya untuk memastikan tindakan yang akan diambil,” tambahnya.
Mentan Minta Perusahaan yang Korupsi Minyakita Ditindak: Kalau Bisa Pidana dan Perdata
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng Minyakita di bawah takaran yang ditentukan dalam inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan pada Sabtu (9/3/2025). Ia pun meminta agar perusahaan Minyakita apabila terbukti mengurangi takaran ditindak tegas.
"Satu kata, tindak tegas," kata Mentan Andi Amran Sulaiman ditemui awak media seusai pertemuan dengan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie, dikutip dari Antara, Senin (10/3/2025).
Mentan dengan tegas menyatakan bahwa jika tiga perusahaan produsen Minyakita tersebut terbukti melanggar, maka mereka harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pengecualian.
“Yang menyalahi aturan, satu kata buat mereka, yang penting sudah dibuktikan salah, tindak tegas,” ujar Mentan.
Ketika ditanya apakah tindakan tersebut akan berupa pidana atau perdata, Mentan menegaskan bahwa pidana adalah pilihan utama, meskipun perdata juga bisa diterapkan dalam kasus ini.
"Kalau bisa pidana, perdata, dua-duanya," jawab Mentan, sembari meninggalkan awak media.
YLKI Sebut Pelaku Usaha Nakal Harus Ditindak
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan keprihatinannya atas dugaan kecurangan takaran dalam produk Minyakita yang tidak sesuai dengan standar.
Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Rio Priambodo menegaskan, pelaku usaha seharusnya tidak berbuat curang dengan mengurangi takaran minyak yang dijual kepada konsumen.
YLKI juga mendesak pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan dan kementerian atau lembaga terkait lainnya, untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) pasar dan tindak tegas pelaku usaha nakal. Sidak tersebut untuk memastikan kualitas dan kuantitas sudah sesuai standar
"YLKI meminta pemerintah menggalakkan pengawasan saat momen ramadhan karena demand pasti meningkat. Tapi kualitas dan kuantitas supply harus tetap dijaga sampai tangan konsumen,” kata Rio kepada Liputan6.com, Senin (10/3/2025).