Negara Ini Dapat Kelonggaran Penempatan Devisa Ekspor Sumber Daya Alam

3 hours ago 1

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan ada negara yang mendapat kelonggaran aturan penempatan devisa hasil ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di bank BUMN. Amerika Serikat (AS) menjadi salah satu negara yang mendapat kelonggaran tersebut.

Airlangga memastikan ada pengecualian bagi eksportir dari negara mitra yang memiliki perjanjian dagang atau bilateral khusus. Meski belum merinci negara mana saja, namun AS disebut menjadi salah satunya.

"Iya ada pengecualian untuk negara mitra, nanti kita monitor salah satu, misalnya Amerika Serikat," ucap Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Kelonggaran ini sejalan dengan isi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. Aturan tersebut memungkinkan adanya fleksibilitas dalam pelaksanaan perjanjian dagang atau perdagangan kesepakatan lain.

Salah satu kelonggarannya, eksportir dari negara mitra dagang boleh menempatkan retensi sebear 30 persen di bank non-Himbara. Hal ini berlaku untuk jangka waktu minimal tiga bulan.

Secara umum, eksportir wajib menempatkan 100 persen DHE ke bank BUMN dengan tenor 12 bulan. Sektor migas minimal 30 persen selama tiga bulan, sedangkan nonmigas 100 persen selama 12 bulan.

Wajib Parkir di Bank BUMN

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan devisa hasil ekspor (DHE) sektor sumber daya alam (SDA) wajib ditempatkan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai 1 Juni 2026.

Airlangga mengatakan ketentuan tersebut berlaku untuk pemasukan kembali (repatriasi) dan penempatan retensi DHE SDA ke dalam sistem keuangan domestik.

"Retensi DHE sumber daya alam ini wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara," ujar Airlangga di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Batas Konversi Rupiah

Selain kewajiban penempatan melalui Himbara, pemerintah juga mengubah ketentuan konversi devisa hasil ekspor dari valuta asing ke rupiah. Jika sebelumnya eksportir dapat mengonversi hingga 100% dana yang dimiliki, kini batas maksimal konversi diturunkan menjadi 50%.

Meski demikian, pemerintah memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha yang berasal dari negara mitra yang telah memiliki perjanjian bilateral perdagangan atau kesepahaman dengan Indonesia.

Ketentuan Buat Eksportir Pertambangan

Untuk sektor pertambangan, eksportir dari negara mitra tersebut diperbolehkan menempatkan retensi DHE sebesar 30% selama minimal tiga bulan melalui bank non-Himbara.

"Bagi peserta yang sudah menandatangani perjanjian bilateral dapat menempatkan 30% untuk tiga bulan di bank non-Himbara," katanya.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan insentif perpajakan untuk mendorong eksportir menempatkan dana DHE di dalam negeri. Menurut Airlangga, pemerintah membuka peluang pemberian tarif Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0% untuk instrumen penempatan DHE SDA, bergantung pada jangka waktu penempatan dana.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk memperkuat cadangan devisa, meningkatkan likuiditas dalam negeri, dan mendorong kontribusi sektor sumber daya alam terhadap perekonomian nasional.

Read Entire Article
Bisnis | Football |