Satgas PHK Dibentuk, BP Jamsostek Harap Perusahaan Tak Semena-mena Pecat Karyawan

6 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Anggoro Eko Cahyo menyambut baik rencana pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Dia berharap Satgas bentukan pemerintah itu bisa bergerak optimal.

Meski belum terbentuk resmi, Anggoro menaruh harapan besar ke depan. Kehadiran Satgas PHK diharapkan bisa mengatur perusahaan agar tidak sewenang-wenang memutus pekerjaan karyawannya yang berakibat pada berkurangnya jumlah pekerja.

"Satgas belum terbentuk ya. Harapannya tentu saja dengan satgas PHK harusnya PHK enggak seperti semau-maunya, harapannya begitu," kata Anggoro ditemui di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

"Dengan begitu (klaim) JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) harusnya akan lebih landai," ia menambahkan. 

Kendati demikian, Anggoro menyampaikan kemampuan BPJamsostek dalam membayar klaim JKP dalam kondisi yang aman. Saldo yang dimiliki dalam keadaan cukup.

"Tapi JKP enggak ada masalah, orang dananya juga cukup," tegas dia.

Draf Pembentukan Satgas PHK di Menko Airlangga

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan kabar terbaru pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Draf pembentukannya disebut sudah diproses pemerintah.

Rencana pembentukan Satgas PHK diungkap Presiden Prabowo Subianto pada perayaan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2025 lalu. Yassierli bilang, draf pembentukan Satgas PHK sudah ada di Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

"Satgas PHK itu drafnya sudah ada di Menko, karena ini lintas kementerian jadi bukan hanya kami," kata Yassierli, ditemui di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Kamis pekan ini.

Tahap Final

Dia mengatakan draf soal pembentukan tim baru dalam menanggulangi PHK itu sudah selesai dibahas di Kantor Kementeria Ketenagakerjaan. Proses selanjutnya ada di tangan Menko Airlangga.

"Nah tunggu saja, tunggu hasil akhirnya seperti apa. Kalau draft dari rumusan kita itu sudah selesai, nanti ini sekarang sedang finalisasi di Kemenko (Perekonomian)," ujarnya.

Dia tak begitu merinci soal tugas dari Satgas PHK nantinya. Namun, ada bocoran kalau domainnya menlingkupi dari hulu ke lihir. "Nanti itu terkait dengan dari hulu ke hilir," tandasnya.

Satgas PHK Terbentuk Mei 2025

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri May day 2025 berjanji akan membentuk satuan tugas pemutusan hubungan kerja (Satgas PHK). Pembentukan satga sini sangat penting di tengah gelombang pemutusan kerja yang kian marak terjadi.

"Kita juga atas saran dari pimpinan buruh, kita akan segera membentuk Satuan Tugas PHK. Kita tidak akan membiarkan rakyat kita, kita tidak akan biarkan pekerja-pekerja di-PHK-kan seenaknya.Bila perlu, bila perlu, tidak ragu-ragu kita, negara akan turun tangan," tegasnya Kamis (1/5/2025).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pun langsung gerak cepat membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Bahkan ia memproyeksikan pembentukan satgas ini rampung pada Mei 2025.

“(Targetnya) Saya berharap bulan ini, saya berharap (demikian),” kata Menaker Yassierli dikutip dari Antara, Jumat (2/5/2025).

“Tapi ini tentu bentuknya nanti yang akan ditandatangani oleh presiden, berarti kita tunggu saja,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa progres penyusunan regulasi yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto itu kini telah memasuki tahap finalisasi.

“(Progresnya) Sedang finalisasi, jadi seminggu ini kita terus menyiapkan (dengan baik), karena yang agak (memerlukan waktu) panjang itu adalah merumuskan tupoksinya,” ujar Yassierli.

Kaji Outsourcing

Tak hanya merumuskan Satgas PHK, Kemnaker juga tengah mengkaji kebijakan Presiden Prabowo terkait persoalan outsourcing atau pekerja alih daya, yang akan dijadikan landasan dalam penyusunan Peraturan Menteri.

“Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun,” ujar Menaker.

Ia pun menjelaskan bahwa saat ini Kemnaker tengah melakukan kajian untuk menyiapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan.

Penyusunan UU tersebut merupakan mandat dari Presiden serta sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, Kemnaker juga tengah memproses tindak lanjut atas salah satu amar Putusan MK tersebut yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Menteri tentang alih daya.

Read Entire Article
Bisnis | Football |