Sungai Akelamo Berpotensi jadi Sumber Air Bersih, Simak Potensinya

5 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta Peneliti Keahlian Rekayasa Air dan Limbah Cair Sonny Abfertiawan mengungkapkan bahwa Sungai Akelamo dan Danau Karo di wilayah pertambangan di Maluku Utara, memiliki potensi besar sebagai sumber air bersih bagi masyarakat dan kawasan industri. Meski, terdapat aktivitas pertambangan yang berada di sekitar daerah aliran sungai (DAS).

Dia menyampaikan bahwa berdasarkan kajian terbaru, kualitas air di Danau Karo, yang menjadi hulu Sungai Akelamo, masih tergolong sangat baik, dengan debit air yang memadai sesuai standar nasional SNI 6738:2015.

“Studi menunjukkan air Sungai Akelamo cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri, asal konservasinya tetap dijaga,” ujar Sonny dalam keterangannya, Selasa, 6 Mei 2025.

Namun, ia mengingatkan bahwa ancaman pencemaran dapat meningkat terutama saat curah hujan tinggi. Menurutnya, fasilitas pengolahan air tambang yang tidak dirancang menghadapi kondisi ekstrem berisiko menyebabkan air tercemar mengalir ke Sungai Akelamo.

“Perusahaan tambang harus memastikan seluruh air hasil kegiatan dikendalikan dan diolah sesuai baku mutu sebelum dilepas ke badan air,” tegasnya.

Sonny menyoroti pentingnya sistem pengelolaan air tambang yang adaptif terhadap perubahan iklim. Ia mencontohkan Harita Nickel sebagai salah satu perusahaan tambang yang telah menunjukkan upaya serius dalam pengelolaan air, meski tantangan tetap besar mengingat Indonesia memiliki curah hujan yang sangat tinggi, mencapai 3.000 mm per tahun.

“Ini bukan hal mudah. Tapi dengan komitmen dan evaluasi berkelanjutan, pengelolaan air tambang yang baik bisa dicapai,” ujarnya.

Ia juga menilai Harita Nickel telah mengadopsi prinsip Good Mining Practices (GMP) sesuai kebijakan pemerintah, namun tetap menekankan bahwa kesempurnaan pelaksanaan sulit dicapai karena kondisi alam yang terus berubah.

Aktivitas Pertambangan dan Keberlanjutan

Penerapan prinsip Good Mining Practices (GMP) dinilai sebagai faktor krusial dalam menjaga keseimbangan antara aktivitas pertambangan dan keberlanjutan lingkungan. Hal ini disampaikan peneliti Institut Teknologi Bandung (ITB), Sonny Abfertiawan, yang menyebut bahwa amanah GMP merupakan bentuk tanggung jawab kolektif antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah.

Dengan potensi Sungai Akelamo sebagai sumber air bersih, Sonny menekankan bahwa masa depan kawasan ini bergantung pada komitmen kolektif perusahaan, masyarakat, dan pemerintah dalam menjaga kualitas air dan kelestarian lingkungan.

Sonny menyimpulkan, keberlanjutan kualitas air Sungai Akelamo sangat tergantung pada komitmen semua pihak dalam menjaga kelestarian lingkungan. “Masa depan kawasan ini hanya bisa dijaga jika perusahaan, masyarakat, dan pemerintah benar-benar bekerja bersama dalam semangat tanggung jawab ekologis,” pungkasnya.

Harita Nickel Perusahaan Pertama yang Lakukan Konservasi Mineral

Sebelumnya, Harita Nickel memastikan operasional penambangan di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, berjalan sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM (KEPMEN ESDM) Nomor 1827 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.

Corporate Affairs Manager Harita Nickel Anie Rahmi mengatakan, penambagan Harita Nickel di Pulau Obi dimulai dari pembersihan lahan, pengupasan tanah pucuk, pemindahan tanah penutup, pengambilan bijih limonit untuk diolah dipabrik HPAL.

Harita Nickel menjalankan pengolahan dengan teknologi hidrometalurgi, pengambilan bijih saprolit untuk diolah dengan teknologi pyrometalurgi, penutupan lubang tambang, reklamasi dan revegetasi.

“Kamilah perusahaan yang pertama kali melakukan konservasi mineral yang artinya mengurangi sisa batuan untuk dimanfaatkan sebagai sumberdaya mineral untuk bahan baku baterai mobil listrik,” kata Anie dalam keterangan tertulis Minggu (26/3/2023).

Anie juga menjelaskan bahwa seluruh area Harita Nickel di Pulau Obi yang telah beroperasi saat ini berada dalam Kawasan Hutan, baik Hutan Produksi (HP) maupun Hutan Produksi Konversi (HPK). Ia memastikan bahwa Harita memegang Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) atas setiap bukaan lahan.

Masyarakat yang telah menggarap, diberikan tali asih untuk lahan juga ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) sesuai dengan keputusan Pemda Kabupaten Halmahera Selatan.

“Dan tidak benar apa yang dituduhkan bahwa perusahaan menguasai lahan melalui tindakan represif juga intimidasi ke warga, tetapi melalui proses yang transparan dan pembayaran yang menguntungkan bagi masyarakat,” terang Anie.

Sisa Hasil Pengolahan Nikel

Anie juga menegaskan tidak ada pembuangan ore nikel ke sumber air warga Kawasi yang menyebabkan sedimentasi. Selama ini PT Trimegah Bangun Persada (PT TBP), anak usaha Harita Nickel , menempatkan sisa hasil pengolahan nikel ke lubang bekas penambangan (Dry Stack). Dry Stack dianggap sebagai metode yang aman dan ramah lingkungan serta memenuhi standar nasional dan internasional.

Sisa hasil pengolahan tidak ditempatkan di Sungai Toduku maupun Sungai Akelamo, namun di lahan bekas tambang (mine out) dalam bentuk dry tailings sesuai dengan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Memulai operasi pada 2010, perusahaan telah mengantongi izin lingkungan dan izin pengelolaan lingkungan hidup dari pemerintah. Kemudian pada 17 November 2020 pemerintah telah menetapkan Harita Nickel sebagai proyek strategis nasional.

“Kami juga telah memiliki izin-izin serta persetujuan teknis dari pemerintah untuk pengelolaan sisa hasil proses atau limbah, di mana sisa hasil proses ini dikelola terlebih dahulu, dan dilepaskan ke lingkungan dengan memenuhi baku mutu yang ditetapkan, dan dilaporkan berkala ke pemerintah,” kata Anie.

Read Entire Article
Bisnis | Football |