Terbongkarnya Kasus Dugaan Korupsi Minyakita, Siapa Tanggung Jawab?

3 hours ago 1

Liputan6.com, Jakarta - Sabtu, 8 Maret 2025 siang hari di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan kala itu bergerak seperti biasanya. Nampak tak aneh masyarakat berlalu-lalang mencari bahan pokok demi memenuhi kebutuhan keluarga di bulan puasa Ramadan.

Seiring matahari naik ke puncaknya, rombongan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman masuk ke kawasan Pasar Lenteng Agung. Pasar yang tadinya berjalan cukup tenang mulai beralih riuh mengikuti rombongan Mentan.

Ada satu komoditas yang tengah disoroti oleh Amran, kenaikan harga minyak goreng merek Minyakita. Menuju warung ketiga, Mentan Amran mulai berbincang dengan penjual.

Tidak disangka, harga minyak goreng Minyakita dalam satu kemasan botol plastik dengan bubuhan merek warna kuning itu dibanderol Rp 18.000 per botol dengan kemasan tertera 1 liter.

"Berapa ini harganya?" tanya Amran.

"18.000 pak," sahut sang pedagang.

Tentu saja, harga Minyakita ini tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yaitu sebesar Rp 15.700 per liter.

Sedikit berbincang ringan, Amran pergi dengan 2 botol Minyakita di tangannya sembari berjalan ke luar kawasan Pasar Jaya Lenteng Agung. Urusan Amran dengan Minyakita belum selesai di sini.

Sesaat keluar dari Pasar Jaya Lenteng Agung, dia meminta dua gelas takar untuk menghitung jumlah pasti minyak goreng dalam kemasan botol itu. Dalam hitungan beberapa detik, staf Amran menuang seluruh isi botol ke gelas takar. Hasilnya, minyak goreng hanya mencapai titik 750 mililiter, jauh di bawah komposisi yang tertera dalam kemasan, 1 liter.

Botol kedua menunjukkan hasil yang tak berbeda jauh, hanya sebanyak 800 mililiter (ml), sama-sama di bawah 1 liter. "Yaa, 750 (ml) dengan 800 (ml)," ungkap Amran sambil memegang gelas takar.

"Ini tidak cukup satu liter. Ini kita di bulan suci Ramadhan mencari pahala, sibuk mencari pahala. Tapi saudara kita ini, ini mencetak dosa di bulan suci Ramadhan. Jadi kami minta ada PT-nya ini, PT Arta Eka Global Asia. Kami minta diproses. Kalau terbukti, ditutup. Kami minta diproses. Bila terbukti, disegel, ditutup," tegas Mentan Amran ke awak media, Sabtu (8/3/2025).

Amran meminta Satgas Pangan menelusuri perusahaan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa produsen Minyakita itu harus dipidana, meskipun perdata juga bisa diterapkan dalam kasus ini.

"Kalau bisa pidana, perdata, dua-duanya," kata Mentan.

Namun, Amran meminta Satgas Pangan untuk tidak menindak pedagang Minyakita di dalam pasar. Menurutnya, pedagang juga sebagai pihak yang dirugikan karena tidak tahu menahu.

"Tolong yang di dalam, jangan ditindaki, mereka tidak paham. Saudara kita itu mencari rezeki juga, tidak paham," imbuhnya.

Promosi 1

Bareskrim Langsung Turun Tangan

Bareskrim Polri pun langsung melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan terkait temuan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran.

“Bahwa telah ditemukan minyak goreng merek Minyakita yang secara langsung dilakukan pengukuran, terhadap tiga merek Minyakita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan,” tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan, Minggu (9/3/2025).

“Hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter, ternyata hanya berisikan 700-900 mililiter,” sambungnya.

Helfi merinci, tiga perusahaan yang memproduksi minyak goreng merek Minyakita diduga tidak sesuai dengan label pada kemasan 1 liter adalah PT Artha Eka Global Asia di Depok, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantar di Kudus, dan untuk kemasan 2 liter produksi PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang.

“Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti dan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Helfi.

Dibantah

Namun, PT Tunas Agro Indolestari membantah adanya praktik pengurangan takaran terhadap minyakita yang diproduksinya. Kepala Pabrik PT Tunas Agro Indolestari, Julianto mengatakan bahwa pihaknya sejauh ini sudah menjalankan penakaran sesuai dengan prosedur. Dimana, penimbangan berat MinyaKita pada label kemasan 1 liter sesuai dengan prosedur.

"Jadi kita menimbang yang berat besinya sesuai prosedur. Di sini timbangan kita ikuti prosedur. Enggak mungkin kita pakai timbangan 700 sampai 750 mililiter seperti yang di beritakan. Kita enggak seperti itu," ujarnya dikutip dari Antara.

Ia mengaku, bila perusahaanya telah diperiksa oleh pihak Bareskrim Polri untuk dilakukan uji sampel. "Jadi produk yang diperiksa itu bukan milik kita, melainkan dari perusahaan lain. Karena, PT Tunas Agro tidak mengeluarkan produk minyakita versi botolan seperti yang disidak pak menteri. Kalau timbangan yang pouch (minyakita kemasan) punya Tunas Agro timbangannya sudah sesuai prosedur," terangnya.

Julianto menegaskan, bila takaran mili air dengan minyak merupakan perbandingan berbeda. Misal, dalam kemasan tertera 2 liter, namun volume minyaknya berisi sekitar 1.700 - 1.800 mili, tidak sepenuhnya penuh.

"Kalau 2 liter paling 1.800 lebih. hingga sampai 1.700. Untuk 1 liter 900 lebih, enggak sampai 800 mili. Kan itu kan minyak, minyak beratnya jadi 0,9 jadi 1 liter itu beratnya 900 mililiter, jadi beratnya enggak kayak berat air," papar dia.

Pindahkan Pabrik

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut, PT Artha Eka Global Asia (Aega) yang melanggar aturan ketentuan takaran minyak goreng rakyat atau Minyakita telah menutup pabriknya yang berada di Depok, Jawa Barat dan pindah ke Karawang.

Budi menyampaikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) dan satuan tugas (satgas) Polri telah mendalami kasus Minyakita yang tidak sesuai takaran sejak Jumat (7/3), sebelum Menteri Pertanian (Mentan) melakukan inspeksi mendadak (sidak).

"Ya, pada 7 Maret 2025, kita ke Jalan Tole Iskandar di Depok, tetapi perusahaan itu sudah tutup. Nah, kemudian kita selidiki, sekarang ketemu perusahaannya pindah di Karawang," ujar Budi dikutip dari Antara, Senin (10/3/2025).

Saat ini, Ditjen PKTN dan satuan tugas (satgas) Polri sedang berada di pabrik Aega yang telah pindah ke Karawang, Jawa Barat dan melakukan penyelidikan.

Lebih lanjut, kata Mendag, pihaknya masih menunggu hasil laporan dari PKTN dan satgas Polri.

"Yang di Jalan Tole Iskandar itu kan sudah tutup. Ya, ini yang di Karawang masih di sana teman-teman. Yang tadi dari Satgas Polri sama dari Kemendag masih di sana, kami juga menunggu update-nya," katanya.

Budi memastikan produk-produk Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran akan ditarik dari pasaran agar tidak merugikan konsumen.

Kemendag juga akan semakin masif dalam melakukan pengawasan terhadap produsen-produsen maupun pabrik-pabrik Minyakita.

"Ke depan kita akan semakin banyak melakukan pengawasan ya. Sebenarnya kita itu juga rutin melakukan pengawasan, makanya kenapa kita saat itu langsung ke lokasi di Jalan Tole Iskandar. Karena kami memang dari awal sudah dapat informasi dan sudah melakukan pengawasan ke lapangan," ucap Mendag.

Petani Sawit Juga Rugi

Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Manurung merasa semakin dirugikan akibat kasus kecurangan pada takaran minyak goreng kemasan MinyaKita.

"Lagi-lagi merugikan masyarakat, dan ini menggangu konsentrasi kami petani sawit yang sedang berjuang meningkatkan produktivitas kebun di tengah regulasi sawit yang semakin ketat," ujar Gulat kepada Liputan6.com dalam pesan tertulis, Senin (10/3/2025).

Gulat mengatakan, subsidi MinyaKita diambil dari dana sawit melalui aturan kewajiban pemenuhan pasar dalam negeri atau domestic market obligation (DMO), dan juga ketentuan harga (DPO) untuk tandan buah segar (TBS).

"Beban DMO CPO dan DPO CPO (minyak sawit mentah) untuk bahan baku Minyakita itu dibebankan ke TBS (buah sawit). Kami petani sawit yang mengelola 42 persen kebun sawit Indonesia dari 16,38jt ha tentu bagian dari penerima beban tersebut," terangnya.

Ia mengaku tak keberatan jika beban itu ditujukan demi kepentingan masyarakat. Sayangnya, ada sebagian oknum yang justru mengotak-ngatik harga minyak goreng di sisi hilir.

"Kami petani bahagia jika yang menikmati subsidi MinyaKita adalah masyarakat yang berhak membelinya, bukan penilap ukuran. Saya sepakat harus dituntaskan secara hukum, biar ada efek jera ke depannya," tegas Gulat.

Gulat mendukung langkah Menteri Pertanian yang turun gunung untuk menindak penjualan MinyaKita di pasaran. Tak hanya di sisi hilir, ia pun meminta Mentan untuk mengorek sisi hulu di sektor perkebunan, utamanya dalam distribusi pupuk

"Kementan juga harus berani membuka nama-nama perusahaannya termasuk perusahaan pemalsu pupuk yang baru-baru ini menggemparkan. Kami harus tau merek pupuknya dan PT-nya. Sehingga kami tidak terjebak membeli pupuk palsu tersebut," pintanya.

Jangan Sampai Kecolongan Lagi

Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Rio Priambodo menegaskan, pelaku usaha seharusnya tidak berbuat curang dengan mengurangi takaran minyak yang dijual kepada konsumen.

YLKI juga mendesak pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan dan kementerian atau lembaga terkait lainnya, untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) pasar dan tindak tegas pelaku usaha nakal. Sidak tersebut untuk memastikan kualitas dan kuantitas sudah sesuai standar

"YLKI meminta pemerintah menggalakkan pengawasan saat momen ramadhan karena demand pasti meningkat. Tapi kualitas dan kuantitas supply harus tetap dijaga sampai tangan konsumen,” kata Rio kepada Liputan6.com, Senin (10/3/2025).

YLKI juga mengingatkan pemerintah agar tidak kembali kecolongan akibat ulah pelaku usaha yang mengurangi takaran produk yang dijual. Pemerintah harus lebih sigap dalam mengawasi rantai distribusi untuk menghindari kasus serupa terulang.

“Konsumen berhak mendapatkan ganti rugi dari pelaku usaha atas selisih harga yang dibayarkan oleh konsumen,” jelasnya.

YLKI menyoroti berbagai kasus yang terjadi sebelumnya, seperti masalah gas elpiji dan Pertamina, yang kini diperparah dengan dugaan kecurangan dalam produk Minyakita.

Menurut YLKI, ini menjadi pukulan telak bagi pemerintah karena produk-produk tersebut berada di bawah pengawasan pemerintah, tetapi masih ditemukan banyak ketidaksesuaian dalam harga maupun kualitas.

“Pemerintah harus melakukan evaluasi menyeluruh dan membenahi tata kelola produksi, distribusi, hingga konsumsi oleh masyarakat. Jangan sampai kejadian seperti ini terus berulang,” ujar Rio.

Ada Permainan?

Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, menilai kasus ketidaksesuaian volume dalam kemasan Minyakita memberikan keuntungan besar bagi pemburu rente atau pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Huda menyebut, jika harga Minyakita ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter, sementara volume yang hilang dalam setiap kemasan adalah 250 ml, maka masyarakat mengalami kerugian sekitar Rp 3.925 per liter. Dengan harga rata-rata nasional yang lebih tinggi, yaitu Rp 17.200 per liter, kerugian masyarakat bisa mencapai Rp 4.300 per liter.

Maka dengan kebutuhan minyak goreng mencapai 170 ribu ton per bulan, estimasi keuntungan yang didapatkan dari selisih volume ini berkisar antara Rp 667,25 miliar hingga Rp 731 miliar setiap bulan.

"Dengan kebutuhan mencapai 170 ribu ton per bulan, pemburu rente mendapatkan keuntungan sebesar Rp 667,25 miliar-Rp 731 miliar setiap bulannya," kata Huda kepada Liputan6.com, Minggu (9/3/2025).

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka ikut berkomentar mengenai isu MinyaKita yang isinya kurang dari 1 liter. Produksi MinyaKita bisa sampai ke konsumen harus melakui mekanisme ijin berlapis yakni Kementerian Perindustrian untuk izin produksi dan SNI.

Kementerian Perdagangan untuk penggunaan merk, serta BPOM untuk izin edar. Izin berlapis ternyata tidak jamin bebas permainan kualitas maupun harga.

"Ada indikasi kuat permainan stok #MinyakKita yang terkorelasi dengan permainan harga," ujar Rieke Diah Pitaloka dalam keterangannya, Senin (10/3/2025).

Rieke menegaskan mendukung Satgas Pangan untuk usut tuntas jaringan mafia MinyakKita, dari hulu ke hilir.

"Bongkar indikasi permainan perizinan #MinyakKita, dari ijin produksi, SNI, penggunaan merk, dan edar," ucap dia.

Rieke juga meminta aparat segera membongkar perusahaan berkedok produsen.

Sedangkan Anggota Komisi VI DPR RI Mufmi Anam menilai, pemerintah dinilai tak cermat dalam mengurus minyak goreng subsidi atau Minyakita, yang sekarang baru diketahui tak sesuai takarannya.

Politikus PDIP itu menegaskan, kasus Minyakita bukan hal yang pertama, melainkan sudah sering terjadi, di mana dari HET yang terlalu tinggi hingga kualitasnya dipertanyakan.

"Pemerintah ini tidak serius urus minyak goreng Minyakita, sudah banyak kejadian mulai dari kelangkaan, harga dikonsumen yang jauh diatas HET hingga pengoplosan Minyakita untuk kemudian dijual menjadi minyak goreng premium," jelas dia.

Bahkan, Mufmi mengaku curiga, sebenarnya pihak yang berwenang sudah tahu mengenai kasus kurangnya volume Minyakita yang dijual di pasaran.

"Itu bersliweran kok di medsos sebelum ditemukan Menteri Pertanian. Artinya apa pengawasan itu lemah dan amburadul, tidak memiliki kepekaan sama sekali. Saya memberikan apresiasi ke Menteri Pertanian yang mempublikasikan temuan Minyakita yang volume tidak sesuai ketentuan, sehingga kecurangan itu menjadi lebih terekspos dan viral," jelas dia.

Pernah Terjadi

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan bersama Kepolisian sedang menelusuri produsen Minyakita demi menindaklanjuti aduan yang diterima dari masyarakat.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan hal ini usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Kesiapan Pengamanan Idulfitri 2025 di Jakarta, pada Senin, (10/32025).

Pada 7 Maret 2025, Kemendag mendapati pelanggaran yang dilakukan PT AEGA yang berlokasi diDepok. Namun, saat didatangi, perusahaan tersebut telah tutup. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata PT AEGA telah memindahkan pabriknya.

“Tim kami sudah bergerak ke produsen yang terindikasi mengurangi takaran. Jadi, kami antisipasi dan kejar langsung ke perusahaannya. Selain itu, MINYAKITA yang tidak sesuai takarannya sudah mulai kita tarik,” ungkap Mendag.

Sebelumnya, Kemendag juga telah menyelesaikan temuan pertama pada 24 Januari 2025. Kecurangan dilakukan PT NNI di wilayah Mauk, Tangerang.

Kemendag bekerja sama dengan SatgasPangan, Polri, TNI, serta pemerintah daerah telah menindak kecurangan yang dilakukan tersebut. Perusahaan langsung disegel dan tak bisa lagi beroperasi.

“Kami rutin melakukan pantauan ke pasar maupun penindakan ke pelaku usaha nakal, namun memang tidak kami blow-up agar tidak menimbulkan panic buying,” ungkap Mendag.

Sementara Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupangmengungkapkan, Kemendag telah melakukan pengawasan terhadap repacker Minyakita yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan tersebut meliputi pasokan, pendistribusian, stok, harga beli dan harga jual, dan pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kemendag secara aktif dan intensif melakukan pengawasan distribusi Minyakita ke semua lini termasuk produsen, repacker, distributor, pengecer, ritel modern, dan pasar rakyat,” terang Moga.

Modus

Moga menjelaskan, bahan baku Minyakita yang terindikasi dicurangi diduga menggunakan minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation) sehingga repacker mengurangi volume isi untuk menutupi biaya produksi dan bahan baku.

Selain itu, repacker tersebut juga menaikan harga jualsehingga harga eceran tertinggi (HET) di tingkat konsumen tidak akan tercapai.

“Repacker tersebut melakukan modus pelanggaran karena memanfaatkan momen saat minyak goreng Minyakita sangat diminati konsumen, khususnya momen Ramadan dan Idul Fitri 2025,” imbuh Moga.

Dia menambahkan, sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut yaitu teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan berusaha, penutupan gudang, denda, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan 18 tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

“Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana untuk pelaku usaha dan/atau kegiatan usaha berisiko tinggi. Adapun terkait sanksi kami terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri,” ujar Moga.

Minyakita merupakan merek minyak goreng rakyat yang berasal dari kontribusi para pelaku usaha industri turunan kelapa sawit melalui skema kebijakan DMO.

Kebijakan DMO merupakan bagian dari program Minyak Goreng Rakyat (MGR). Melalui kebijakan DMO itu, Pemerintah mewajibkan pelaku industri sejumlah produk turunan kelapa sawit untuk memasok kebutuhan minyak goreng di dalam negeri.

Jadi, Minyakirta bukan merupakan subsidi pemerintah. Kebijakan DMO diatur melalui Peraturan Menteri Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Regulasi ini mulai berlaku dan diundangkan pada 14 Agustus 2024.

Read Entire Article
Bisnis | Football |