243 Ribu PPPK Ditugaskan di Kopdes Merah Putih, Ini Posisinya

1 month ago 9

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mulai menyiapkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk ditugaskan di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hal tersebut diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini. 

“Saat ini ada sekitar 81.147 koperasi desa/kelurahan, kalau yang disampaikan Pak Menko Pangan diperlukan sekitar 2-3 orang (PPPK) maka proyeksi yang dibutuhkan untuk SDM itu sekitar 243.441 orang,” kata Rini dikutip dari Antara, Sabtu (9/8/2025).

Dalam Rapat Konsolidasi dan Percepatan Operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih itu, Rini mencoba memetakan lokasi dan skema penugasan PPPK, di mana rencananya yang akan bekerja di Kopdes Merah Putih difokuskan tenaga teknis yang sudah ada di bawah pemerintah daerah.

“Skema pertama adalah kita menggunakan PPPK yang sudah ada, di seluruh Indonesia ini ada 255.000 orang, kita menggunakan yang ada dulu sebagaimana arahan Bapak Presiden supaya bisa langsung bekerja,” ujarnya.

Skema lainnya, Menpan RB akan menggunakan proyeksi PPPK paruh waktu di kabupaten/kota, khusus tenaga teknisnya, bukan tenaga guru atau kesehatan yang jumlahnya 1.333 orang.

Skema Penugasan PPPK

Jika menggunakan skema penugasan PPPK yang sudah ada, ia meminta Kepala Dinas Koperasi se-Indonesia bersama BKPSDM berkoordinasi, karena pegawai di daerah yang akan ditugaskan.

Selain itu, juga harus dilakukan pemetaan area, karena berdasarkan arahan Menko Pangan selalu Ketua Satgas Nasional Kopdes Merah Putih, pegawai yang ditugaskan harus berdomisili di desa atau kecamatan area koperasi.

“Undang-Undang Kkoperasi juga mengatakan dia harus berdomisili di tempat itu, nanti kita perlu sisir kembali dan yang bersangkutan tentunya perlu mendapat pembinaan dan pelatihan, yang mendampingi Kementerian Koperasi maupun Kementerian Desa,” ujar Rini Widyantini.

Setelah dipetakan dan seluruh koperasi kebutuhan SDM-nya terpenuhi, alur selanjutnya adalah menyiapkan anggaran untuk menggaji tenaga PPPK di Kopdes Merah Putih, sehingga alokasi belanja pegawai di pemerintah daerah harus diperhatikan.

“Ini menjadi sangat penting, dan juga kesesuaian kompetensi PPPK perlu diperhatikan, karena PPPK yang sudah ada ini sudah melakukan pekerjaan, jangan sampai mengganggu layanan yang sudah ada di pemda,” kata dia.

PPPK Bakal Ditempatkan di Kopdes Merah Putih

Sebelumnya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan ditempatkan di Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih untuk membantu operasional.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan saat melakukan kunjungan kerja di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (2/8/2025), seperti dikutip dari Antara.

"Tidak ada gaji bulanan (pengurus koperasi). Makanya, Pemerintah membantu dari PPPK," tutur dia.

Menko Pangan Zulkifli mengimbau kepala daerah yang mengajukan pengangkatan PPPK, agar mau menempatkan dua sampai tiga orang di Kopdes Merah Putih.

Dia menuturkan, ada 500 ribu orang yang bisa diangkat menjadi pegawai pemerintahan dengan status kontrak.

"Para bupati mengajukan orang nanti untuk kopdes. Kalau ada 1.000 kopdes berarti perlu 2.000 PPPK," ujar dia.

Kopdes Merah Putih adalah lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa atau kelurahan yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.

Kesejahteraan Ekonomi

Inisiatif pembentukan Kopdes Merah Putih bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.

Ia menuturkan, penempatan PPPK di Kopdes Merah Putih membuat koperasi desa tidak perlu mengeluarkan uang untuk membayar pegawai yang bekerja di sana. Hal itu menunjukkan keberpihakan negara terhadap keberadaan koperasi yang dikelola dan digerakkan langsung oleh masyarakat.

"Ajukan nanti ditempatkan di kopdes, negara yang bayar, sehingga koperasi tidak keluar uang," kata dia

Koperasi merupakan amanat konstitusi yang tertuang dalam Undang Undang Dasar 1945, sehingga payung hukumnya jauh lebih kuat dan lebih tinggi ketimbang peraturan yang dibuat oleh pemerintah.

Keberadaan Kopdes Merah Putih sebagai sebuah badan usaha bertujuan mengejar ketertinggalan dari badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik swasta dari sisi aset dan volume usaha kegiatan maupun partisipasi anggota.

Read Entire Article
Bisnis | Football |