Liputan6.com, Jakarta - 30 ribu sumur rakyat diperkirakan dapat menghasilkan 90 ribu barel minyak per hari (bph). Hasil produksi dari sumur rakyat itu dapat mendongkrak lifting minyak nasional mencapai target Anggaran Pendapatan dan Belaha Negara (APBN) sebesar 605 ribu barel per hari (bph).
"Ya, sekitar 20–30 ribu sumur (yang sudah diinventarisasi),” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat ditemui di Jakarta, Selasa, (29/7/2025), seperti dikutip dari Antara.
Ia menuturkan, sebagian besar sumur rakyat berlokasi di Pulau Sumatera, antara lain di Aceh, Sumatera Selatan, dan Jambi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, sumur rakyat akan dikelola oleh koperasi, badan usaha milik daerah (BUMD), atau usaha kecil dan menengah (UKM) milik masyarakat di daerah tersebut.
Perusahaan minyak dan gas bumi (migas) atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di dekat sumur rakyat itu nantinya akan membeli produksi sumur rakyat seharga 70–80 persen dari harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).
Bahlil mengatakan, Pertamina sudah bersedia untuk menjadi pembeli minyak dari sumur rakyat. Ke depan, produksi minyak dari sumur masyarakat yang dibeli oleh KKKS akan dihitung sebagai lifting dari KKKS tersebut.
"Ketika produksinya sudah ada dari sumur-sumur masyarakat, maka Pertamina sebagai offtaker (pembeli),” ujar dia.
Potensi Peningkatan Lifting Minyak
Dalam kesempatan tersebut, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menyampaikan potensi peningkatan lifting minyak dari sumur rakyat bisa mencapai 100 ribu barel per hari (bph).
Perkiraan tersebut berdasarkan asumsi satu sumur bisa menghasilkan 3–25 barel minyak per hari. Dari 30 ribu sumur, maka minimal dapat menghasilkan 90 ribu barel minyak per hari.
"Itu baru 3 provinsi. Nanti kalau dari masing-masing provinsi lain kan potensinya besar sekali. Bisa 100 ribu (barel per hari),” tutur Djoko.
Permen ESDM 14/2025 membuka ruang bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) turut berperan dalam mengelola sumur-sumur marginal dengan tetap menjunjung prinsip keselamatan, keberlanjutan, dan tata kelola yang baik.
Minyak Sumur Rakyat Bakal Dijual Mulai Agustus 2025? Ini Kata SKK Migas
Sebelumnya, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyebutkan bahwa ada harapan besar agar produksi dari sumur minyak rakyat dapat mulai dibeli oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mulai 1 Agustus 2025.
Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Hudi D. Suryodipuro, mengatakan bahwa secara administrasi saat ini pihak-pihak terkait masih dalam proses penyusunan mekanisme jual beli. Jika proses berjalan lancar, maka pada 1 Agustus akan ada pengumuman resmi mengenai pembelian tersebut.
"Nah, sekarang mereka masih dalam proses, seingat saya, untuk mekanisme administrasinya, dimana harapannya tadi, yang 1 Agustus. Nah, kalau umpamanya pada saat yang 1 Agustus itu nanti dibeli, itu pasti kita akan ada release lagi terkait dengan itu," kata Hudi saat ditemui di Jakarta, ditulis Minggu (27/7/2025)
Meski belum menyebut secara rinci lokasi sumur rakyat yang akan mulai dijual produksinya, Hudi menekankan bahwa tidak semua daerah memiliki sumur rakyat. Oleh karena itu, pembelian oleh KKKS hanya bisa dilakukan di wilayah tertentu yang memenuhi syarat teknis dan administratif.
"Enggak, sekarang kan kita lihat aja, kalau umpamanya kita bicara dari sisi pemilik daerahnya itu, gak semua daerah yang ada sumur rakyatnya," ujar dia.
Pertamina Disorot, SKK Migas Dorong Percepatan Kontrak
Hudi mengatakan, mayoritas wilayah kerja (WK) dari sumur minyak rakyat berada di bawah pengelolaan Pertamina. Oleh karena itu, banyak pihak berharap agar Pertamina bisa segera menyelesaikan proses pengalihan kontrak dan mekanisme kerja sama operasi (KSO) dengan koperasi atau BUMD yang terlibat.
Menurut Hudi, SKK Migas berperan aktif dalam mendorong agar kontrak-kontrak tersebut segera rampung. Namun, penentuan kontrak jual beli secara langsung berada di tangan Pertamina dan mitranya.
"Ya karena kan memang banyaknya di daerah sana, di daerah WK-nya Pertamina. Ya ini kamu harus nanya ke Pertaminanya. Soalnya kan kalau di SKK Migasnya sendiri kan kita mem-push supaya kontrak itu bisa terjadi. Karena kan kembali lagi kontrak-jualnya itu kan adalah antara si Pertamina dengan ini, dengan apakah itu kooperasinya atau BUMD-nya," jelasnya.
Produksi Sumur Rakyat Jadi Penentu Target KKKS
Adapun kata Hudi, dari sumur minyak rakyat akan dicatat sebagai bagian dari produksi K3S yang membeli, sehingga sangat penting agar kerjasama operasional segera diselesaikan. Jika tidak, maka produksi tidak akan tercatat, dan target yang dibebankan kepada K3S pun berpotensi gagal tercapai.
Hudi menjelaskan bahwa SKK Migas melihat keberhasilan proyek ini sebagai bagian dari tanggung jawab bersama. Produksi dari sumur rakyat yang tercatat akan masuk ke dalam rencana revisi Wilayah Proyek Nasional Baru (WPNB) milik K3S terkait.
"Prinsipnya, itu kan apapun yang masuk ke dalam nanti produksinya dari si sumur masyarakat ini kan akan dicatat sebagai produksinya si K3S-nya. Ya buat kita adalah kalau memang itu adalah terkait dengan sumur masyarakat, dan sumur rakyat, dan itu memang harus dilaksanakan supaya bisa dicatat produksinya, ya itu yang harus kita push," pungkasnya.