4 Pilihan Disiapkan Terkait Perubahan Harga Eceran Tertinggi Beras

2 days ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Empat pilihan disiapkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) terkait perubahan harga eceran tertinggi (HET) untuk menyederhanakan kelas mutu beras dari premium dan medium menjadi beras regular dan beras khusus.

"Minimal empat alternatif karena itu bisa di-cross macam-macam, tapi alternatif nanti ya," kata Kepala Bapanas Arief Praetyo Adi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan), seperti dikutip dari Antara, Selasa (29/7/2025).

Akan tetapi, Arief menuturkan belum dapat memberikan informasi lebih rinci seiring masih dalam pembahasan dan ada Keputusan terkait perubahan HET.

"Pokoknya yang paling baik buat masyarakat. Karena kalau harga terlalu tinggi, kasihan masyarakatnya, kalau harga terlalu rendah, kasihan penggiling padinya,” ujar dia.

Arief menuturkan, alternatif itu sedang dalam pembahasan di Kemenko Pangan. Ia mengatakan, perhitungan harga dari Bapanas telah selesai dan menanti pembahasan lanjutan dari Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau Zulhas.

“Pak Menko (Zulhas) mungkin perlu mendalami sebentar, mungkin juga ada yang perlu didiskusikan. Karena kalau beras biasanya sangat sensitif, beliau juga akan lapor ke Pak Presiden (Prabowo Subianto) juga,” kata Arief.

Pemerintah telah memutuskan akan menyederhanakan kelas mutu beras dari premium dan medium menjadi beras regular dan beras khusus. Untuk HET beras regular tetap akan diatur oleh pemerintah sebagai batas atas di pasaran. Sementara, harga beras khusus tidak diatur pemerintah, tapi pelaku usaha perlu memegang sertifikat terhadap merek beras khusus tersebut.

Dua Regulasi

Ada dua regulasi mengenai yang akan ditransformasikan yaitu Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. Kemudian ada pula Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.

Pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 telah ditetapkan empat kelas mutu beras yakni beras premium, medium, submedium dan pecah. Lalu diatur pula ketentuan beras khusus yakni beras varietas lokal, beras fortifikasi, beras organic, beras indikasi geografis, beras dengan klaim Kesehatan hingga beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri (basmati, hom mali, jasmime, dan japonica).

Di sisi lain, dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 telah termaktub HET Beras medium dan premium untuk berbagai wilayah Indonesia. HET beras medium di posisi Rp 14.900-Rp 15.800 per kg.

Bapanas Godok Aturan Penghapusan Kelas Beras Medium dan Premium

Sebelumnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) kini tengah menggodok aturan baru terkait penghapusan klasifikasi beras medium dan premium, menyusul rencana pemerintah untuk menghilangkan kedua kategori tersebut.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menuturkan bahwa timnya langsung menindaklanjuti hasil rapat koordinasi terbatas (rakortas) dengan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang digelar Jumat, 25 Juli 2025, kemarin. Sederet ketentuan berkaitan dengan penghapusan kelas beras premium dan medium itu akan disesuaikan.

"Ya nanti Perbadan-nya ya ngerubah, ikut. Sudah perintah Rakortas," kata Arief, di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, pada Sabtu (26/7/2025).

Ia berharap proses ini bisa segera selesai. Namun, detail perubahan dan ketentuan barunya akan dibahas lebih lanjut. Seperti diketahui, ada aturan mutu dan harga eceran tertinggi (HET) yang melekat pada beras medium dan premium saat ini.

"Makanya ini mau di-meeting-in dulu, baru diputusin," katanya.

Sebagai informasi, saat ini ada dua aturan utama terkait beras medium dan premium. Pertama adalah Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. Sementara itu, ketentuan HET-nya diatur dalam Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2024.

Read Entire Article
Bisnis | Football |