70% Dana Judol Lari ke Luar Negeri, Indonesia Cuma Kebagian Rugi

1 month ago 9

Liputan6.com, Jakarta Judi online (judol) terbukti memangkas potensi pertumbuhan ekonomi karena dana masyarakat tak dipakai untuk menggerakkan ekonomi lokal. Praktik jual beli rekening turut menyuburkannya. Kolaborasi antar-lembaga, perbankan, dan masyarakat pun diminta untuk diperkuat.

Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Firman Hidayat menjelaskan, berdasarkan kajian DEN, dampak negatif judol terhadap perekonomian terjadi karena hilangnya efek pengganda (multiplier effect) yang mestinya didapat dari uang masyarakat yang diinvestasikan atau dibelanjakan untuk konsumsi.

"Estimasi pada 2024, impact judi online ini 0,3% dari pertumbuhan ekonomi. Kalau tahun lalu itu 5%, [jika tanpa ada judol] harusnya 5,3%. Angka 0,3% ini sangat berharga untuk kita mencapai target pertumbuhan Pak Presiden," ujar dia dikutip Rabu (6/8/2025).

Ia mencontohkan sebuah studi di Brasil, dimana pengeluaran rumah tangga untuk judi mencapai 2 kali lipat, yakni 19,9% dari pendapatan. Pada saat yang sama, pengeluaran untuk makanan, baju, dan obat turun dari 63% ke 57%. Penurunan konsumsi inilah yang menimbulkan efek kontraksi pada pertumbuhan ekonomi.

Lebih lanjut, data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut nilai perputaran dana judol di Indonesia menembus Rp 927 triliun hingga Kuartal I 2025. DEN memproyeksikan 70% dari total dana judol dilarikan ke luar negeri sehingga menihilkan efek pengganda ke perekonomian negara.

"Yang lari ke luar negeri itu bukan cuma duitnya, multiplier effect-nya (ke negara) nol," ujar Firman Hidayat.

Firman mengungkapkan fenomena yang sama, yaitu hilangnya multiplier effect akibat judol, juga dirasakan negara lain seperti Hong Kong dan Afrika Selatan. Lantaran mayoritas dana judol dibawa kabur ke luar negeri, nilai kehilangan potensi pajak Hong Kong adalah sebesar HK$9,4 miliar per tahun (sekitar Rp19,6 triliun) sementara Afrika Selatan sebesar R110 juta per tahun (sekitar Rp99,9 miliar).

Riset independen Katadata Insight Center (KIC) menunjukkan bahwa, berdasarkan data PPATK per 2024, mayoritas pemain judol di Indonesia (71%) adalah masyarakat menengah ke bawah, yakni mereka yang berpenghasilan dibawah Rp5 juta. Kelompok pemain terbanyak kedua adalah warga berpenghasilan Rp5 juta-Rp10 juta (15%).

Rekening Dormant

Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Hery Gunardi menjelaskan pada sektor perbankan melekat tugas pengawasan rekening yang diatur dalam serangkaian kebijakan, prosedur dan sistem Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM).

"Sudah dibuat unit kerja khusus, salah satunya bertugas melakukan monitoring atas transaksi mencurigakan yang menggunakan rekening dormant,” tutur Hery.

Hery mengatakan, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 /POJK.03/2022 Tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif, rekening dormant adalah rekening yang tidak mengalami transaksi debet atau kredit selama 6 bulan berturut-turut.

“Rekening yang status dormant wajib dikelola bank mengacu pada prinsip kehati-hatian. Bisa mencakup penonaktifan sementara, pembatasan transaksi, atau penutupan rekening serta pemantauan khusus untuk mencegah penyalahgunaan dari pihak berwenang. Jadi peran ini dilakukan oleh bank sendiri,” ujar Hery.

Hasil studi Katadata Insight Center (KIC), berdasarkan dialog lintas stakeholder pada bulan April 2025 bekerjasama dengan Perbanas, juga menemukan praktik jual beli rekening sebagai salah satu faktor utama yang menyebabkan judol tumbuh subur di tengah masyarakat. “Ada temuan menarik: maraknya jual beli rekening demi mendapat uang secara instan. Masyarakat rela walau rekeningnya dipakai untuk menampung judol,” kata Executive Director KIC Fakhridho Susilo, Ph.D.

KIC menyebut suburnya praktik jual-beli rekening jamak melibatkan sindikat penadah rekening untuk menampung transaksi judol. Selain berdampak pada keamanan dan privasi data serta skor kredit yang buruk, masyarakat yang menjual rekeningnya tentunya berpotensi terjerat urusan hukum jika rekening terbukti digunakan untuk kegiatan ilegal.

Nilai Perputaran Uang Judi Online

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK), Ivan Yustiavandana, menjelaskan salah satu kontributor utama dalam transaksi judi online adalah penyalahgunaan rekening dorman dan jual beli rekening.PPATK memantau 1,5 juta rekening yang digunakan dalam tindak pidana. Sebanyak 150 ribu rekening di antaranya merupakan rekening nominee (rekening yang digunakan bukan pemilik aslinya).

Dari 150 ribu rekening tersebut, sebanyak 120 ribu di antaranya terindikasi terlibat dalam jual beli rekening, 20 ribu lainnya terlibat peretasan, dan 10 ribu rekening terkait penyimpangan lainnya. Ivan memerinci bahwa lebih dari 50 ribu rekening dari rekening nominee terindikasi tidak ada aktivitas alias dorman sebelum dialiri dana ilegal.

PPTK pun mengambil langkah tegas dengan menerapkan kebijakan penghentian sementara transaksi rekening dormant. Data menunjukkan bahwa langkah ini berhasil menurunkan jumlah transaksi judi online pada periode pertama setelah upaya penekanan dilakukan.

Menurut PPATK, nilai perputaran uang judi online pada Semester I 2025 mencapai Rp 99,68 triliun. Angka ini menunjukkan tingkat pertumbuhan transaksi judol -72% year-on-year (YoY). Senada dengan hal ini, jumlah transaksi pada periode yang sama mencapai 174,9 juta, atau -17%.

Ivan mengatakan proses henti sementara rekening dorman ini tidak dilakukan serta-merta, tapi sudah melalui proses yang sangat panjang. "Jangan dinarasikan perampasan, penyitaan. Dana nasabah tetap aman. Sudah kita buka semua [rekening yang dibekukan],” jelas dia."UU juga mewajibkan pengkinian data, wajib. Ini semata-mata untuk menjaga sistem keuangan Indonesia,” lanjut Ivan.

Setelah dikenakan henti sementara, Fransiska Oei, Ketua Bidang Hukum dan Kepatuhan Perbanas mengatakan, berdasarkan arahan yang disampaikan PPATK pada hari Sabtu lalu (2/8), terhadap rekening-rekening dorman itu kini diberlakukan tiga jenis kebijakan pencabutan status, yakni:

  • Rekening berisiko rendah: status penghentian sementaranya dicabut dengan Surat Resmi PPATK;
  • Rekening berisiko sedang: status penghentian sementaranya dapat langsung dicabut oleh bank setelah mereka mendapatkan pengaduan, melakukan customer due diligence (CDD), atau pengkinian data. Bukti yang menjadi dasar pencabutan penghentian sementara dilaporkan ke PPATK secara berkala;
  • Rekening berisiko tinggi: pencabutan status penghentian sementaranya harus dengan persetujuan atau dilengkapi dengan surat pencabutan penghentian sementara oleh PPATK terlebih dahulu.

Efek Sosial dan Mental

Riset independen KIC menunjukkan bahwa, berdasarkan data PPATK per 2024, mayoritas pemain judol di Indonesia (71%) adalah masyarakat menengah ke bawah, yakni mereka yang berpenghasilan dibawah Rp5 juta. Kelompok pemain terbanyak kedua adalah warga berpenghasilan Rp 5 – 10 juta (15%).

Hasil kajian KIC juga mencatat judol memberikan dampak negatif sosial-ekonomi terhadap masyarakat kecil, termasuk meningkatkan intensitas tindak pidana, mengganggu kesehatan mental, dan merusak rumah tangga.

Mengutip data BPS, kasus perceraian di tahun 2024 akibat judi (baik daring maupun luring) meningkat sebesar 83,8% dibanding tahun sebelumnya dengan jumlah sebanyak 2.889 perkara.

Dampak negatif sosial judol ini berlaku secara universal. Benchmarking yang dilakukan oleh DEN, misalnya, menyebut 20% penjudi yang sudah ketagihan di Hong Kong pada 2014 berpikir untuk melakukan bunuh diri sementara studi yang sama menyebut 62% dari penjudi itu mengaku berkurang produktivitasnya.

Mengutip studi yang dilakukan di AS, DEN mengungkapkan bahwa probabilitas bagi penjudi usia muda dalam melakukan kejahatan mencapai 15% jika mengalami kerugian berjudi sebesar USD 500-1.000 dan probabilitas tersebut meningkat mencapai 27,5% seiring dengan makin besarnya kerugian.

Untuk mencapai Indonesia Emas 2045, diperlukan manusia Indonesia yang terbebas dari masalah sosial dan mental akibat judol.

Read Entire Article
Bisnis | Football |