Liputan6.com, Jakarta Pernahkah Anda merasa was-was setelah berkendara, takut-takut terkena tilang ETLE? Kini, mengecek tilang elektronik tak perlu lagi repot. Artikel ini akan memandu Anda melalui berbagai cara mudah untuk mengecek apakah kendaraan Anda terkena tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), mulai dari mengecek melalui situs web resmi hingga aplikasi mobile. Informasi ini penting karena jika Anda menunda pembayaran, STNK kendaraan Anda bisa diblokir!
Siapa pun yang berkendara di Indonesia berpotensi terkena tilang ETLE, di mana saja dan kapan saja pelanggaran lalu lintas terekam kamera pengawas. Mengapa penting untuk mengecek? Karena ketidaktahuan akan pelanggaran bisa berujung pada pemblokiran STNK. Bagaimana cara mengeceknya? Ada beberapa metode yang bisa Anda pilih sesuai kenyamanan.
Artikel ini akan menjelaskan secara detail bagaimana cara mengecek tilang ETLE, berapa besaran denda yang harus dibayarkan untuk berbagai pelanggaran, dan bagaimana cara membayar denda tersebut. Informasi ini akan membantu Anda memastikan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan menghindari potensi masalah hukum.
Cara Mengecek Tilang ETLE
Ada beberapa cara mudah untuk mengecek apakah kendaraan Anda terkena tilang ETLE. Berikut penjelasan detailnya:
- Melalui Website Resmi ETLE: Banyak Polda di Indonesia menyediakan layanan pengecekan tilang online. Cari situs web ETLE sesuai wilayah Anda. Masukkan nomor plat, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan. Sistem akan menampilkan hasil pengecekan, termasuk detail pelanggaran jika ada.
- Melalui Aplikasi ETLE Nasional: Unduh aplikasi ETLE Nasional di Google Play Store atau App Store. Login menggunakan alamat email Anda. Anda bisa memindai kode QR pada surat tilang (jika sudah menerimanya) untuk melihat detail pelanggaran dan informasi pembayaran.
- Melalui SMS: Beberapa daerah menyediakan layanan pengecekan via SMS. Kirim SMS dengan format tertentu ke nomor yang ditentukan Polda setempat. Format dan nomor tujuan SMS bisa dilihat di website Polda setempat.
- Menerima Surat Konfirmasi: Jika tertangkap kamera ETLE, Anda akan menerima surat konfirmasi tilang ke alamat di STNK. Surat ini berisi detail pelanggaran dan informasi pembayaran.
Besaran Denda Tilang ETLE
Besaran denda tilang ETLE bervariasi tergantung jenis pelanggaran. Berikut beberapa contoh:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan: Rp 500.000
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan: Rp 250.000
- Menggunakan handphone saat berkendara: Rp 750.000
- Melanggar batas kecepatan: Rp 500.000
- Berkendara melawan arus: Rp 500.000
- Tidak menggunakan helm SNI: Rp 250.000
Cara Membayar Denda Tilang ETLE
Pembayaran denda biasanya bisa dilakukan melalui ATM BRI, aplikasi mobile banking BRI, atau kantor cabang BRI. Simpan bukti pembayaran sebagai bukti pelunasan.
Penting! STNK Anda Bisa Diblokir!
Jika Anda tidak membayar denda dalam waktu sekitar 16 hari setelah menerima surat konfirmasi, STNK kendaraan Anda bisa diblokir. Setelah pelunasan denda, blokir STNK akan dibuka secara otomatis. Pastikan untuk selalu mengecek dan membayar denda tilang ETLE tepat waktu!
Disclaimer: Informasi ini bersifat umum dan bisa berbeda-beda tergantung wilayah dan kebijakan Polda setempat. Selalu cek informasi terbaru dari website atau aplikasi ETLE resmi di wilayah Anda untuk informasi terakurat dan terkini.