Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintahannya untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan langkah konkret, salah satunya menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Menurutnya, peningkatan kesejahteraan ini penting untuk memastikan hakim dapat bekerja secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi kepentingan.
"Kami bekerja untuk menegakkan hukum dan keadilan. Gaji hakim telah kami naikkan hingga 280 persen. Kami bongkar kasus-kasus korupsi besar," kata Prabowo dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR-DPR RI, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Ia menilai, langkah ini akan menjadi fondasi dalam membangun peradilan yang bersih dan berintegritas di seluruh tingkatan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meminimalkan potensi praktik suap dan pelanggaran etik di lembaga peradilan.
Dengan gaji yang layak, hakim diharapkan lebih fokus menjalankan tugas mengadili perkara secara objektif dan adil.
"Bersama TNI dan POLRI, kami pastikan "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besar kemakmuran rakyat'," ujarnya.
Penertiban Hutan dan Tambang Ilegal Jadi Prioritas
Selain reformasi peradilan, Presiden Prabowo juga memaparkan capaian pemerintah dalam menegakkan aturan di sektor sumber daya alam.
Ia menyebut, sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, sudah 3,1 juta hektar dari total 5 juta hektar lahan sawit yang melanggar aturan berhasil ditertibkan.
"Sejak kami terbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, sudah 3,1 juta hektar dari 5 juta hektar lahan sawit yang melanggar aturan ditertibkan," ujarnya.
Prabowo menegaskan, upaya penertiban tidak berhenti di perkebunan sawit. Pemerintah akan melanjutkan langkah serupa terhadap tambang-tambang yang melanggar hukum. "Setelah ini kita akan tertibkan juga tambang-tambang yang melanggar aturan," pungkasnya.
Agar Tidak Cawe-cawe
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai kebijakan Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim hingga 280 persen sebagai dorongan agar para hakim tidak ikut campur alias cawe-cawe dalam menangani suatu perkara hukum.
"Itu akan memberi dorongan untuk seperti harapan Bapak Presiden dan harapan yang mulia Ketua Mahkamah Agung (Sunarto) bahwa nanti (para hakim) untuk tidak cawe-cawe," kata Menteri Hukum Supratman di Kementerian Hukum, Jakarta, Sabtu (14/6/2025) dilansir Antara.
Supratman optimistis kebijakan tersebut mampu menekan praktik-praktik suap yang melibatkan para penegak hukum di lembaga peradilan Indonesia.
Oleh sebab itu, kata Supratman, Presiden Prabowo berupaya mengakomodasi peningkatan kesejahteraan para hakim di tanah air lewat kebijakannya tersebut.
"Salah satu cara terbaik seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden, bahwa gaji hakim itu harus dimaksimalkan," kata Supratman.
Sebagaimana aspirasi yang diserap pemerintah atas tuntutan kenaikan gaji hakim oleh ikatan hakim pada Oktober 2024, karena selama belas tahun tidak mengalami kenaikan.
"Dulu kan sempat demo tuh hakim-hakim progresif karena selama 11 tahun tidak pernah mendapatkan kenaikan gaji. Kenapa itu terjadi, tidak seperti PNS (pegawai negeri sipil) yang lain? Karena memang PP (peraturan pemerintah)-nya berbeda, khusus untuk hakim itu," jelas Supratman.
Supratman tak memungkiri bahwa kesejahteraan para hakim di tanah air masih kurang. Mulai dari besaran gaji yang menurutnya sangat rendah, hingga kurangnya kualitas hunian hakim.
"Karena itu, upaya Bapak Presiden dan itu juga harapan dari semua keluarga besar Mahkamah Agung, tentu harus ada perbaikan kesejahteraan," kata Supratman.
"Bukan hanya gaji, tetapi juga kita harus realistis melihat ternyata perumahan hakim-hakim kita itu masih jauh dari yang diharapkan sebagai benteng penjaga keadilan terakhir," tuturnya.