Kapan Penerimaan CPNS 2025 Dibuka?

1 month ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Kabar mengenai seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selalu menjadi perhatian utama. Hal ini seiring seleksi CPNS selalu diserbu masyarakat.

Pada 2024, total pendaftar CPNS 2024 sentuh  3.963.832. Lalu bagaimana dengan pembukaan seleksi CPNS 2025?

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh pernah menuturkan, pemerintah masih fokus merampungkan proses pengangkatan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024.

"Untuk CPNS 1 Juni dan PPPK 1 Oktober, sesuai target dan arahan Presiden," ujar Zudan, seperti ditulis ulang Senin (11/8/2025).

Zudan mengatakan, ratusan instansi telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, dan prosesnya masih berjalan.

Terus Pantau Informasi BKN

Namun, masyarakat diimbau untuk tetap memantau informasi resmi dari BKN dan Kementerian PANRB. Lantaran, jadwal seleksi CPNS 2025 bisa diumumkan sewaktu-waktu setelah tahapan seleksi tahun sebelumnya selesai.

Di sisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini mengatakan, pembukaan seleksi CPNS 2025 masih menunggu persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.

Dia mengatakan, keputusan akhir akan sangat dipengaruhi oleh kebutuhan nasional dan rencana restrukturisasi organisasi pemerintahan.

“Dengan adanya pembentukan kementerian baru, tentu kebutuhan ASN akan meningkat,” kata Rini. Pemerintah diketahui tengah merancang pembentukan 14 kementerian baru yang akan mempengaruhi kebutuhan formasi ASN secara signifikan.

Persiapan Menghadapi Seleksi Tes CPNS 2025

Meskipun jadwal resmi belum diumumkan, calon pelamar sangat disarankan untuk mulai mempersiapkan diri sejak dini. Persiapan yang matang akan meningkatkan peluang keberhasilan dalam seleksi tes CPNS 2025 yang kompetitif. Berikut adalah beberapa langkah persiapan yang dapat dilakukan:

  • Memperbarui dan melengkapi dokumen penting: Pastikan semua dokumen pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), ijazah terakhir, transkrip nilai, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sudah lengkap dan valid.
  • Siapkan juga pas foto terbaru dengan latar belakang merah.
  • Mengikuti pelatihan atau try out soal CAT: Latihan intensif akan membantu memperkuat kemampuan dalam menghadapi tes dasar seperti TWK, TIU, dan TKP.
  • Banyak lembaga yang menyediakan simulasi tes berbasis CAT.
  • Menyesuaikan pilihan formasi: Teliti formasi yang kemungkinan akan dibuka dan sesuaikan dengan kualifikasi pendidikan serta minat Anda.
  • Pemilihan formasi yang tepat sangat krusial.

Mengikuti perkembangan informasi dari sumber resmi: Selalu pantau situs web resmi BKN (bkn.go.id) dan Kementerian PANRB (menpan.go.id) untuk mendapatkan informasi terbaru dan terpercaya. Hindari informasi dari sumber tidak jelas.

Lulus Seleksi CPNS Belum Tentu Diangkat jadi PNS, Simak Aturannya

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jadwal penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024. Namun, kelolosan tersebut tidak serta Merta membuat CPNS otomatis bisa naik menjadi PNS.

Hal itu turut ditekankan BKN melalui akun Instagram resminya, Kamis (5/6/2025). Lantaran, CPNS bisa saja gagal diangkat menjadi PNS alias diberhentikan selama masa percobaan.

"Hal mendasar yang membuat CPNS gagal diangkat menjadi PNS selama masa percobaan, yakni tidak lulus pendidikan dan pelatihan, tidak lulus sehat jasmani dan rohani," tulis BKN.

BKN memaparkan, ada tiga jenis pemberhentian saat masih berstatus sebagai CPNS. Untuk kriteria pertama, calon PNS bisa diberhentikan dengan hormat jika tidak lulus pendidikan dan pelatihan.

Kemudian, tidak sehat jasmani dan rohani, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, meninggal dunia, terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang.

Atau, tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji pada saat diangkat menjadi PNS, hingga dipidana dengan pidana penjara/kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak berencana.

Jenis Pemberhentian Berikutnya

Kemudian CPNS dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.

CPNS juga bisa digugurkan dari haknya menjadi PNS, jika memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar, dan terbukti menggunakan ijazah palsu dalam pembinaan kepegawaian.

Lalu, dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan berencana.

Terakhir, CPNS juga bisa diberhentikan tidak dengan hormat atas beberapa faktor. Seperti, melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

Berikutnya, dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Hal menjadi PNS juga bakal gugur apabila CPNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, dan dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Read Entire Article
Bisnis | Football |