Kementerian ESDM Pastikan Tak Ada Tambahan Kuota Nikel, Kecuali untuk Smelter

3 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak akan menambah kuota produksi nikel pada 2026. Pengecualian hanya diberikan untuk memenuhi kebutuhan smelter yang masih mengalami kekurangan pasokan bahan baku.

Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan nikel di pasar global. Dengan produksi yang tetap terkendali, pemerintah berharap harga nikel dapat tetap stabil dan terhindar dari tekanan akibat kelebihan pasokan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan tambahan produksi hanya akan diberikan dalam jumlah terbatas.

“Untuk nikel tidak ada kenaikan, kecuali hanya mengejar yang untuk smelter yang masih kekurangan suplai,” ujar Tri saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, dikutip dari Antara, Jumat (10/7/2026).

Menurut Tri, tambahan kuota tersebut tidak akan signifikan karena hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan industri pengolahan dalam negeri.

Ia menjelaskan pemerintah berupaya menghindari kondisi oversupply atau kelebihan pasokan nikel di pasar internasional. Pasokan yang berlebihan dikhawatirkan dapat menekan harga komoditas sehingga berdampak pada industri pertambangan nasional.

Karena itu, pemerintah memilih tetap menjaga pengendalian produksi sambil memastikan kebutuhan smelter tetap terpenuhi.

Kementerian ESDM Tetap Buka Revisi RKAB hingga Akhir Juli

Meski tidak menambah kuota produksi secara umum, pemerintah tetap membuka kesempatan bagi perusahaan tambang untuk mengajukan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) hingga 31 Juli 2026.

“Silakan, silakan masukin (revisi RKAB),” ucap Tri.

Menurutnya, seluruh usulan revisi yang diajukan perusahaan akan tetap melalui proses evaluasi sebelum diputuskan. Dengan demikian, pengajuan perubahan RKAB tidak otomatis disetujui pemerintah.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, yang memberikan kesempatan kepada badan usaha untuk mengajukan perubahan RKAB setelah menyampaikan laporan berkala hingga triwulan II atau paling lambat pada 31 Juli tahun berjalan.

Langkah ini juga menjadi respons pemerintah terhadap berbagai spekulasi di pasar mengenai kemungkinan perubahan total kuota produksi nikel setelah periode revisi RKAB pada Juli.

Namun, Kementerian ESDM menegaskan setiap usulan akan dikaji berdasarkan kebutuhan riil industri dan kondisi pasar sebelum keputusan diambil.

Pengendalian Produksi untuk Jaga Harga Nikel

Untuk 2026, pemerintah menetapkan kuota produksi nikel sebesar 250 juta hingga 260 juta ton, lebih rendah dibandingkan RKAB 2025 yang mencapai 379 juta ton.

Penurunan kuota tersebut dilakukan sebagai respons terhadap ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan nikel di pasar global sepanjang 2025.

Menurut Tri, kebijakan pengendalian produksi mulai menunjukkan hasil positif. Sejak pemerintah mengumumkan rencana pengendalian produksi nikel pada 23 Desember 2025, harga nikel di pasar internasional langsung mengalami kenaikan.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat terus menjaga keseimbangan pasar sehingga harga nikel tidak kembali tertekan akibat kelebihan pasokan.

Selain menjaga stabilitas harga, pengendalian produksi juga diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku industri, baik sektor pertambangan maupun smelter, sehingga rantai pasok nikel nasional tetap berjalan secara berkelanjutan dan mampu mendukung pengembangan industri hilirisasi mineral di Indonesia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Read Entire Article
Bisnis | Football |