OJK Minta Influencer Keuangan Jujur Soal Peran, Tak Boleh Berkedok Edukasi

4 hours ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan financial influencer (finfluencer) atau influencer keuangan menyampaikan secara terbuka posisi dan perannya saat memberikan informasi kepada masyarakat. Ketentuan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat membedakan antara konten yang bersifat edukasi dengan konten yang berisi rekomendasi atau ajakan mengambil keputusan keuangan.

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Dicky Kartikoyono mengatakan kejelasan posisi menjadi dasar bagi OJK dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas finfluencer.

“Ketentuan ini (POJK 6/2026) justru mengarahkan setiap orang (fininfluencer) harus punya, mens rea ya, harus punya posisi untuk mengatakan dirinya siapa karena kami akan bisa, kembali lagi, bisa melakukan supervisory action, mengawasi supaya semua orang menyatakan clear posisinya,” katanya dalam diskusi Anggota Dewan Komisioner OJK, di Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Menurut Dicky, aturan tersebut bertujuan menghilangkan wilayah abu-abu dalam aktivitas influencer keuangan, khususnya terkait perbedaan antara pemberi edukasi dan pihak yang memberikan rekomendasi investasi kepada masyarakat.

Dengan adanya kejelasan tersebut, masyarakat diharapkan lebih mudah memahami tujuan suatu konten sekaligus mengetahui apakah informasi yang disampaikan bersifat edukatif atau memiliki kepentingan tertentu.

Jangan Mengaku Edukasi jika Isinya Mengajak Investasi

Dicky menegaskan seorang influencer tidak boleh mengklaim hanya memberikan edukasi apabila isi kontennya justru mengarahkan masyarakat untuk membeli atau menjual produk keuangan tertentu.

“Edukator katanya, tapi di dalamnya melakukan semacam persuasi atau bahkan mengarahkan untuk mengambil keputusan keuangan,” ujarnya.

Menurutnya, POJK Nomor 6 Tahun 2026 memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi OJK untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas tersebut.

Ia menjelaskan setiap konten yang diunggah di media sosial dapat dijadikan bahan pembuktian apabila muncul polemik mengenai aktivitas seorang finfluencer.

“Kita kan semuanya dengan pembuktian. Nanti kemudian misalnya mereka mengatakan education, ternyata rekaman di dunia sosial media semuanya bisa direkam. Kalau misalnya isinya rekamannya ternyata memang persuasi untuk melakukan investasi, ya tentunya konsumen dalam posisi yang kuat untuk penuntutan,” ujarnya.

Karena itu, OJK ingin memastikan istilah edukasi tidak digunakan sebagai kedok untuk menyampaikan rekomendasi investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Motif di Balik Konten Finfluencer

Dicky menambahkan aktivitas edukasi harus dibedakan secara tegas dengan kegiatan yang bertujuan memperoleh keuntungan bisnis, misalnya melalui komisi dari pihak tertentu.

“Di dalamnya mengatakan itu, mohon maaf, education. Sementara isinya adalah mempersuasi untuk melakukan investasi dan mencari, mohon maaf, fee (komisi),” katanya.

Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengatakan penegakan aturan terhadap finfluencer akan dilakukan berdasarkan penanganan setiap kasus secara individual.

Menurut Rizal, OJK akan menelusuri kehendak, pengetahuan, serta motif seorang influencer ketika membuat dan menyebarkan suatu konten.

“Kita secara investigatif bisa melihat yang namanya kehendak dia apa, sebetulnya yang dia kehendaki atau yang dia ketahui pada saat dia melakukan tindakan itu. Bicara motif, itu bisa ketahuan kok, itu teknik investigasi,” ujarnya.

Dengan aturan baru tersebut, OJK berharap aktivitas finfluencer menjadi lebih transparan dan akuntabel. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus mencegah masyarakat mengambil keputusan investasi berdasarkan informasi yang tidak jelas atau menyesatkan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Read Entire Article
Bisnis | Football |