Menteri PPN: Penangkapan Ikan Harus Dibatasi

1 month ago 10

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Rachmat Pambudy sepakat penangkapan ikan di laut harus diatur. Hal ini untuk memastikan penangkapan ikan dilakukan secara berkelanjutan.

Menurutnya, cara penangkapan ikan tanpa diatur akan melebihi ambang batas. Sehingga akan berpengaruh pada sumber daya yang semakin berkurang kedepannya.

"Kita tidak bisa lagi mengandalkan cara penangkapan seperti pada masa lalu. Jadi pada masa yang akan datang kita juga harus beralih dari ikan tangkap yang penangkapannya kadang-kadang lebih batas ambang, kita harus menangkap dengan indeks yang sesuai dengan keberlanjutan," kata Rachmat di Kantor Bappenas, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Untuk itu, diperlukan indeks penangkapan ikan sambil mengalihkan ketergantungan dari hasil tangkapan menjadi budidaya. Tujuannya lagi-lagi agar prosesnya berkelanjutan.

"Kita juga akan beralih dari tangkap menjadi budidaya karena itu tadi kita membuat juga langkah jangka panjang kita membuat peta jalan tahun 2023 sampai tahun 2045," ujarnya.

Seperti diketahui, hal tersebut sejalan dengan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota. Harapannya, kebijakan ini bisa berjalan pada 2025, tahun ini.

PIT Jalan Tahun Ini

Diberitakan sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono ingin kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) berbasis kuota bisa berjalan efektif tahun ini. Kebijakan ini sempat mendapat banyak protes pada akhir 2024 lalu sehingga urung dilakukan.

Trenggono menyampaikan regulasi PIT sebetulnya sudah matang sejak lama. Yakni, dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. Awalnya, kebijakan ini akan diterapkan pada 1 Januari 2025, namun batal karena ditolak sejumlah pihak.

"Ini sudah terbit PP 11/2023 hingga saat ini belum berhasil kita jalankan dengan baik, nah ini dengan dukungan Kementerian Bappenas tentu nanti 2025 ini saya sudah minta harus sudah mulai," ungkap Trenggono di Kantor Bappenas, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Tak Bisa Sembarangan

Dia menegaskan, PIT bertujuan agar penangkapan ikan di laut lepas bisa teratur dan menjamin ketersediaan di masa mendatang. Acuannya adalah data potensi ketersediaan ikan dikaitkan dengan kuota penangkapan ikan.

Untuk itu, dia berharap dukungan dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy bisa mendorong kebijakan ini segera diterapkan.

"Ini saya studi ke seluruh dunia, bahkan China sekalipun sudah melakukan ini dengan baik, enggak boleh sembarangan nangkap, kita enggak boleh sembarangan," tegas dia.

Zona Pelaksanaan PIT

Mengutip PP 11/2023, ada 6 zona yang sudah ditetapkan. Rinciannya, Zona 1 meliputi WPPNRI (perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara). Zona 2 meliputi WPPNRI 716 (perairan Laut Sulawesi dan sebelah utara Pulau Halmahera), WPPNRI 717 (perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik). Zona 3 meliputi WPPNRI 715 (perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau), WPPNRI 714 (perairan Teluk Tolo dan Laut Banda).

Zona 4 meliputi WPPNRI 572 (perairan Samudera Hindia sebelah barat Sumatera dan Selat Sunda), WPPNRI 573 (perairan Samudera Hindia sebelah selatan Jawa hingga sebelah selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian barat), dan Laut Lepas Samudera Hindia.

Zona 5 meliputi WPPNRI 571 (perairan Selat Malaka dan Laut Andaman). Zona 6 meliputi WPPNRI 712 (perairan Laut Jawa), dan WPPNRI 713 (perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali).

Read Entire Article
Bisnis | Football |