Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax yang terjadi di SPBU 34.421.13 Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten yang terjadi pada 24 Maret 2025.
Kedua oknum pelaku yaitu Manager dan Pengawas SPBU telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Banten.
Kasus ini bermula adanya keluhan perbedaan warna BBM jenis Pertamax dari konsumen dan dari hasil pengecekan yang dilakukan Pertamina, diduga pihak SPBU telah menerima pengiriman BBM yang tidak sesuai spesifikasi dan bukan berasal dari Fuel Terminal Pertamina.
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengapresiasi keberhasilan Polda. Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan bahwa akibat dari kelalaian yang dilakukan SPBU, Pertamina Patra Niaga telah memberikan Surat Peringatan dan memberikan sanksi tegas berupa langsung menghentikan pasokan BBM dan operasional SPBU sampai tanggal 30 April 2025.
"Selama masa sanksi saat ini, SPBU 34.421.13 Kota Serang tidak beroperasi melayani kebutuhan energi masyarakat" terang Eko.
"Kami menjamin ketersediaan stok, kelancaran distribusi serta kualitas BBM Pertamina bagi masyarakat di wilayah Kota Serang sekitarnya dan untuk sementara masyarakat dapat mengisi BBM di SPBU 31.421.01 di Jalan Ahmad Yani, Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang yang berjarak sekitar 1,2 KM dari lokasi SPBU kejadian," tutup Eko.
Pertamina Patra Niaga dan Kemendag Segel SPBU Nakal di Bogor
Pertamina Patra Niaga bersama Kementerian Perdagangan, dan Polri menyegel dispenser SPBU 34.431.11 di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor pada Rabu 19 Maret 2025.
Penyegelan ini menandai langkah tegas dalam meningkatkan pengawasan BBM menjelang Arus Mudik Idul Fitri 2025.
Terkait hal itu, Anggota Komisi XII DPR RI, Nurwayah menyayangkan masih terjadinya praktik kecurangan dalam pengelolaan SPBU di Sentul Bogor itu.
"Sangat disayangkan bahwa praktik kecurangan seperti ini masih terjadi. Padahal, BBM merupakan kebutuhan utama masyarakat, terutama menjelang arus mudik Idul Fitri. Konsumen harus mendapatkan haknya sesuai takaran yang telah ditentukan," kata dia dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).
Langkah Cepat
Meski demikian, Ia mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga, Kementerian Perdagangan, dan aparat penegak hukum dalam menindak praktik curang tersebut. Penyegelan SPBU 34.431.11 dan investigasi menyeluruh yang melibatkan berbagai pihak dinilai sebagai bukti keseriusan dalam melindungi konsumen.
"Saya mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga serta aparat hukum dalam mengusut kasus ini. Penindakan tegas harus terus dilakukan agar tidak ada lagi pelanggaran serupa di SPBU lainnya dan ini juga bukti keseriusan melindungi konsumen," ungkap Politikus Demokrat ini.
Nurwayah mendorong Pertamina untuk lebih aktif dalam melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan guna memastikan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
"Jangan sampai kejadian ini menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap wadah penyalur BBM. Saya mendorong Pertamina untuk lebih transparan dalam menyampaikan informasi kepada publik, sehingga masyarakat tetap percaya dan tidak ragu dalam menggunakan layanan SPBU," tutur dia.