PPATK Blokir Transaksi Tekening Dormant, Tepatkan?

23 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta Chief Economist Permata Bank, Josua Pardede, menilai kebijakan PPATK menghentikan transaksi rekening dormant merupakan kebijakan yang tepat guna melindungi dana nasabah agar tidak disalahgunakan.

"Secara prinsip, kebijakan ini tepat, terutama karena bertujuan melindungi dana nasabah agar tetap aman dan tidak disalahgunakan," kata Josua kepada Liputan6.com, Rabu (30/7/2025).

Namun, kebijakan ini harus dibarengi dengan pelaksanaan yang transparan dan informatif terhadap nasabah. Dari perspektif regulasi, kebijakan PPATK menghentikan transaksi rekening dormant memiliki dasar yang kuat dan sesuai dengan kewenangan PPATK untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional.

"Kebijakan ini merupakan langkah preventif yang diperlukan mengingat rekening dormant sering kali disalahgunakan untuk kejahatan seperti pencucian uang, jual beli rekening, hingga korupsi," ujarnya.

Kendati demikian, pemblokiran rekening tanpa pemberitahuan terlebih dahulu berpotensi melanggar prinsip transparansi yang menjadi landasan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.

"Prinsip transparansi mengharuskan bank memberi informasi jelas dan tepat waktu terkait status rekening nasabah," ujarnya.

Menurutnya, keluhan dari masyarakat mengenai pemblokiran yang terjadi secara tiba-tiba menegaskan adanya kelemahan dalam komunikasi kebijakan ini kepada publik, meskipun tujuannya baik untuk melindungi dana nasabah.

Langkah yang Harus Dilakukan Perbankan

Josua menilai, Bank harus memastikan bahwa proses verifikasi dan komunikasi kepada nasabah telah dilakukan secara optimal sebelum pemblokiran rekening dormant dilakukan.

Selain itu, Bank perlu secara proaktif menghubungi nasabah melalui berbagai media komunikasi yang ada, mulai dari email, telepon, hingga SMS, untuk melakukan proses verifikasi ulang terhadap data nasabah.

"Proses pengkinian data (updating data) harus dijalankan secara sistematis dan teratur untuk mencegah timbulnya keresahan akibat pemblokiran tanpa informasi yang memadai. Sosialisasi kebijakan ini kepada nasabah juga perlu dilakukan secara luas dan jelas," ujarnya.

Potensi Pelanggaran Hak Konsumen

Adapun Josua mengatakan, potensi pelanggaran hak konsumen sangat mungkin terjadi apabila pemblokiran dilakukan tanpa mekanisme yang jelas dan komunikasi yang memadai.

"Hak konsumen perbankan mencakup akses terhadap informasi jelas mengenai status rekening dan transparansi dari tindakan perbankan," katanya.

Oleh karena itu, otoritas terkait seperti OJK dan PPATK harus memastikan bahwa seluruh proses telah sesuai dengan prinsip transparansi, keadilan, dan perlindungan konsumen. Jika ditemukan pelanggaran, otoritas harus menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian yang efektif untuk memastikan hak nasabah terpenuhi secara optimal.

Selain itu, nasabah diimbau untuk lebih proaktif menjaga rekeningnya, dengan secara rutin memperbarui data ke bank agar rekening tidak masuk kategori dormant.

Read Entire Article
Bisnis | Football |