Produsen Mie Sedaap Buka Suara Soal Isu PHK 400 Pekerja Jelang Ramadan 2026

14 hours ago 10

Liputan6.com, Jakarta - Media sosial kembali dihebohkan oleh beredarnya kabar bahwa 400 pekerja di perusahaan produsen Mie Sedaap terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), beberapa hari sebelum memasuki Ramadan 2026. Dalam unggahan di media sosial, ratusan pekerja mendapat informasi PHK Hanya melalui pesan via WhatsApp.

Merespon hal tersebut, PT Karunia Alam Segar (PT KAS) selaku produsen Mie Sedaap di Gresik mengumumkan, bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal sesuai perencanaan produksi.

"Sebagai bagian dari industri manufaktur padat karya, operasional perusahaan sangat dipengaruhi oleh dinamika permintaan pasar," ujar Human Resources & General Affairs PT Karunia Alam Segar, Peter Sindaru dalam keterangan tertulis, Selasa (24/2/2026).

Menurut Peter, PT KAS meyakini bahwa sumber daya manusia adalah salah satu aset terpenting perusahaan. Maka dari itu, ia mengklaim perusahaan senantiasa berkomitmen menjalankan praktik ketenagakerjaan yang sesuai regulasi yang berlaku.

"PT KAS tetap berjalan normal secara operasional dan ketenagakerjaan, tidak ada PHK maupun karyawan yang dirumahkan," tegas dia.

"Perusahaan akan terus menjalankan kegiatan usaha secara terukur, sesuai regulasi yang berlaku, serta menjaga hubungan industrial yang harmonis dalam seluruh aktivitasnya," tuturnya.

KSPI Ungkap Modus Perusahaan Hindari Pembayaran THR Jelang Lebaran

Sebelumya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkap dugaan berbagai modus perusahaan untuk menghindari pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja menjelang Lebaran.

Dalam konferensi pers, Said menyoroti praktik merumahkan pekerja sebelum Hari Raya agar perusahaan tidak perlu membayarkan THR. Ia menyebut kasus tersebut terjadi di pabrik mie instan di Gresik, yang dilaporkan ke Posko Oranye Partai Buruh.

“Baru-baru ini kita mendengar pabrik (mie instan-red) merumahkan karyawannya sebelum Lebaran untuk menghindari pembayaran THR. Nanti habis Lebaran baru dipanggil ulang untuk masuk kembali. Jadi ini modus yang dilakukan oleh perusahaan seperti ini,” ujar Said dalam konferensi pers, Selasa (24/2/2026).

Ia menegaskan, praktik tersebut bukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara formal karena kontrak pekerja masih berlaku. Namun, dengan status dirumahkan, perusahaan tidak membayarkan gaji menjelang Lebaran dan sekaligus menghindari kewajiban THR.

“Bukan PHK, ini bukan PHK. Dirumahkan, kontraknya masih ada. Karena dia karyawan outsourcing dan juga ada sebagian karyawan kontrak langsung ke perusahaan, dirumahkan dulu sehingga gajinya tidak dibayar menjelang Lebaran dan THR tidak perlu dibayar oleh perusahaan,” tegasnya.

PHK Tak Seharusnya Terjadi di Ramadan

Selain modus merumahkan pekerja, Said juga menyoroti pemutusan kontrak secara sepihak melalui pesan WhatsApp. Dia menilai, sejumlah pekerja menerima pemberitahuan pemutusan kontrak tanpa pertemuan langsung dengan manajemen.

"Modus yang kedua ini menghindari pertemuan antara buruh dengan pengusaha dengan menggunakan WhatsApp,” katanya.

KSPI dan Partai Buruh menilai praktik tersebut kerap terjadi di sektor padat karya untuk menghindari kewajiban pembayaran THR. Karena itu, pihaknya mendesak pemerintah dan DPR agar pembayaran THR diwajibkan paling lambat H-21 sebelum Lebaran guna mencegah manuver perusahaan menjelang Hari Raya. 

Selain itu, mereka juga meminta agar pelanggaran pembayaran THR tidak hanya dikenai sanksi administratif, tetapi dapat diproses pidana agar menimbulkan efek jera.

Read Entire Article
Bisnis | Football |