Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan bisa menjamin premi asuransi pada 2028. Ini menjadi tambahan tugas bagi LPS selain menjamin dana simpanan seperti tabungan dan deposito di perbankan.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengkisahkan peran lembaga yang dipimpinnya terus bertambah seiring waktu. Mulai dari menjamin dana nasabah, melakukan resolusi, hingga menjadi bagian stabilitas sistem keuangan.
"Jadi dari waktu ke waktu fungsi kita berubah terus. Dulu kita hanya menjamin simpanan nasabah perbankan dan melakukan resolusi, kemudian kita dikasih peran menjaga stabilitas sistem keuangan," kata Purbaya dalam LPS Financial Festival 2025, Kamis (7/8/2025).
Ada lagi tambahan tugas bagi LPS. Yakni, memberikan jaminan terhadap polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi. Ini jadi mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
"Kemudian juga nanti di tahun 2028, kami akan menjamin dana nasabah di perusahaan asuransi dan juga melakukan resolusi terhadap perusahaan asuransi," ujar dia.
Perlu diketahui, UU PPSK memandatkan LPS untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi yang dimulai dalam jangka waktu 5 tahun setelah aturan itu terbit. Dalam pelaksanaan PPP, peran LPS adalah untuk menjamin polis asuransi dan melakukan penyelesaian terhadap perusahaan asuransi melalui likuidasi.
Peran Penting
Purbaya menegaksan, penjaminan terhadap asuransi ini merupakan peran penting. Pasalnya, asuransi berperan untuk mengelola dana jangka panjang bagi pembangunan nasional.
"Ini yang asuransi ini penting sekali buat kita. Kenapa? Karena kita memerlukan dana jangka panjang untuk pembangunan," ujarnya.
"Kalau industri asuransinya rusak, maka kita gak punya dana jangka panjang untuk membangun proyek-proyek jangka panjang," sambung Purbaya.
Tujuan LPS Jamin Asuransi
Mengutip laman resmi LPS, tugas baru tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi yang kehilangan izin usahanya karena masalah keuangan.
Kemudian, program ini bertujuan untuk melindungi penjamin polis, dengan mewajibkan setiap perusahaan asuransi yang berpartisipasi untuk memenuhi standar kesehatan tertentu.
Lalu, proses seleksi perusahaan asuransi yang dapat bergabung dalam program ini dilakukan oleh LPS, dengan penilaian sehat atau tidaknya perusahaan asuransi tersebut akan disinkronisasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Siap Jalankan Mandat Baru
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mulai menjalankan penjaminan polis asuransi mulai tahun 2028. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap industri asuransi nasional yang selama ini belum memiliki sistem perlindungan seperti sektor perbankan.
“Yang menarik untuk LPS, ke depan, dalam tiga tahun mendatang kita akan juga menjalankan program penjaminan polis,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam acara Temu Media di kantor pusat LPS, kawasan SCBD, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Menurut Purbaya, penjaminan ini penting untuk mendeteksi lebih dini potensi risiko di sektor asuransi, khususnya dari sisi konsumen. Ia menegaskan bahwa kemajuan sistem keuangan nasional harus berpihak pada perlindungan masyarakat. “(Penjaminan) bisa digunakan untuk mendeteksi potensi risiko atas stabilitas sistem keuangan dari sisi konsumen. Jadi LPS betul-betul melihat kondisi ekonomi kita dari data perbankan maupun konsumen secara langsung,” ujarnya.