THR ASN 100 Persen Cair! Menkeu: Perpres Sedang Diselesaikan Presiden

3 weeks ago 14

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, menginformasikan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan segera menandatangani peraturan presiden (Perpres) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menyatakan bahwa pengumuman mengenai pencairan THR ASN akan disampaikan langsung oleh Prabowo.

Dalam pernyataannya, Sri Mulyani mengatakan, "Kalau tanya THR, Bapak Presiden sedang dalam proses untuk menyelesaikan ya Perpresnya. Nanti beliau yang akan mengumumkan, oke," saat berbicara kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta dikutip pada Sabtu (8/3/2025).

Walau tidak menyebutkan tanggal pasti pengumuman pencairan THR ASN, Sri Mulyani menegaskan bahwa THR tersebut akan dicairkan sepenuhnya. Ia optimis, "Segera, Insya Allah," ujarnya, memberikan harapan kepada ASN mengenai pencairan tunjangan tersebut.

Pemerintah sebelumnya menargetkan agar pencairan THR dapat dilakukan paling lambat tiga minggu sebelum Lebaran Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025. Namun, hingga tanggal 6 Maret 2025, peraturan resmi mengenai pencairan THR ASN belum dirilis, karena pemerintah masih dalam proses penyelesaian peraturan pelaksanaannya.

Proses penyusunan ini umumnya melibatkan pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) yang juga akan mencakup gaji ke-13, yang kemudian diikuti dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk rincian teknis pelaksanaannya. Meskipun Menteri PANRB sebelumnya telah menjanjikan bahwa aturan tersebut akan siap sebelum bulan puasa, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi yang dirilis.

Walaupun jadwal pencairan belum diumumkan secara resmi, beberapa sumber memperkirakan bahwa THR akan dicairkan sekitar sepuluh hari sebelum Lebaran, yaitu antara tanggal 17 hingga 20 Maret 2025. Hal ini memberikan harapan bagi ASN untuk mempersiapkan diri menjelang perayaan Idul Fitri yang akan datang.

Promosi 1

Pemerintah Siapkan Rp 50 Triliun

Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp50 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Diperkirakan, besaran THR yang akan diberikan tidak jauh berbeda dengan tahun 2024, yaitu mencapai 100% dari gaji pokok ditambah dengan berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja bagi yang berhak.

Besaran THR ini diharapkan akan tetap konsisten dengan tahun sebelumnya, yaitu 100 persen dari gaji pokok. Namun, perlu diingat bahwa angka tersebut belum termasuk tunjangan-tunjangan tambahan yang akan diterima oleh ASN, TNI, dan Polri.

Tunjangan tersebut mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja bagi mereka yang memenuhi syarat. Dengan demikian, total THR yang diterima oleh setiap individu akan bervariasi, tergantung pada golongan, jabatan, dan tunjangan yang diberikan kepada mereka.

THR Adalah Hak, Diberikan Sejak Presiden Soekarno

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak bagi pekerja di Indonesia yang diberikan menjelang hari raya keagamaan. THR biasanya berupa uang tunai yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya sebagai bentuk dukungan untuk memenuhi kebutuhan perayaan hari besar. Di Indonesia,

THR umumnya diberikan menjelang Idulfitri bagi pekerja Muslim, tetapi pekerja non-Muslim juga berhak menerimanya sesuai dengan hari raya keagamaannya, seperti Natal, Nyepi, Waisak, atau Imlek.

Pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan.

Besaran THR bagi pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih adalah satu kali gaji bulanan. Sementara itu, bagi pekerja yang belum genap satu tahun, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja.

Sejarah THR di Indonesia memiliki perjalanan panjang yang berawal sejak era pemerintahan Presiden Soekarno. Pada tahun 1950-an, THR pertama kali diperkenalkan sebagai upaya pemerintah untuk membantu pegawai negeri dalam menghadapi perayaan Idulfitri.

Saat itu, kebijakan ini menuai pro dan kontra karena hanya diberikan kepada pegawai negeri, sedangkan pekerja swasta tidak mendapatkan hak yang sama.

Dimulai dari PNS

Pada tahun 1954, pemerintah mulai menetapkan kebijakan THR bagi pegawai negeri sebesar Rp 125 per orang. Namun, kebijakan ini masih menimbulkan ketidakpuasan di kalangan pekerja swasta. Akibatnya, muncul tuntutan agar THR juga diberikan kepada pekerja di sektor swasta.

Setelah berbagai perdebatan, pemerintah akhirnya mengeluarkan regulasi yang mewajibkan perusahaan swasta memberikan THR kepada karyawan mereka.

Seiring berjalannya waktu, kebijakan mengenai THR terus mengalami perkembangan. Pada era Orde Baru, aturan pemberian THR semakin diperjelas dan mulai diberlakukan secara luas, tidak hanya bagi pegawai negeri, tetapi juga bagi pekerja di perusahaan swasta. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.

Kini, THR telah menjadi bagian dari budaya ketenagakerjaan di Indonesia. Setiap tahunnya, menjelang hari raya, pekerja menantikan pencairan THR sebagai tambahan dana untuk memenuhi kebutuhan seperti membeli makanan khas Lebaran, pakaian baru, atau bahkan mudik ke kampung halaman.

Bagi banyak keluarga, THR menjadi salah satu faktor penting dalam menyambut hari raya dengan lebih meriah.

Read Entire Article
Bisnis | Football |