Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan perpajakan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 188 Tahun 2025.
Keputusan ini mengatur tahapan penelitian otomatis atas pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang dilakukan secara elektronik melalui sistem aplikasi.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya transformasi digital perpajakan daerah dan merupakan implementasi dari Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2024 tentang Masa Pajak, Tahun Pajak, Bagian Tahun Pajak, serta Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPTPD secara elektronik.
Sistem Digital Tingkatkan Akurasi dan Kecepatan
Penelitian SPTPD merupakan proses verifikasi terhadap perhitungan pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak melalui dokumen SPTPD.
"Dengan diterapkannya proses ini secara otomatis, Bapenda berharap kualitas data perpajakan semakin meningkat sekaligus mempercepat layanan," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangannya, Minggu (20/7/2025).
Tahapan Pelaporan
Adapun tahapan pelaporan dan penelitian SPTPD otomatis adalah sebagai berikut:
Input Pembayaran dan Pembuatan Kode Bayar
Wajib Pajak menginput data pembayaran dan membuat kode bayar melalui Portal Pajak Online atau aplikasi lain yang ditetapkan oleh Bapenda.
Input Pelaporan SPTPD
Wajib Pajak menyampaikan laporan SPTPD melalui sistem yang sama.Unggah Data Transaksi Rincian transaksi dilampirkan dalam sistem sebagai pendukung pelaporan SPTPD.
Penyusunan SSPD Otomatis
Dokumen Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) disiapkan otomatis oleh sistem Coretax atau aplikasi lainnya.
Penelitian Otomatis oleh Sistem
Sistem akan melakukan verifikasi otomatis terhadap:
○ Kesesuaian nilai pembayaran dengan data SSPD
○ Kesesuaian rincian transaksi dengan dasar pengenaan pajak
○ Kebenaran perhitungan tarif pajak dan sanksi administrasi
Konfirmasi Wajib Pajak
Wajib Pajak memberikan persetujuan terhadap data yang telah diverifikasi dengan menyetujui klausul konfirmasi secara elektronik.
Finalisasi Pelaporan
Jika seluruh data dinyatakan sesuai, maka laporan secara otomatis tercatat dalam sistem Coretax sebagai pelaporan resmi.
Verifikasi Manual Jika Data Tidak Lengkap
Jika Wajib Pajak tidak mengunggah rincian transaksi, maka verifikasi akan dilakukan secara manual oleh petugas Bapenda melalui sistem.
Dorong Digitalisasi Pajak Daerah
Kepala Bapenda DKI Jakarta menegaskan bahwa implementasi sistem ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan layanan perpajakan yang cepat, transparan, dan berbasis teknologi.
“Kami mengajak seluruh Wajib Pajak untuk memanfaatkan sistem digital ini guna mendukung efisiensi pelaporan dan pengawasan pajak yang lebih akuntabel,” ujarnya.
Melalui langkah ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan, mempercepat layanan publik, serta membangun sistem perpajakan daerah yang lebih modern dan terintegrasi.