Wamen PKP Sebut Rumah Subsidi Minimal Tipe 36 dan 40

2 days ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Rumah subsidi harus memenuhi standar minimal tipe 36 dan 40 seperti yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini untuk menjamin kelayakan dan kesehatan hunian rakyat.

Demikian disampaikan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah seperti dikutip dari Antara, Rabu (4/6/2025).

"Secara umum konsep untuk rumah rakyat harus layak, harus besar, harus sehat. Karena itulah kita memakai standar tipe 36 dan 40 itu minimal untuk rumah rakyat," ujar dia Wamen PKP ditemui seusai menghadiri Simposium Nasional bertajuk “Sumitronomics dan Arah Ekonomi Indonesia”, seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya diberitakan melalui draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, pemerintah akan memperkecil luas tanah dan bangunan rumah subsidi.

Untuk rumah tapak, luas tanah paling kecil akan menjadi 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sementara, luas bangunan diatur paling rendah 18 meter persegi dan paling luas 36 meter persegi.

Menanggapi hal itu, Fahri menuturkan, pemerintah mengikuti desain rumah sehat yang direkomendasikan lembaga internasional seperti Habitat for Humanity, dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, serta ruang interaksi dalam keluarga.

Dia mengatakan, rumah subsidi dirancang untuk jangka panjang, bukan sekadar tempat tinggal sementara, melainkan wadah membentuk keluarga sehat, tempat belajar anak, dan interaksi sosial yang mendukung kehidupan berkualitas.

Sesuai Aturan

Ia menuturkan, konsep rumah rakyat berbeda dari rumah sewa atau kos-kosan karena fungsinya lebih kompleks, sehingga membutuhkan ruang yang layak dan memadai untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

"Rumah itu dibangun kepentingan jangka panjangnya adalah untuk menciptakan keluarga yang sehat, ada tempat belajar, aman, dan seterusnya. Ada space untuk berdialog antara keluarga dan sebagainya. Beda dengan kos-kosan atau rumah transit atau rumah sewa untuk satu orang, itu beda," ujar dia.

Wamen PKP menuturkan, konsep hunian darurat seperti di lokasi bencana memerlukan pendekatan berbeda, tetapi rumah subsidi tetap harus mengacu pada standar tipe 36 dan 40 sebagai ukuran minimal.

Dalam konteks keterbatasan lahan di kota besar, pemerintah kini mendorong pembangunan hunian vertikal atau rumah susun sebagai solusi masa depan untuk mengatasi keterbatasan lahan pembangunan rumah tapak.

Ia menegaskan apa pun jenis rumahnya, rumah rakyat tetap harus memenuhi tipe minimal 36 dan 40 sesuai regulasi yang berlaku dan menjadi standar kebijakan nasional perumahan rakyat.

"Apa pun rumahnya, tetap ya, tipenya adalah tipe 36 dan 40. Minimal itu. Itu yang ada di dalam aturan kita," ujar dia.

Draf Aturan

Untuk diketahui, sebuah draf aturan baru dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah ramai diperbincangkan. Dokumen tersebut memuat perubahan spesifikasi pembangunan rumah subsidi, terutama terkait ukuran luas tanah dan lantai rumah. Perubahan ini disebut berpotensi menjauh dari standar rumah layak huni.

Dalam draf Keputusan Menteri (Kepmen) PKP Nomor/KPTS/M/2025, diatur bahwa luas bangunan rumah umum tapak paling kecil adalah 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Sementara itu, luas lantai rumah ditetapkan antara 18 hingga 35 meter persegi.

Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, ketentuan dalam draf tersebut menunjukkan penurunan signifikan. Dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, batas minimal luas tanah rumah tapak ditetapkan sebesar 60 meter persegi.

Read Entire Article
Bisnis | Football |