Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono mengatakan aturan pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) telah rampung. Maka, pentunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis segera terbit pekan depan.
Dia bilang, pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/2025 Tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Kopdes dan juga Peraturan Menteri (Permen) Desa dan PDT Nomor 10/2025 Tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Kopdes.
"Kita akan segera keluarkan Juklak dan Juknis dari Satgas Nasional untuk digunakan oleh Koperasi Desa Merah Putih dan menjadi pedoman kepada Satgas di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota," kata Ferry dalam keterangannya, ditulis Sabtu (23/8/2025).
Nantinya, juklak-juknis ini akan menjadi pedoman dasar untuk mempercepat operasional KDMP. Aturan teknis yang akan diterbitkan tersebut sekaligus menjawab masukan dari DPR maupun perbankan terkait kriteria dan prosedur dasar Kopdes/ Kel penerima pinjaman.
“Hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi VI ada rekomendasi masing-masing bank Himbara membuat aturan teknis terhadap Kopdes yang akan disalurkan. Kami pahami itu karena kita juga sedang menunggu PMK soal penempatan dana pemerintah di Bank Himbara,” jelas Ferry.
Akses Pembiayaan
Setelah aturan detail ini terbit, ditargetkan ada 7 ribu KDMP yang bisa segera mengakses pembiayaan ke bank BUMN pada tahap awal.
"Mereka bisa mengakses (pembiayaan) untuk tahap awal, mulai dari akhir Agustus-September ini secara bertahap. Verifikasi terhadap Kopdes/ Kel yang memenuhi kriteria sedang kita lakukan,” kata Ferry.
Ada Syarat Pembiayaan
Ferry menjelaskan, dalam juklak-juknis nantinua pjn akan memuat beberapa aspek agar bank BUMN bisa memberikan pembiayaan. Termasuk perlunya proposal dari koperasi hingga aspek teknis lainnya.
Salah satu kendala yang akan dihadapi untuk percepatan penyaluran pembiayaan kepada Kopdes adalah keterbatasan penyusunan proposal dan minimnya kapasitas pengurus menjadi salah satu fokus pemerintah.
Oleh karena itu, Kemenkop mengambil peran sebagai penanggung jawab pelatihan pembuatan proposal bisnis agar koperasi siap secara administratif maupun manajerialnya.
"Dengan adanya aturan yang lebih sederhana, pengawasan yang kuat, serta pelatihan yang terintegrasi, pemerintah optimistis pembiayaan Kopdes/ Kel Merah Putih oleh Himbara dapat berjalan efektif," ujar dia.
15 Ribu Kopdes Merah Putih Segera Operasi
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menargetkan 15.000 koperasi desa merah putih (KDMP) bisa beroperasi efektif pada Agustus 2025 ini. Harapannya, KDMP bisa segera membawa dampak ke masyarakat.
Menko Zulkifli mengatakan upaya percepatan dilakukan dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang menangani operasional koperasi desa merah putih di tingkat Kabupaten/Kota. Dia turut memetakan lokasi yang bisa menyokong jumlah target 15.000 unit koperasi bisa berjalan itu.
"Kami sudah membuat agenda agar bulan jni sudah selesai lebih kurang 15.000 yang sudah operasional," kata Menko Zulkifli di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Percepatan Operasional
"Besok nanti yang di Jawa Timur dan seterusnya-seterusnya dan selanjutnya kita akan bagi tugas di mana saja, agar 15.000 bulan ini itu bisa selesai atau menambah personel secara cepat," ujar Ketua Satgas Nasional Percepatan Kopdes Merah Putih ini.
Dia menegaskan, percepatan operasional diperlukan agar dampak ekonomi segera bisa diterima masyarakat. Termasuk memangkas rantai pasok tengkulang hingga mengguyur pasokan pangan ke desa dan kelurahan.
"Karena koperasi desa kelurahan ini penting sekali sebagai infrastruktur penting untuk pemerintah menyalurkan bantuan, untuk menyalurkan operasi pasar, sekaligus memotong rantai pasokan yang panjang dan meminimalisir rentenir-rentenir, tengkulak-tengkulak yang ada di desa dan juga berfungsi sebagai offtaker dari hasil pertanian seperti gabah dan jagung," tutur dia.