Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meluruskan pernyataan sebelumnya terkait rencana pembelian gas LPG 3 kg wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap penggodokan dan belum final.
Menurut Bahlil, penggunaan KTP hanyalah salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan untuk memastikan penyaluran subsidi energi lebih tepat sasaran. "Saya kan mengatakan bahwa kita lagi menggodok tata kelola subsidi yang berhak menerima untuk ke depan. Salah satu alternatifnya adalah KTP. Salah satu, tapi kan belum final," ujar Bahlil kepada wartawan di Kementerian ESDM pada Jumat (29/8/2025).
Pernyataan ini melengkapi keterangan Bahlil sebelumnya yang memastikan aturan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk membeli LPG 3 kg akan berlaku mulai tahun 2026. Kala itu, Bahlil menyebut kebijakan ini bertujuan agar subsidi gas melon benar-benar dinikmati oleh masyarakat miskin dan kurang mampu.
"Tahun depan iya (pembelian LPG 3 kilogram berdasarkan NIK)," kata Bahlil usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 25 Agustus 2025.
Bahlil juga mengimbau masyarakat mampu untuk tidak lagi menggunakan LPG 3 kg. Gas bersubsidi ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang berada di desil 1 hingga 4.
"Jadi yang kaya enggak usah pakai LPG 3 kg, desil 8, 9, 10 saya pikir mereka harus sadar diri," jelasnya.
Mengenai detail mekanisme pembelian LPG 3 kilogram dengan KTP, Bahlil belum dapat menjelaskan secara rinci karena hal tersebut masih dalam pembahasan tim terkait. "Teknisnya lagi diatur," pungkasnya.
Kementerian ESDM Racik Skema Beli LPG 3 Kg Pakai KTP Mulai 2026
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengatakan pihaknya tengah meracik skema pembelian LPG 3 kilogram (kg) wajib berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP) mulai 2026. Nantinya, konsumen LPG subsidi akan disesuaikan dengan data kategori penerima yang sudah terdaftar.
Yuliot menjelaskan, penjualan LPG 3 kg akan disinkronisasi dengan data sesuai KTP konsumen yang sudah didaftarkan sebelumnya. Dengan begitu, konsumen tidak perlu berulang kali menyetorkan KTP-nya ketika membeli gas melon tersebut.
"Jadi maksud Pak Menteri pada saat itu, KTP-nya sesuai dan tidak berulang-ulang, itu kan harus sesuai dengan domisili masyarakat yang bersangkutan," ungkap Yuliot, ditemui usai Indonesia Summit 2025, di Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Untuk menuju ke tahap itu, Kementerian ESDM masih meracik sistem agar bisa memastikan kategori konsumen LPG 3 kg. Adapun, kategori penerimanya adalah konsumen rumah tangga dan usaha mikro, nelayan, hingga petani.
Menurutnya, praktik saat ini di pangkalan dan sub pangkalan masih mengumpulkan fotokopi KTP konsumen. Artinya, belum ada sistem yang terintegrasi secara menyeluruh untuk memastikan ketepatsasaran pengguna LPG 3 kg.
"Jadi apakah LPG ini digunakan sesuai dengan kebutuhan, apakah rumah tangga, apakah usaha mikro, itu kan juga tidak terdata ini ya. Jadi untuk bagaimana efektifnya itu kan kita juga akan membangun sistem. Sistemnya sudah ada, tapi bagaimana secara sistem itu bisa lebih cepat pada saat dimasukkan ke dalam sistem, ya justru ini tidak berulang lagi," terangnya.
Integrasi Data
Yuliot melanjutkan, nantinya data yang terkumpul di pangkalan, sub pangkalan, atau pengecer akan diintegrasikan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Saat ini, pendataan dilakukan melalui aplikasi MyPertamina milik PT Pertamina (Persero) sebagai penyalur LPG bersubsidi 3 kilogram.
"Seharusnya itu sistemnya bisa diintegrasikan. Ya, misalnya, jadi untuk data yang terkait dengan masyarakat itu kan sudah ada NIK, jadi nomor induk kependudukan. Jadi untuk konfirmasinya kita tinggal konfirmasi saja dengan sistem Dukcapil yang ada di Kementerian Dalam Negeri," katanya.
Setelah itu disinkronisasi, maka akan didapat data kebutuhan sesuai dengan konsumen penerimanya. "Kemudian yang terkait dengan penyaluran, berapa kebutuhan bagi rumah tangga, misalnya ditetapkan 5 tabung dalam 1 bulan, itu ya kira-kira memenuhi atau tidak," jelas Yuliot.