Liputan6.com, Jakarta - Ratusan ribu buruh yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja di seluruh Indonesia bersiap menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Aksi demo buruh 28 Agustus ini diprediksi melibatkan massa dalam jumlah sekitar puluhan ribu bahkan ratusan ribu, baik di ibu kota maupun di daerah-daerah. Buruh akan menyuarakan berbagai tuntutan yang dianggap krusial bagi peningkatan kesejahteraan pekerja di Tanah Air.
Pusat aksi di Jakarta akan berlokasi strategis di Istana Negara, Mahkamah Konstitusi, dan Gedung DPR RI, mencerminkan sasaran utama tuntutan mereka.
Diperkirakan 100.000 buruh dari wilayah Jabodetabek akan turun ke jalan, sementara sekitar 1 juta buruh lainnya di 38 provinsi akan melakukan aksi serentak di daerah masing-masing. Ini menunjukkan skala dan koordinasi yang luas dalam gerakan buruh kali ini.
Gerakan ini bertujuan untuk menekan pemerintah agar segera merespons isu-isu ketenagakerjaan yang menjadi perhatian utama. Dari pencabutan undang-undang hingga kenaikan upah, tuntutan para buruh mencakup spektrum luas masalah yang dianggap merugikan hak-hak pekerja. Kesiapan para buruh untuk menggelar demo ini menunjukkan keseriusan mereka dalam memperjuangkan aspirasi.
Selain Tuntutan Upah Minimum, Ini Tuntutan Lainnya
Selain menyampaikan isu kenaikan upah minimum 2026, pada aksi itu buruh juga akan menyampaikan aspirasi 6 tuntutan, yaitu:
1. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM)
2. Stop PHK: Bentuk Satgas PHK
3. Reformasi Pajak Perburuhan: Naikan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, Hapus pajak pesangon, Hapus pajak THR, Hapus pajak JHT, Hapus diskriminasi pajak perempuan menikah.
4. Sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw.
5. Sahkan RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi.
6. Revisi RUU Pemilu: Redesign Sistem Pemilu 2029
Hitungan Kenaikan Upah Minim versi Buruh
Selain itu, Litbang KSPI dan Partai Buruh melakukan survey nilai tambah tiap sektor industri didapat pertambahan nilainya adalah sebesar 0,5% sampai dengan 5%.
Dengan demikian, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan nilai kenaikan upah minimum sektoral 2026 (sesuai jenis industrinya masing-masing) adalah sebagai berikut: Kenaikan UMSP/UMSK 2026 = (8,5% - 10,5%) + (0,5% - 5%) tergantung jenis industrinya.
“KSPI dan Partai Buruh mendesak pemerintah untuk menetapkan upah minimum dan upah minimum sektoral 2026 dapat diputuskan paling lambat 30 Oktober 2025 yang didahului dengan rapat Dewan Pengupahan di tingkat nasional maupun di tingkat daerah, berkisar di tanggal 25 Agustus hingga 30 Oktober 2025.
Upah Minimum Tak Cukup
Upah minimum yang diterima oleh buruh dinilai masih belum cukup memenuhi kebutuhan hidupnya. Alhasil, masih banyak buruh yang belum dalam kategori sejahtera.
Peribahasan jauh panggang dari api nampaknya sedikit bisa menggambarkan kehidupan buruh. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menegaskan kehidupan buruh saat ini masih belum sejahtera.
"Mengenai kesejahteraan buruh secara umum, sayangnya, kami belum bisa mengatakan bahwa buruh Indonesia telah sejahtera," ungkap Elly saat dihubungi Liputan6.com, Senin (5/5/2025).
Dia menerangkan masih banyak buruh yang hidup pas-pasan dari upah minimum yang diterimanya. Belum lagi jika menghitung pendapatan dan kepastian kerja dari para buruh kontrak dan alihdaya (outsourcing).
"Masih banyak yang hidup dengan upah minimum yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar, belum termasuk buruh kontrak dan outsourcing yang rentan kehilangan pekerjaan kapan saja," tuturnya.
Bicara soal kesejahteraan buruh ini masuk pada rencana Presiden Prabowo Subianto membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat melihat sedikit angin segar dari rencana tersebut.