Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Aturan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 dan efektif berlaku sejak 22 Juli 2025.
Dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (29/8/2025), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyebutkan kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mengendalikan inflasi sekaligus menjaga daya tahan sektor-sektor penting, mulai dari transportasi publik hingga pertahanan negara.
*Diskon Pajak untuk Kendaraan Pribadi, Umum, dan Sektor Strategis*
Menurut Bapenda DKI, terdapat tiga kategori kendaraan yang memperoleh keringanan PBBKB. Pertama, pengurangan 50% diberikan bagi pengguna kendaraan pribadi. Kedua, keringanan serupa juga berlaku untuk kendaraan umum, termasuk angkot, taksi, hingga bus.
Sementara itu, pengurangan terbesar—hingga 80%—diberikan kepada kendaraan di sektor pertahanan dan layanan vital negara. Kategori ini mencakup kendaraan tempur, kapal patroli, alat berat militer, ambulans, serta kapal rumah sakit.
Upaya Menjaga Stabilitas Ekonomi dan Ketahanan
Bapenda menegaskan bahwa relaksasi tarif pajak ini sejalan dengan kewenangan daerah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
“Pengurangan PBBKB dimaksudkan untuk memberi ruang gerak lebih luas bagi perekonomian, sekaligus memastikan sektor strategis seperti pertahanan dan kesehatan tetap berfungsi optimal,” tulis Bapenda DKI Jakarta.
Meski tarif dikurangi, Bapenda menekankan bahwa kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak tetap harus dilakukan. Insentif ini hanya berupa keringanan tarif, bukan penghapusan kewajiban administratif.
Langkah tersebut, menurut Bapenda, penting untuk menjaga akuntabilitas perpajakan daerah serta mendukung tata kelola fiskal yang transparan dan berkeadilan.
Akses Layanan Pajak Bisa Lewat Online
Untuk memudahkan wajib pajak, Pemprov DKI menyediakan layanan daring melalui laman Pajak Online Jakarta. Di sana, masyarakat dapat mengakses informasi lengkap mengenai kode bayar, pendaftaran objek pajak baru, hingga panduan administratif lainnya.
“Dengan kebijakan ini, kami berharap beban masyarakat dapat berkurang, namun di saat yang sama ketahanan sektor strategis negara tetap terjaga,” tutup Bapenda.