Demo Buruh Tuntut UMP 2026 Naik, Begini Kata Menaker

2 weeks ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara soal tuntutan kelompok pekerja terkait kenaikan upah minimum (UMP 2026), yang jadi salah satu aspirasi dalam demo buruh 28 Agustus 2025.

Kaum buruh meminta agar upah minimum 2026 bisa naik antara 8,5-10,5 persen. Namun, Menaker bilang kenaikan UMP bakal tetap mengikuti mekanisme yang seharusnya. 

"Kalau upah minimum sudah ada mekanismenya. Jadi artinya mekanismenya itu dimulai dari ada kajian-kajian yang dilakukan," ujar Menaker Yassierli saat ditemui di Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Menurut dia, kajian soal kenaikan upah bakal melibatkan partisipasi dari berbagai pihak. Untuk selanjutnya dibawa ke Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) antara unsur pemerintah, pengusaha dan pekerja. 

"Kemudian di LKS Tripnas itu kita dengar masukan dari unsur buruh, unsur pengusaha, lalu nanti kemudian berlanjut prosesnya. Jadi itu masih panjang," ungkap dia.

Secara formulasi penghitungan, pemerintah juga bakal meminta masukan dari akademisi agar UMP 2026 bisa ketok palu. "Jadi harus ada kajian-kajian yang secara akademis, kemudian baru dari situ kita tinjau," ucapnya.

Demo Buruh 28 Agustus 2025

Adapun kenaikan UMP 2026 jadi salah satu tuntutan yang disuarakan buruh dalam aksi demo pada Kamis, 28 Agustus 2025 ini. Ribuan buruh dari berbagai daerah disebut akan turun ke jalan. 

Demonstrasi massal ini melibatkan berbagai elemen buruh, seperti Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Koalisi Serikat Pekerja (KSP-PB).

"Aksi ini akan diikuti oleh ribuan buruh dari Jabodetabek yang datang ke DPR RI, serta aksi serentak puluhan ribu buruh di daerah-daerah Indonesia," kata Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal.

Daftar Tuntutan Buruh

Ada sejumlah tuntutan utama yang akan disuarakan dalam demo DPR, antara lain: 

1. Hapus Outsourching dan Tolak Upah Murah (HOSTUM)

2. Naikkan Upah Minimum Tahun 2026 sebesar 8,5 sampai 10,5 persen.

3. Stop PHK: Bentuk Satgas PHK

4. Reformasi Pajak Perburuhan: Naikan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp. 7.500.000 per bulan, hapus pajak pesangon, hapus pajak THR, hapus pajak JHT, hapus diskriminasi pajak perempuan menikah

5. Sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw

6. Sahkan RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi. Revisi RUU Pemilu: Redesign Sistem Pemilu 2029.

Aksi Bertajuk HOSTUM

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, aksi kali ini diberi nama HOSTUM singkatan dari “Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah.” Menurut dia, buruh tidak hanya menolak upah murah, tetapi juga menuntut penghapusan praktik outsourcing yang dianggap merugikan pekerja.

"Aksi pada tanggal 28 Agustus serempak di seluruh wilayah Indonesia ini HOSTUM singkatan dari Hapus Outsourcing tolak upa Murah. Jadi, aksi ini dinamakan aksi damai menyampaikan aspirasi yang diberi nama HOSTUM Hapus Outsourcing tolak upah murah," ujarnya.

Selain menuntut kenaikan upah minimum, buruh juga menyoroti ketidakadilan dalam sistem ketenagakerjaan. Mereka menilai pemerintah belum serius menghapus sistem kerja kontrak dan outsourcing yang membuat buruh sulit mendapatkan kepastian kerja.

Read Entire Article
Bisnis | Football |