Liputan6.com, Jakarta - Harga eceran tertinggi (HET) beras medium naik jadi Rp 13.500 per kilogram (kg). Kenaikan ini dikaitkan dengan naiknya harga serapan gabah kering panen (GKP) Rp 6.500 per kg.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi menyampaikan penyesuaian HET beras medium dilakukan untuk memberikan keseimbangan di tingkat penggiling.
"kita bisa membuat semuanya bisa lebih baik, kan Rp 12.500 ke Rp 13.500 Itu kalau beras banyak loh Rp 1.000, Kan itu hasil dari (kenaikan harga) Rp 6.000 ke Rp 6.500 GKP, kan fair," kata Arief ditemui di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Seperti diketahui, hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras. Beleid ini diteken Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi pada 22 Agustus 2025. HET beras medium ditetapkan Rp 13.500-15.500 per kg tergantung zona.
Arief menjelaskan, kenaikan itu karena menghitung harga GKP yang ditetapkan naik sebelumnya. Sehingga dipandang perlu adanya penyesuaian lagi pada HET beras medium.
"Sehingga beras medium hari ini untuk zona 1, karena itu zona 1 itu daerah produksi ya termasuk daerah konsumen seperti Jakarta, harganya HET Rp 13.500, sudah ada keputusan badannya, sehingga untuk bisa dilaksanakan," tutur dia.
HET Beras Medium Naik
Sebelumnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium di semua wilayah. HET beras medium naik jadi Rp 13.500-15.500 per kilogram (kg) tergantung wilayah.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras. Beleid ini diteken Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi pada 22 Agustus 2025.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," seperti dikutip dari Keputusan Kepala Bapanas yang diterima Liputan6.com, Selasa (26/8/2025).
Rincian HET Beras Medium
Rinciannya, HET Beras Medium di Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Rp 13.500 per kg. Sedangkan beras premium di wilayah ini ditetapkan Rp 14.900 per kg.
Kemudian, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Rp 14.000 per kg. HET beras premium ditetapkan Rp 15.400 per kg. Selanjutnya, HET beras medium di Maluku dan Papua ditetapkan sebesar Rp 15.500. Sedangkan, HET beras premium di wilayah ini sebesar Rp 15.800 per kg.
"Secara prinsip sudah berlaku. Tapi detailnya nanti akan dijelaskan oleh pak Kepala Badan," kata Deputi Bidanh Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, saat ditemui di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Ombudsman Minta HET Beras Premium Dicabut
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyatakan bahwa pihaknya sudah sejak lama meminta aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium dicabut. Menurutnya, perlu ada formulasi baru terkait harga beras agar lebih efektif.
Saat ini, HET beras premium masih berlaku sebesar Rp 14.900 per kilogram untuk Zona I. Sementara itu, pemerintah masih memproses penghapusan HET untuk beras premium dan medium.
"Ombudsman dari dulu mengatakan HET premium itu dilepas. Ini sudah resmi menjadi masukan dari Ombudsman yang ditujukan ke Badan Pangan Nasional," kata Yeka dalam sebuah diskusi publik di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (26/8/2025).