HET Beras Medium Naik jadi Rp 13.500 per Kilogram

2 weeks ago 4

Liputan6.com, Jakarta Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium di semua wilayah. HET beras medium naik jadi Rp 13.500-15.500 per kilogram (kg) tergantung wilayah.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras. Beleid ini diteken Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi pada 22 Agustus 2025.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," seperti dikutip dari Keputusan Kepala Bapanas yang diterima Liputan6.com, Selasa (26/8/2025).

Rinciannya, HET Beras Medium di Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Rp 13.500 per kg. Sedangkan beras premium di wilayah ini ditetapkan Rp 14.900 per kg.

Kemudian, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Rp 14.000 per kg. HET beras premium ditetapkan Rp 15.400 per kg.

Selanjutnya, HET beras medium di Maluku dan Papua ditetapkan sebesar Rp 15.500. Sedangkan, HET beras premium di wilayah ini sebesar Rp 15.800 per kg.

"Secara prinsip sudah berlaku. Tapi detailnya nanti akan dijelaskan oleh pak Kepala Badan," kata Deputi Bidanh Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, saat ditemui di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Ombudsman Minta HET Beras Premium Dicabut

Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyatakan bahwa pihaknya sudah sejak lama meminta aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium dicabut. Menurutnya, perlu ada formulasi baru terkait harga beras agar lebih efektif.

Saat ini, HET beras premium masih berlaku sebesar Rp 14.900 per kilogram untuk Zona I. Sementara itu, pemerintah masih memproses penghapusan HET untuk beras premium dan medium.

"Ombudsman dari dulu mengatakan HET premium itu dilepas. Ini sudah resmi menjadi masukan dari Ombudsman yang ditujukan ke Badan Pangan Nasional," kata Yeka dalam sebuah diskusi publik di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Pengusaha Seharusnya Tak Dibebani HET

Yeka menambahkan, saat itu Bapanas tidak bisa menghapus HET beras premium karena adanya permintaan dari Kepala Negara. Meskipun demikian, ia tidak memperpanjang pembahasan ini.

Menurutnya, pengusaha beras seharusnya tidak dibebani oleh HET yang diatur pemerintah. Ia berpendapat bahwa sebagian harga beras premium lebih baik dilepas ke mekanisme pasar.

"Tapi kalau saya melihat, rasanya ini harus diformulasikan lagi, apakah tepat pelaku usaha itu dibebankan HET? Karena ada pendapat yang mengatakan, pengamat mengatakan, HET untuk swasta itu dilepas saja, jadi swasta tidak perlu ada HET. Berapa pun [harga jualnya], bersaing saja," tuturnya

Produsen Tak Berlomba

Yeka menjelaskan, HET beras premium justru membuat produsen tidak lagi berlomba-lomba memproduksi beras berkualitas baik. Ia mengisahkan pengalamannya pada tahun 2007, di mana banyak merek beras berkualitas tinggi dengan harga jual yang bervariasi di pasaran.

"Setelah rezim HET, beras-beras ini tidak ada lagi," ucapnya.

"Dulu kita bahkan bisa ekspor beras organik ke Amerika, sekarang sudah tidak ada lagi. Orang tidak berlomba lagi meningkatkan produksi dengan kualitas beras yang sangat baik ini," tambahnya.

Read Entire Article
Bisnis | Football |