Liputan6.com, Jakarta Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 25 basis poin menjadi 3,75% untuk periode 28 Agustus hingga 30 September 2025. Sebelumnya TBP dikisaran 4%.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa penurunan ini berlaku untuk simpanan dalam mata uang rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), sementara TBP untuk simpanan valuta asing di bank umum tetap dipertahankan.
“Rapat Dewan komisioner lembaga penjamin simpanan menetapkan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat sebesar 25 basis point serta mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam valuta asing di bank umum,” kata Purbaya dalam konferensi pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS, di kantor LPS, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Rincian Bunga Penjaminan
Adapun untuk rinciannya, Purbaya menyampaikan untuk Bank Umum TBP rupiah turun menjadi 3,75%dan valuta asing tetap di 2,25%, dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) TBP rupiah menjadi 6,25%.
"Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 28 Agustus sampai 30 September 2025,” ujarnya.
Purbaya mengatakan, penetapan ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat disesuaikan jika terjadi perubahan signifikan pada kondisi perekonomian, perbankan, maupun pasar keuangan.
"Tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara berkala dan bisa diubah sewaktu-waktu jika terjadi perubahan atas kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan. Evaluasi dan penetapan atas TBP reguler selanjutnya akan dilakukan pada September 2025," ujarnya.
LPS Minta Perbankan Transparan
LPS juga kembali menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai TBP. TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar produk simpanan nasabah dapat memenuhi syarat dalam program penjaminan simpanan.
"Dalam mempertimbangkan hal tersebut kita juga menghimbau kepada seluruh bank agar memberikan informasi secara terbuka kepada nasabah dan calon nasabah dan calon nasabahmengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku," ujarnya.
Penyampaian informasi dimaksud dapat dilakukan melalui penempatan informasi tingkat bunga penjaminan di kantor bank, media informasi, serta seluruh chanel komunikasi bank, termasuk pada aplikasi digital yang dimiliki.
Warga RI Jarang Menabung pada Juli 2025, Mengapa?
Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat Indeks Menabung Konsumen (IMK) pada bulan Juli 2025 berada di level 82,2, melemah terbatas sebesar 1,6 poin dari posisi bulan sebelumnya.
Hal ini sejalan dengan pelemahan komponen Indeks Waktu Menabung (IWM) sebesar 4,7 poin pada periode yang sama ke level 90,5. Sementara itu, komponen Indeks Intensitas Menabung (IIM) tercatat naik sebesar 1,4 poin ke level 73,8.
Direktur Group Riset LPS, Seto Wardono, mengatakan sejalan dengan komponen IIM, porsi responden yang menyatakan tidak pernah menabung menurun dari 26,7% pada Juni 2025 menjadi 24,9% di bulan Juli 2025.
"Di periode yang sama, porsi responden yang menilai bahwa jumlah yang ditabung lebih kecil dari yang direncanakan mengalami penurunan dari 52,5% menjadi 50%," kata Seto dalam keteranga LPS, Minggu (10/8/2025).
Mengenai komponen IWM, persentase responden yang menilai bahwa saat ini adalah waktu yang tepat untuk menabung tercatat sedikit menurun menjadi 26,4% pada Juli 2025, dari 28,9% pada Juni 2025.
Pergerakan IMK
Di samping itu, persentase responden yang menyatakan bahwa tiga bulan mendatang merupakan waktu yang tepat untuk menabung pun tercatat menurun, yaitu menjadi 38,6% dari 42,6% pada periode yang sama.
"Perkembangan ini mencerminkan intensitas dan niat menabung konsumen yang melandai seiring dengan meningkatnya pengeluaran rumah tangga untuk pendidikan pada awal tahun ajaran baru, di tengah pemberian stimulus ekonomi dalam jangka pendek," ujar dia.
Kemudian, pergerakan IMK pada sebagian kelompok pendapatan rumah tangga (RT) tercatat menguat di bulan Juli 2025.
Peningkatan terbesar IMK terlihat pada kelompok RT berpendapatan hingga Rp1,5 juta/bulan (naik 9,1 poin MoM) dan RT berpendapatan di atas Rp1,5 juta—Rp3 juta/bulan (naik 3,1 poin).
Lebih jauh, IMK kelompok RT dengan pendapatan di atas Rp7 juta/bulan masih konsisten berada di atas level 100 meski terkontraksi 8,8 poin. Khusus kelompok RT dengan pendapatan di atas Rp3 juta–Rp7 juta, IMK tercatat melemah 3,2 poin.