Izin Usaha BPR Syariah Gayo di Aceh Dicabut, Ini Alasannya

6 days ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gayo Perseroda (BPR Syariah Gayo Perseroda) yang beralamat di Jalan Mahkamah No. 151, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK Nomor KEP-62/D.03/2025 tanggal 9 September 2025.

"Pencabutan izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," kata Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).

Adapun pada 4 Desember 2024, OJK telah menetapkan BPR Syariah Gayo Perseroda dalam status BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen dan Cash Ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5%.

Kemudian, pada 14 Agustus 2025, OJK menetapkan BPR Syariah Gayo Perseroda dalam status BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR).

Hal ini dengan pertimbangan OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham dan Pengurus BPR Syariah Gayo Perseroda untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

"Namun demikian, Pemegang Saham dan Pengurus BPR Syariah Gayo Perseroda tidak dapat melakukan penyehatan BPR Syariah dimaksud," ujarnya.

Pencabutan Atas Permintaan LPS

Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 98/ADK3/2025 tanggal 29 Agustus 2025 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Syariah Gayo Perseroda, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan cara penanganan Bank Dalam Resolusi BPR Syariah Perseroda dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"OJK mengimbau kepada nasabah BPR Syariah agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR Syariah dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

LPS Pastikan Uang Rakyat Aman, 643 Juta Rekening Masuk Penjaminan

Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat per Juli 2025 jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya hingga Rp 2 miliar mencapai 99,94%.

"Sesuai amanat Undang-Undang LPS, LPS menjamin setiap rekening nasabah perbankan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank. Berdasarkan Juli 2025, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya sampai Rp 2 miliar mencapai 99,94% dari total rekening atau setara 643,52 juta rekening," kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS, di kantor LPS, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Sementara, jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya sampai Rp 2 miliar pada BPR/BPRS mencapai 99,97% atau setara dengan 15.707.607 rekening.

LPS terus berupaya menjaga tingkat cakupan penjaminan simpanan sebagai bagian dari memperkuat tingkat kepercayaan masyarakat kepada sistem perbankan.

"Cakupan penjaminan simpanan nasabah secara konsisten dijaga melebihi batas minimal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang LPS yakni paling sedikit 90% dari keseluruhan nasabah bank. Upaya ini merupakan bagian untuk memperkuat kepercayaan masyarakat kepada perbankan dan stabilitas sistem perbankan secara luas," jelasnya.

Tingkat Bunga Penjaminan

Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 25 basis poin menjadi 3,75% untuk periode 28 Agustus hingga 30 September 2025. Sebelumnya TBP dikisaran 4%.

Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa penurunan ini berlaku untuk simpanan dalam mata uang rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), sementara TBP untuk simpanan valuta asing di bank umum tetap dipertahankan.

“Rapat Dewan komisioner lembaga penjamin simpanan menetapkan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat sebesar 25 basis point serta mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam valuta asing di bank umum,” kata Purbaya.

Adapun untuk rinciannya, Purbaya menyampaikan untuk Bank Umum TBP rupiah turun menjadi 3,75%dan valuta asing tetap di 2,25%, dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) TBP rupiah menjadi 6,25%.

LPS Himbau Perbankan soal TBP

LPS juga kembali menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai TBP. TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar produk simpanan nasabah dapat memenuhi syarat dalam program penjaminan simpanan.

"Dalam mempertimbangkan hal tersebut kita juga menghimbau kepada seluruh bank agar memberikan informasi secara terbuka kepada nasabah dan calon nasabah dan calon nasabah mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku," ujarnya.

Penyampaian informasi dimaksud dapat dilakukan melalui penempatan informasi tingkat bunga penjaminan di kantor bank, media informasi, serta seluruh chanel komunikasi bank, termasuk pada aplikasi digital yang dimiliki.

Read Entire Article
Bisnis | Football |