Liputan6.com, Jakarta - Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri perkuat kolaborasi dengan membentuk satuan tugas (satgas), untuk menangani persoalan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan, alias Over Dimension Over Load (ODOL). Demi merealisasikan target Zero ODOL pada 2027.
"Sudah disepakati kita akan membentuk tim untuk menangani over dimension over load. Dengan komitmen yang sama, mudah-mudahan isu kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan bisa kita selesaikan tepat waktu," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan dalam keterangan tertulis, Rabu (27/8/2025).
Aan melanjutkan, untuk mencapai target tersebut secara tepat waktu, pemerintah pun tengah mempersiapkan sejumlah rencana aksi yang komprehensif. Rencana aksi ini salah satunya terkait integrasi data Kemenhub dengan Polri yang dapat mempermudah proses pengawasan dan penegakan hukum.
"Menuju Zero Over Dimension Overload 2027 (Zero ODOL 2027-red) banyak rencana aksi yang perlu dilakukan, pertama terkait integrasi data. Pendataan saat ini belum optimal, kami akan integrasikan data dari kabupaten/kota yang tercatat di Dishub ke data di Kemenhub serta data kepolisian yang lebih lengkap terkait data angkutan barang," jelasnya.
Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub juga mendukung integrasi data angkutan barang yang tercatat di Weigh in Motion (WIM) dengan sistem tilang elektronik (ETLE) milik Korlantas Polri.
Tilang Elektronik
Sehingga, jika WIM mendeteksi adanya kendaraan lebih dimensi atau muatan, akan terhubung ke sistem ETLE yang dapat menangkap pelat nomor kendaraan, dan secara otomatis dapat mengeluarkan bukti tilang elektronik.
Tilang Elektronik Terintegrasi WIM
"Salah satu penegakan hukumnya dengan membangun ETLE, kalau tidak salah sudah ada ETLE di Korlantas yang terhubung dengan WIM di sejumlah ruas jalan tol milik Jasa Marga. Jika sudah terintegrasi, akan mendapat data angkutan barang secara real time dan penegakan hukumnya akan lebih mudah," kata Aan.
Ia juga menambahkan, pada Juni 2026 pemerintah akan melakukan uji coba penegakan hukum dan normalisasi kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan. Normalisasi dilakukan untuk mengembalikan ukuran angkutan barang yang melebihi ketentuan ke ukuran yang seharusnya.
"Pada Juni 2026 kita akan uji coba penegakan hukum. Kemudian normalisasi kendaraan lebih dimensi, yang sebelumnya pernah kami coba lakukan dengan melakukan pemotongan kendaraan over dimensi. Secara hukum kami akan berikan insentif juga pada Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang digratiskan," urainya.
Korlantas Polri Tekankan Kolaborasi
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menambahkan, pentingnya kolaborasi antar kementerian/lembaga dalam menangani masalah kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan.
Agus pun menyatakan, pihaknya siap mendukung rencana aksi yang disusun untuk mencapai Zero ODOL 2027.
"Koordinasi dan kolaborasi adalah paling utama, berkaitan dengan zero over dimension dan over load. Kita sepakat bahwa negara harus hadir. Kita sudah membuat satgas, dan bahkan ada kantor bersama untuk bisa mengevaluasi langkah-langkah menuju zero over dimension dan over load," tuturnya.
Solusi Lenyapkan Truk ODOL, Menhub Mau Perbaiki Kesejahteraan Sopir
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menilai, perbaikan gaji atau kesejahteraan dari para sopir truk angkutan logistik jadi salah satu untuk mengatasi masalah truk berlebih muatan, alias Over Dimension Over Load (ODOL).
Untuk itu, ia telah menugaskan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), guna merumuskan skema baru demi menjamin kesejahteraan sopir truk logistik.
"Kalau kami melihat, kurang lebih concern pengemudi adalah soal kesejahteraan. Saya telah meminta Dirjen Perhubungan Darat komunikasi ke Kemnaker, untuk mencari rumusan apa yang bisa diberikan kepada pengemudi, sehingga kesejahteraannya lebih terjamin," ujarnya dalam sesi temu media di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
"Kalau ini bisa diselesaikan, saya merasa ini hampir menyelesaikan sebagian dari masalah ODOL," kata Menhub menekankan.
Ia menilai, penerbitan kendaraan ODOL tidak terlalu berdampak besar terhadap sektor ekonomi. Dalam konteks ini, ia menggunakan angka inflasi sebagai acuan.
"Dari beberapa kajian, memang selama ini yang disampaikan adalah inflasi. Tapi kalau dilihat dari beberapa kajian, inflasi sebenarnya tidak terlalu banyak," ungkap dia.