Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengatakan pihaknya tengah meracik skema pembelian LPG 3 kilogram (kg) wajib berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP) mulai 2026. Nantinya, konsumen LPG subsidi akan disesuaikan dengan data kategori penerima yang sudah terdaftar.
Yuliot menjelaskan, penjualan LPG 3 kg akan disinkronisasi dengan data sesuai KTP konsumen yang sudah didaftarkan sebelumnya. Dengan begitu, konsumen tidak perlu berulang kali menyetorkan KTP-nya ketika membeli gas melon tersebut.
"Jadi maksud Pak Menteri pada saat itu, KTP-nya sesuai dan tidak berulang-ulang, itu kan harus sesuai dengan domisili masyarakat yang bersangkutan," ungkap Yuliot, ditemui usai Indonesia Summit 2025, di Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Untuk menuju ke tahap itu, Kementerian ESDM masih meracik sistem agar bisa memastikan kategori konsumen LPG 3 kg. Adapun, kategori penerimanya adalah konsumen rumah tangga dan usaha mikro, nelayan, hingga petani.
Menurutnya, praktik saat ini di pangkalan dan sub pangkalan masih mengumpulkan fotokopi KTP konsumen. Artinya, belum ada sistem yang terintegrasi secara menyeluruh untuk memastikan ketepatsasaran pengguna LPG 3 kg.
"Jadi apakah LPG ini digunakan sesuai dengan kebutuhan, apakah rumah tangga, apakah usaha mikro, itu kan juga tidak terdata ini ya. Jadi untuk bagaimana efektifnya itu kan kita juga akan membangun sistem. Sistemnya sudah ada, tapi bagaimana secara sistem itu bisa lebih cepat pada saat dimasukkan ke dalam sistem, ya justru ini tidak berulang lagi," terangnya.
Integrasi Data
Yuliot melanjutkan, nantinya data yang terkumpul di pangkalan, sub pangkalan, atau pengecer akan diintegrasikan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Saat ini, pendataan dilakukan melalui aplikasi MyPertamina milik PT Pertamina (Persero) sebagai penyalur LPG bersubsidi 3 kilogram.
"Seharusnya itu sistemnya bisa diintegrasikan. Ya, misalnya, jadi untuk data yang terkait dengan masyarakat itu kan sudah ada NIK, jadi nomor induk kependudukan. Jadi untuk konfirmasinya kita tinggal konfirmasi saja dengan sistem Dukcapil yang ada di Kementerian Dalam Negeri," katanya.
Setelah itu disinkronisasi, maka akan didapat data kebutuhan sesuai dengan konsumen penerimanya. "Kemudian yang terkait dengan penyaluran, berapa kebutuhan bagi rumah tangga, misalnya ditetapkan 5 tabung dalam 1 bulan, itu ya kira-kira memenuhi atau tidak," jelas Yuliot.
Beli LPG 3 Kg Mengacu KTP
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan aturan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk membeli LPG 3 kg atau gas melon akan berlaku mulai tahun 2026.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi LPG 3 kg benar-benar tepat sasaran, yaitu untuk masyarakat miskin dan kurang mampu.
"Tahun depan iya (pembelian LPG 3 kilogram berdasarkan NIK)," kata Bahlil usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.
Orang Kaya Tak Boleh Beli LPG Subsidi
Bahlil juga mengimbau masyarakat dari kalangan menengah ke atas untuk tidak lagi membeli LPG 3 kg. Sebab, gas bersubsidi ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang berada di desil 1 hingga 4.
"Jadi yang kaya enggak usah pakai LPG 3 kg, desil 8, 9, 10 saya pikir mereka harus sadar diri," jelasnya.
Mengenai mekanisme pembelian LPG 3 kg dengan NIK, Bahlil belum bisa menjelaskan secara rinci. Menurutnya, hal teknis tersebut masih dalam pembahasan dan diatur oleh tim terkait. "Teknisnya lagi diatur," ucap Bahlil.