Menteri Ara Jawab Soal Luas Rumah Subsidi Menciut: Silakan Kalau Mau Kritik dan Saran

1 day ago 11

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait angkat bicara menanggapi munculnya pro dan kontra terkait rancangan Peraturan Menteri PKP mengenai batasan luas lahan dan luas lantai untuk rumah subsidi.

Seperti diketahui, sebuah draf aturan baru dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengatur bahwa luas bangunan rumah umum tapak paling kecil adalah 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Sementara itu, luas lantai rumah ditetapkan antara 18 hingga 35 meter persegi.

Maruarar menilai dinamika pro dan kontra tersebut sebagai hal yang wajar dalam proses penyusunan regulasi. Ia memastikan bahwa tujuan dari beleid itu adalah untuk memperluas manfaat rumah subsidi bagi masyarakat, sekaligus memberikan pilihan desain yang sesuai dengan kebutuhan konsumen.

"Pro kontra itu biasa. Tujuannya kan baik," ujar Maruarar atau akrab disapa Ara di Jakarta, dikutip dari Antara, (3/6/2025).

Ia menegaskan, Kementerian PKP sangat terbuka terhadap berbagai masukan terkait rancangan aturan tersebut. Menurutnya, keterbukaan terhadap kritik dan saran justru dapat mendorong diskusi yang lebih transparan dan partisipatif.

"Saya sebagai Menteri sangat terbuka soal draft Peraturan Menteri PKP itu. Saya tidak membatasi, silakan kalau mau kritik dan saran. Adanya kritik di depan makin bagus sehingga kerja kami nyaman," katanya.

Masalah Teterbatasan Lahan

Ara menjelaskan, rancangan aturan itu disusun dengan mempertimbangkan keterbatasan lahan di kawasan perkotaan. Dengan demikian, diharapkan muncul inovasi desain rumah subsidi yang bisa menjawab tantangan keterbatasan ruang dan meningkatkan daya saing pengembang.

"Nantinya akan semakin banyak pilihan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah subsidi di perkotaan. Selain itu akan sangat bagus bagi pengembang karena dituntut makin kreatif dan konsumen akan semakin banyak pilihan rumah," lanjutnya.

Ia juga mendorong para pengembang untuk mengedepankan pembangunan fisik rumah terlebih dahulu, bukan sekadar menawarkan gambar atau brosur semata. Menurutnya, hal itu penting agar masyarakat bisa melihat langsung kualitas rumah yang akan mereka huni.

"Jadi masyarakat yang akan membeli rumah subsidi harus benar-benar melihat bangunan rumahnya jadi dulu dan bukan pilih gambar di pamplet. Risikonya ada di pengembang karena mereka harus bangun rumahnya dulu," tegas Ara.

Dengan lingkungan perumahan yang tertata rapi dan desain rumah yang sesuai kebutuhan, ia berharap rumah subsidi bisa menjadi tempat tinggal yang nyaman bagi masyarakat dan keluarganya.

Draf Aturan

Untuk diketahui, sebuah draf aturan baru dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah ramai diperbincangkan. Dokumen tersebut memuat perubahan spesifikasi pembangunan rumah subsidi, terutama terkait ukuran luas tanah dan lantai rumah. Perubahan ini disebut berpotensi menjauh dari standar rumah layak huni.

Dalam draf Keputusan Menteri (Kepmen) PKP Nomor/KPTS/M/2025, diatur bahwa luas bangunan rumah umum tapak paling kecil adalah 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Sementara itu, luas lantai rumah ditetapkan antara 18 hingga 35 meter persegi.

Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, ketentuan dalam draf tersebut menunjukkan penurunan signifikan. Dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, batas minimal luas tanah rumah tapak ditetapkan sebesar 60 meter persegi.

Read Entire Article
Bisnis | Football |