OJK Bubarkan DPLK dan DPPK Jiwasraya, Ini Alasan Dibaliknya

3 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, menjelaskan pembubaran dilakukan karena pendiri dana pensiun, yakni Jiwasraya, telah lebih dulu dibubarkan. Hal ini otomatis membuat keberadaan DPLK dan DPPK tidak lagi memiliki dasar hukum.

Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 183 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa salah satu alasan pembubaran dana pensiun adalah apabila badan pendirinya telah dibubarkan.

"Keputusan pembubaran DPPK dan DPLK Jiwasraya sesuai dengan ketentuan Pasal 183 UU P2SK yang mengatur bahwa salah satu alasan pembubaran dana pensiun adalah apabila pendiri dana pensiun telah dibubarkan," kata Ogi dalam jawaban tertulisnya, Rabu (17/9/2025).

OJK menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses likuidasi Jiwasraya yang saat ini masih berlangsung. Proses tersebut harus dijalankan dengan mengacu pada regulasi yang berlaku agar hak-hak peserta tetap terlindungi.

"Langkah ini merupakan bagian dari proses likuidasi Asuransi Jiwasraya yang sedang berjalan, sekaligus memastikan penyelesaian sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Mekanisme Penyelesaian dan Perlindungan Hak Peserta

Dalam proses penyelesaian, Ogi menjelaskan bahwa Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya akan diselesaikan melalui likuidasi aset. Hasil likuidasi tersebut nantinya digunakan untuk pembayaran manfaat pensiun berdasarkan hasil valuasi aktuaria dan laporan keuangan yang sudah diaudit.

"Langkah ini merupakan bagian dari proses likuidasi Asuransi Jiwasraya yang sedang berjalan, sekaligus memastikan penyelesaian sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, kewajiban dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Jiwasraya akan dialihkan ke DPLK lain. Pemindahan dilakukan berdasarkan pilihan dari pemberi kerja atau kelompok peserta, sehingga hak-hak yang sudah ada tetap terjamin.

"Adapun kewajiban DPLK Jiwasraya dialihkan ke DPLK lain yang dipilih Pemberi Kerja atau Kelompok Peserta, sehingga hak peserta tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Kejagung Periksa Pihak Bumi Nusa Jaya Abadi Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan pihak PT Bumi Nusa Jaya Abadi sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2008 sampai dengan 2018.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, pemeriksaan itu dilakukan pada Rabu, 9 April 2025 di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

"Diperiksa terkait penyidikan perkara dengan tersangka IR," tutur Harli dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).

Secara rinci, saksi yang dimaksud dalam pemeriksaan tersebut yakni berinisial LA selaku Staf Saham PT Bumi Nusa Jaya Abad.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelas Harli.

Kasus Korupsi Jiwasraya

Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dalam konferensi pers pada Jumat (7/2/2025).

Abdul Qohar mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun akibat kebijakan Isa Rachmatarwata yang menyetujui pemasaran produk asuransi.

"Malam ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR (Isa Rachmatarwata), yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi di Bapepam-LK periode 2006-2012," ujar Abdul Qohar.

Baca juga Kejagung Lelang Lagi Aset Korupsi Jiwasraya, Masuk ke Kas Negara Rp5,5 Triliun

Read Entire Article
Bisnis | Football |