Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengubah Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Dalam perubahan RKP 2025 itu, Prabowo mengusulkan membentuk Badan Penerimaan Negara dalam agenda Program Hasil Terbaik Cepat dalam RKP Tahun 2025.
Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Peraturan Presiden tersebut ditetapkan pada 30 Juni 2025 oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
“Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 merupakan bagian dari dokumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025,” demikian seperti dikutip dari pasal 1 RKP Tahun 2025.
Berikut 8 Program Hasil Terbaik Cepat dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025:
1. Memberi Makan Siang dan Susu Gratis di sekolah dan pesantren serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.
2.Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten
3.Mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah dan nasional
4.Membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi
5.Melanjutkan dan menambahkan program kartu-kartu kesejahteraan sosial serta kartu usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut
Program Hasil Terbaik Cepat Lainnya
6.Menaikkan gaji AS terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh, TNI/Polri dan pejabat negara.
7.Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, bantuan langsung tunai (BLT) dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan terutama generasi milenial, generasi Z dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),
8.Mendirikan Badan Penerimaan Negara (BPN) dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23%.
Sedangkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2024 terkait program hasil terbaik cepat pada poin delapan menyebutkan optimalisasi penerimaan negara.
Revisi Pertumbuhan Ekonomi
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto merevisi rencana kerja pemerintah tahun 2025. Revisi itu termasuk pertumbuhan ekonomi dan nilai tukar rupiah.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Peraturan Presiden itu ditetapkan pada 30 Juni 2025 oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan diundangkan di Jakarta pada 30 Juni 2025.
Pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 menyebutkan pencapaian sasaran pertumbuhan ekonomi 2025 sebesar 5,3%-5,6%.
Didukung Stabilisasi Makro Ekonomi
Hal itu didukung oleh stabilitas ekonomi makro yang diupayakan terus menguat dengan memastikan indikator makro fiskal tetap berkinerja baik untuk menjamin keberlanjutan pembangunan dalam jangka menengah-panjang.
Pemerintah Indonesia merevisi pertumbuhan ekonomi tersebut dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Pencapaian sasaran pertumbuhan ekonomi 2025 sebesar 5,3%.
"Didukung oleh stabilitas ekonomi makro yang diupayakan terus menguat dengan memastikan indikator makro fiskal tetap berkinerja baik untuk menjamin keberlanjutan pembangunan dalam jangka menengah-panjang," demikian seperti dikutip dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2025.
Nilai Tukar Rupiah
Selain itu, tingkat inflasi dijaga stabil dalam rentang 2,5 plus minus satu persen (YoY) dan nilai tukar rupiah di rentang 15.300-15.900 per dolar Amerika Serikat. Sedangkan nilai tukar rupiah pada rentang 16.00-16.900 per dolar Amerika Serikat dalam RKP Tahun 2025.
Pada RKP Tahun 2025 itu juga menyoroti mengenai penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri. Sebelumnya pembentukan modal tetap bruto diharapkan dapat menjadi pendorong perekonomian dengan target pertumbuhan ekonomi tinggi pada 2025.
Dalam upaya mendorong perekonomian, penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri diharapkan dapat meningkat menjadi sebesar Rp 1.868,23-Rp 1.905,60 triliun. Selain itu, tingkat efisiensi investasi yang dicerminkan melalui proksi incremental capital output ratio diupayakan agar semakin menurun, yakni pada 6,3-6,0.
Pada pemutakhiran RKP 2025, penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri diharapkan dapat meningkat menjadi sebesar Rp 1.905,60 triliun disertai tingkat efisiensi investasi tercermin dari Incremental Capital Output Ratio yang diupayakan semakin menurun menjadi 6,2.