MK Larang Wamen Jadi Komisaris BUMN, Pengamat: Regulasi Ada, Tinggal Pelaksanaan

2 weeks ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Direktur NEXT Indonesia, Herry Gunawan menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (Wamen) merangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris BUMN, patut disambut baik. Menurutnya, aturan tersebut akan memperkuat tata kelola sekaligus mencegah potensi konflik kepentingan.

“Tentu kita sambut baik keputusan MK itu, karena akan meminimalisir potensi konflik kepentingan, sekaligus pelanggaran terhadap regulasi yang ada. Keputusan ini merupakan yang kedua. Pada 2019, MK melalui Keputusan No. 80/PUU-XVII/2019 juga sudah memutuskan Wamen tidak boleh rangkap jabatan, dengan bahasa: Larangan yang berlaku pada menteri, juga berlaku untuk wakil menteri’,” ujar Herry kepada Liputan6.com, Jumat (29/8/2025).

Ia menambahkan, pengaturan mengenai larangan tersebut juga sudah tercantum dalam Undang-Undang No. 1/2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Namun, selama ini implementasinya masih lemah.

“Regulasi sudah lengkap soal larangan Wamen rangkap jabatan. Namun selama ini tidak dilaksanakan, sehingga menimbulkan rasa pesimistis bahwa pemerintah dan Danantara sebagai pemegang saham BUMN punya niat serius menerapkan tata kelola perusahaan yang baik,” katanya.

Danantara Perlu Menegaskan Komitman

Herry menekankan, untuk menjawab keraguan publik, pemerintah bersama Danantara perlu menegaskan komitmennya secara terbuka agar keputusan MK benar-benar dijalankan. Jika tidak, keputusan tersebut berpotensi kembali diabaikan seperti yang pernah terjadi sebelumnya.

Selain itu, Herry juga menyoroti perlunya konsolidasi dan restrukturisasi BUMN agar lebih efisien. Ia menilai praktik pembentukan anak usaha hingga tumpang tindih bisnis membuat kinerja BUMN tidak optimal. BUMN, kata dia, seharusnya difokuskan pada sektor yang sesuai amanat undang-undang dan strategis untuk mendukung program pemerintah.

MK Larang Wamen Rangkap Jabatan

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.

Penegasan itu tertuang dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (28/8/2025).

“Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian,” ucap Suhartoyo pada Kamis (28/8/2025) sore.

Putusan ini memperluas ketentuan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang semula hanya melarang menteri rangkap jabatan. MK menilai pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila tidak dimaknai sebagaimana amar putusan.

Dengan demikian, Pasal 23 kini berbunyi: “Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. pejabat negara lainnya;

b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta; atau

c. pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.”

Read Entire Article
Bisnis | Football |