Nasib Kelanjutan Operasional PT Gag Nikel di Tangan Bahlil

14 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan tengah mengevaluasi aturan operasional tambang di kawasan Raja Ampat, termasuk bagi PT Gag Nikel. Evaluasi ini dilakukan menyusul penghentian sementara operasi pasca timbulnya kekhawatiran akan dampak dari penambangan.

Diketahui, PT Gag Nikel yang memegang Kontrak Karya (KK) sendiri izinnya tak dicabut pemerintah. Berbeda dengan empat perusahaan lainnya yang punya izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Soal kelanjutan operasional GAG Nikel, Yuliot menyebut masih perlu evaluasi lebih lanjut.

"Jadi untuk ini kita lagi evaluasi. Seharusnya dengan operasi yang berjalan kemarin, itu kan seluruh perizinan terpenuhi. Mereka bisa melakukan kegiatan operasi," kata Yuliot ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Sabtu (14/6/2025).

Ia menjelaskan, perusahaan itu telah mengantongi KK sejak 1998. Seiring berjalannya waktu, ada sejumlah aturan baru yang terbit, seperti penataan izin di pulau-pulau kecil pada 2014.

"Kemudian pada tahun 2014 ya kita lakukan penataan perizinan lagi yang terkait dengan pulau-pulau kecil, ada pembatasan. Jadi ini kita harus harmonisasikan lagi regulasi yang terkait dengan implementasi di bidang pertambangan," katanya.

Terkait izin operasional kembali, kata Yuliot, hal itu masih dibahas bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM.

"Ini lagi dikoordinasikan sama Dirjen Minerba," ucapnya.

Temui KKP Pekan Depan

Menyoal evaluasi perizinan tambang di pulau kecil, Yuliot mengaku akan membahasnya dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada pekan depan.

"Kita juga lakukan evaluasi bersama dengan Kementerian Kelautan Perikanan. Hari Selasa besok kita mengadakan rapat koordinasi," katanya.

"Ini kan ada kewajiban-kewajiban. Ini pulau-pulau kecil itu kan kriteria sekitar 2.000 hektare dikategorikan pulau kecil. Persentase untuk pemanfaatan pulau kecil itu kan ada pengaturan. Jadi ya kita lihat pengaturan itu apakah terpenuhi atau tidak. Itu kita lakukan evaluasi bersama dengan Kementerian Kelautan Perikanan," sambung Yuliot menjelaskan.

Perlu Harmonisasi Izin

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengusulkan adanya perubahan aturan mengenai pulau-pulau kecil. Usulan ini muncul menyusul adanya praktik pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, menuturkan tambang di Raja Ampat masuk dalam perizinan kawasan hutan dengan kewenangan ada di Kementerian Kehutanan. Padahal, sebagian besar pulau yang digunakan untuk kegiatan tambang masuk dalam kategori pulau-pulau kecil.

"Seolah-olah kalau hutan kan tidak ada apa-apain, pasti tidak ada dampak gitu. Jadi memang ini perlu ke depan harmonisasi terhadap kewenangan KKP di dalam pemberian izin. Tidak hanya di APL (areal penggunaan lainnya), tapi juga di kawasan hutan. Mungkin ke depannya ini perlu dikoordinasikan dengan yang mengelola OSS, BKPM," ucap Aris di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Tinjau Aturan

Menyikapi hal tersebut, ia berencana melakukan peninjauan ulang terhadap aturan dengan tujuan harmonisasi. Harapannya, tidak ada tumpang tindih regulasi.

"Jadi ke depan KKP akan melakukan review terhadap peraturan yang terkait di pulau-pulau kecil. Supaya terjadi harmonisasi," ucapnya.

"Jadi jangan sampai undang-undang ini tidak sinkron antara undang-undang yang ada. Sehingga dengan seperti itu ke depan pulau-pulau kecil ini akan clear bisnis proses perizinannya," sambung Aris.

Read Entire Article
Bisnis | Football |