Liputan6.com, Jakarta - Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel resmi menyandang status tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Immanuel Ebenezer jadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Penetapan tersangka kepada Noel ini langsung direspons oleh Presiden Prabowo Subianto dengan melakukan pencopotan dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (wamenaker) periode 2025-2029.
"Baru saja untuk menindaklanjuto hal tersebut, Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja," kata Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025).
Lantas, bagaimana perjalanan Noel dari Wamenaker dan berakhir sebagai tersangka kasus korupsi di lembaga yang dinaunginya? Berikut perjalanannya.
Noel yang dikenal sebagai pendukung setia Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ini menegaskan dukungannya terhadap pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada kontestasi politik 2024. Meski awalnya, Noel mendukung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, tapi kemudian beralih.
Setelah Prabowo-Gibran ditetapkan, Noel ditunjuk sebagai Wamenaker mendampingi Yassierli yang jadi Menteri Ketenagakerjaan. Dia dilantik bersama dengan sejumlah menteri dan wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih (KMP) periode 2024-2029.
Tersandung Kasus
Beberapa langkah dilakukan Noel saat menjabat Wamenaker. Dia aktif dalam menindaklanjuti nasib dari mitra pengemudi ojek online (ojol). Termasuk mengupayakan hadirnya Bantuan Hari Raya (BHR) bagi ojol saat Idulfitri 2025 lalu.
Dia juga aktif bersuara mengenai kasus penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan terhadap para pekerjanya. Beberapa kali Noel nampak melakukan inspeksi mendadak (sidak), bahkan sampai mengeluarkan sejumlah uang untuk menebus ijazah yang ditahan.
Noel juga sempat 'pasang badan' bagi para buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang dihadapkan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sayangnya, aksi Noel ini terhenti imbas tersandung kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3. KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap 11 orang, dengan salah satunya adalah Noel. Dua hari berselang dari OTT itu, KPK menetapkan Noel sebagai tersangka dengan adanya dana Rp 3 miliar yang mengalir ke kantong pribadinya.
Noel Tahu Ada Korupsi
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) atau Noel dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, Immanuel Ebenezer mengetahui dan membiarkan terjadinya pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3. "Dia tahu, membiarkan, bahkan meminta (hasil pemerasan)," kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).
Menurut Budi, seluruh aktivitas pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 sudah sepengetahuan Immanuel Ebenezer. "Proses yang dilakukan para tersangka bisa dikatakan sepengetahuan IEG," ucapnya.
Modus Pemerasan
Budi mengungkapkan modus yang digunakan para tersangka saat memeras para buruh yang mengurus sertifikasi K3. Dia menyebut, buruh diharuskan membayar biaya sebesar Rp 6 juta. Padahal, biaya pengurusan sertifikasi K3 sebetulnya hanya Rp 275 ribu.
"Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275 ribu tapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus keluarkan biaya hingga Rp 6 juta," jelas Budi.
Bila para buruh tidak membayar Rp 6 juta, maka proses pengurusan sertifikasi K3 diperlambat, dipersulit, bahkan tidak diproses. Budi menambahkan, biaya sertifikasi K3 yang dipatok sebesar Rp6 juta dua kali lipat dari gaji yang diterima para buruh.