Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina Patra Niaga buka suara soal kecelakaan lalu lintas antara truk pengangkut tabung LPG 3 kilogram dengan truk tronton terjadi di Tol JORR Jatiasih arah Bekasi.
Area Manager Communication, Relations & CSR JBB PT Pertamina Patra Niaga Susanto August Satria menyampaikan kronologi insiden tersebut. Berdasar pada laporan yang dihimpun dari lapangan, insiden kecelakaan lalu lintas melibatkan armada truk pengangkut tabung kosong LPG 3 kg milik PT Sinar Langit Tengah – Agen LPG Subsidi 3 kg Wilayah Jakarta Timur, di ruas Tol JORR E KM 36+600 arah Bekasi pada Rabu, 27 Agustus 2025 sekitar pukul 06.30 WIB.
Saat itu, Armada dalam kondisi tanpa muatan (tabung kosong) saat kejadian berlangsung.
"Kami turut berduka cita yang mendalam karena insiden ini mengakibatkan Supir truk Agen LPG tersebut meninggal dunia," ungkap dia dalam keterangan tertulis, Kamis (28/8/2025).
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat mengapresiasi respons cepat dari berbagai pihak, termasuk aparat kepolisian lalu lintas, pengelola jalan tol, serta tim agen di lapangan yang telah melakukan tindakan tanggap, termasuk pengalihan logistik ke armada pengganti untuk memastikan distribusi LPG 3 kg kepada masyarakat tetap berjalan normal dan aman.
Berkaca dari kejadia tersebut, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat kolaborasi dengan mitra lembaga penyalur, instansi pemerintah, dan aparat terkait guna meningkatkan keselamatan operasional dan mencegah terjadinya kejadian serupa di kemudian hari.
"Pertamina Patra Niaga mengimbau seluruh mitra transportasi dan masyarakat untuk terus menjaga kewaspadaan dalam aktivitas pengangkutan dan penggunaan LPG. Kepatuhan terhadap standar keselamatan, pemeriksaan rutin kendaraan dan instalasi, serta kesiapan personel operasional sangat penting untuk menjamin keamanan bersama," tutup dia.
Kementerian ESDM Racik Skema Beli LPG 3 Kg Pakai KTP Mulai 2026
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengatakan pihaknya tengah meracik skema pembelian LPG 3 kilogram (kg) wajib berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP) mulai 2026. Nantinya, konsumen LPG subsidi akan disesuaikan dengan data kategori penerima yang sudah terdaftar.
Yuliot menjelaskan, penjualan LPG 3 kg akan disinkronisasi dengan data sesuai KTP konsumen yang sudah didaftarkan sebelumnya. Dengan begitu, konsumen tidak perlu berulang kali menyetorkan KTP-nya ketika membeli gas melon tersebut.
"Jadi maksud Pak Menteri pada saat itu, KTP-nya sesuai dan tidak berulang-ulang, itu kan harus sesuai dengan domisili masyarakat yang bersangkutan," ungkap Yuliot, ditemui usai Indonesia Summit 2025, di Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Untuk menuju ke tahap itu, Kementerian ESDM masih meracik sistem agar bisa memastikan kategori konsumen LPG 3 kg. Adapun, kategori penerimanya adalah konsumen rumah tangga dan usaha mikro, nelayan, hingga petani.
Menurutnya, praktik saat ini di pangkalan dan sub pangkalan masih mengumpulkan fotokopi KTP konsumen. Artinya, belum ada sistem yang terintegrasi secara menyeluruh untuk memastikan ketepatsasaran pengguna LPG 3 kg.
"Jadi apakah LPG ini digunakan sesuai dengan kebutuhan, apakah rumah tangga, apakah usaha mikro, itu kan juga tidak terdata ini ya. Jadi untuk bagaimana efektifnya itu kan kita juga akan membangun sistem. Sistemnya sudah ada, tapi bagaimana secara sistem itu bisa lebih cepat pada saat dimasukkan ke dalam sistem, ya justru ini tidak berulang lagi," terangnya.
Integrasi Data
Yuliot melanjutkan, nantinya data yang terkumpul di pangkalan, sub pangkalan, atau pengecer akan diintegrasikan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Saat ini, pendataan dilakukan melalui aplikasi MyPertamina milik PT Pertamina (Persero) sebagai penyalur LPG bersubsidi 3 kilogram.
"Seharusnya itu sistemnya bisa diintegrasikan. Ya, misalnya, jadi untuk data yang terkait dengan masyarakat itu kan sudah ada NIK, jadi nomor induk kependudukan. Jadi untuk konfirmasinya kita tinggal konfirmasi saja dengan sistem Dukcapil yang ada di Kementerian Dalam Negeri," katanya.
Setelah itu disinkronisasi, maka akan didapat data kebutuhan sesuai dengan konsumen penerimanya. "Kemudian yang terkait dengan penyaluran, berapa kebutuhan bagi rumah tangga, misalnya ditetapkan 5 tabung dalam 1 bulan, itu ya kira-kira memenuhi atau tidak," jelas Yuliot.
Beli LPG 3 Kg Mengacu KTP
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan aturan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk membeli LPG 3 kg atau gas melon akan berlaku mulai tahun 2026.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi LPG 3 kg benar-benar tepat sasaran, yaitu untuk masyarakat miskin dan kurang mampu.
"Tahun depan iya (pembelian LPG 3 kilogram berdasarkan NIK)," kata Bahlil usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.