Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung resmi menitipkan lahan kebun kelapa sawit seluas 221 ribu hektare (ha) kepada Kementerian BUMN. Nantinya, lahan sawit sitaan dari kasus Duta Palma Group itu akan dikelola oleh BUMN, PT Agrinas Palma Nusantara.
Proses penyerahan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri BUMN Erick Thohir.
Penandatanganan tersebut turut disaksikan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah, menjelaskan bahwa pihaknya mengalami keterbatasan dalam mengelola aset sitaan berupa kebun sawit tersebut. Terlebih, masih ada proses hukum yang berjalan.
"Kejaksaan memiliki keterbatasan dalam mengelola barang bukti ini. Kepentingan tersebut tidak hanya menjadi komponen dalam pembuktian hukum, tetapi juga harus memastikan bisnis yang sedang berjalan tetap beroperasi," ungkap Febrie dalam konferensi pers di Menara Danareksa, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Banyak Tenaga Kerja
Ia menekankan bahwa keberlanjutan operasional lahan tersebut sangat penting karena banyak tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya pada kebun sawit tersebut. Selain itu, terdapat kontrak-kontrak yang harus tetap dijalankan.
"Di sini ada banyak tenaga kerja yang bergantung pada kebun ini. Selain itu, ada potensi produksi sawit yang harus tetap terjaga, serta kontrak-kontrak bisnis yang hak dan kewajibannya harus terus berjalan," jelasnya.
Atas dasar itu, Kejaksaan Agung menyerahkan pengelolaan lahan sawit seluas 221 ribu hektare kepada BUMN. Terkait teknis pengelolaannya, akan dibahas lebih lanjut oleh PT Agrinas Palma Nusantara.
"Sejak awal, Kejaksaan telah meminta kepada Kementerian BUMN agar aset ini dikelola dengan baik. Mengenai teknis pengelolaannya, akan didiskusikan lebih lanjut oleh tim teknis," tambah Febrie.
Dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara
Kementerian BUMN telah menunjuk PT Agrinas Palma Nusantara sebagai pengelola lahan sawit milik Duta Palma Group tersebut. Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara, Agus Sutomo, menyambut baik dukungan yang diberikan oleh pemerintah.
"Kami berterima kasih kepada Menteri BUMN dan seluruh jajaran atas dukungan terhadap pengambilalihan kembali aset negara berupa kebun kelapa sawit ini, karena ini adalah kepentingan negara," ujarnya.
Agus berharap seluruh pihak yang terlibat dapat bekerja sama agar lahan sawit ini tetap beroperasi dan memberikan manfaat yang optimal.
"Kami berharap semua pihak yang berkepentingan dapat bekerja sama secara kooperatif. Ini semata-mata untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara agar Indonesia semakin kuat dan makmur," tandasnya.
Kejagung Titipkan 200 Ribu Hektare Lahan Sitaan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menitipkan 200 ribu hektare lahan milik Duta Palma Group kepada BUMN untuk dikelola. Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan antara Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri BUMN Erick Thohir.
Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa lahan seluas 200 ribu hektare tersebut merupakan aset sitaan yang diambil oleh Kejaksaan Agung dalam kasus hukum yang menyeret Duta Palma Group.
"Hasil sitaan Kejaksaan terhadap PT Duta Palma ini luasnya sekitar 200 ribu hektare," ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Menjaga Kelangsungan Bisnis
Burhanuddin menjelaskan bahwa untuk sementara waktu, lahan tersebut akan dikelola oleh Kementerian BUMN agar operasional bisnis di sana tetap berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Tim penyidik Kejaksaan akan mengupayakan agar aset ini tetap terjaga. Untuk sementara, kami menitipkannya kepada Kementerian BUMN agar bisnis di sana bisa tetap berlanjut," katanya.
"Dengan demikian, aset-aset ini tetap terjaga dan produksinya tidak menurun. Harapannya, aset ini tetap bisa menghasilkan keuntungan bagi pemerintah serta masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada PT Duta Palma," imbuh Burhanuddin.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap aset milik pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi, sejak dua tahun lalu. Penyitaan ini terkait dengan kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan penyerobotan kawasan hutan. Salah satu aset yang disita adalah kebun kelapa sawit.
Pastikan Bisnis Tetap Berjalan
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa bisnis kebun sawit milik Duta Palma Group yang akan dikelola oleh BUMN tetap berjalan. Ia memastikan bahwa pengelolaan tersebut tidak akan menimbulkan permasalahan yang berdampak buruk bagi pekerja.
"Kami tidak melakukan improvisasi terhadap kinerja perusahaan. Sebaliknya, kami ingin memastikan bahwa aset hasil recovery ini tidak mengalami penurunan nilai," ungkap Erick.
"Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, jangan sampai karena adanya masalah ini justru menyebabkan pemutusan hubungan kerja. Masyarakat yang menjadi bagian dari inti plasma juga harus tetap mendapatkan hak-haknya," pungkasnya.