Liputan6.com, Jakarta - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kembali bergerak melemah pada pembukaan perdagangan Selasa ini. Pelemahan rupiah ini dipengaruhi faktor eksternal yaitu keputusan Presiden AS Donald Trump yang memecat anggota Bank Sentral AS atau Federal Reserve (The Fed).
Pada Selasa (26/8/2025), nilai tukar rupiah pada pembukaan perdagangan di Jakarta melemah sebesar 10 poin atau 0,6 persen menjadi Rp 16.269 per dolar AS dari sebelumnya Rp 16.259 per dolar AS.
Analis mata uang Doo Financial Futures Lukman Leong mengatakan, pelemahan kurs rupiah dipengaruhi keputusan Presiden Trump memecat anggota The Fed Lisa D.Cook.
“Rupiah diperkirakan melemah terhadap dolar AS yang menguat/volatile setelah kabar bahwa Trump memecat anggota dewan gubernur Lisa D. Cook,” ucapnya dikutip dari Antara.
Trump sudah mengingatkan bahwa Lisa Cook mengundurkan diri di tengah tuduhan penipuan hipotek.
Direktur Badan Keuangan Perumahan Federal Bill Pulte menuduh Cook secara keliru mengklaim dua rumah berbeda sebagai tempat tinggal utamanya. Bill mengatakan telah mengirimkan laporan pidana ke Departemen Kehakiman, yang sudah dikonfirmasi bahwa tahapan berlangsung ke penyelidikan.
Cook, yang ditunjuk oleh mantan Presiden Joe Biden, telah membantah melakukan kesalahan, dengan mengatakan ia "tidak berniat diintimidasi untuk mengundurkan diri”.
“Keinginan Trump mendikte The Fed untuk menurunkan suku bunga (menjadi alasan mengapa Cook dipecat,” ujar Lukman.
Bagi Lukman, aksi Trump ini memuluskan keinginan untuk menurunkan suku bunga, tetapi justru dapat melemahkan dolar AS, walaupun mungkin investor memandang bisa mendukung ekonomi AS ke depan dan mengurangi dampak kebijakan tarif.
“Indeks dolar yang menguat pagi ini diikuti oleh penguatan CHF (Franc Swiss) dan Yen kemudian emas, sehingga tercermin kekhawatiran kekisruhan di AS menyebabkan investor berbondong-bondong ke cash haven. Namun, ini hanya reaksi sesaat dan investor saat ini masih mencerna perkembangan ini,” kata dia.
Trump Copot Gubernur The Fed Lisa Cook, Potensi Konflik Hukum Menghadang
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan pemecatan Gubernur Federal Reserve (Fed) Lisa Cook melalui unggahan di akun Truth Social miliknya pada Senin (25/8/2025). Keputusan ini dinilai belum pernah terjadi sebelumnya dan memperlihatkan eskalasi serangan Trump terhadap bank sentral AS.
“Sesuai dengan kewenangan saya berdasarkan Pasal II Konstitusi Amerika Serikat dan Undang-Undang Federal Reserve tahun 1913, sebagaimana telah diubah, Anda dengan ini dicopot dari jabatan Anda di Dewan Gubernur Federal Reserve, efektif segera,” tulis Trump dalam surat tersebut dikutip dari CNBC, Selasa (26/8/2025).
CNBC melaporkan bahwa pihak Federal Reserve belum memberikan komentar resmi terkait langkah tersebut. Namun, keputusan Trump ini menjerumuskan bank sentral ke wilayah hukum yang belum jelas, dan kemungkinan besar akan berujung ke Mahkamah Agung.
Menurut Undang-Undang Federal Reserve 1913, presiden hanya bisa memberhentikan gubernur Fed "karena suatu alasan". Walaupun frasa tersebut tidak dijelaskan secara detail, secara historis hal itu dipahami sebagai alasan serius terkait kemampuan pejabat untuk melanjutkan tugasnya.
Dugaan Penipuan Hipotek
Trump beralasan pemecatan ini terkait dugaan penipuan hipotek yang ditudingkan kepada Cook.
Tuduhan tersebut pertama kali diungkapkan Bill Pulte, Direktur Badan Keuangan Perumahan Federal sekaligus kritikus vokal Ketua The Fed Jerome Powell. Pulte menuduh Cook mencantumkan dua properti berbeda sebagai tempat tinggal utama pada waktu bersamaan dan mengirimkan laporan pidana ke Departemen Kehakiman.
Trump mengutip laporan itu dalam surat pemecatannya dengan menyatakan: “Ada cukup alasan untuk meyakini bahwa Anda telah membuat pernyataan palsu tentang lebih dari satu perjanjian hipotek.”
Sebelumnya, Trump sempat mendesak Cook agar mundur dari jabatannya. Namun, Cook menolak dengan tegas. “Saya tidak berniat diintimidasi untuk mundur dari jabatannya karena beberapa pertanyaan yang diajukan dalam sebuah twit,” ujarnya.
Potensi Picu Pertarungan Hukum
Pemecatan ini berpotensi memicu pertarungan hukum yang panjang. Menurut New York Times, Mahkamah Agung bisa turun tangan jika pengadilan mengizinkan Cook tetap menjabat sementara proses hukum berlangsung.
Jika Trump berhasil menyingkirkan Cook, ia akan berkesempatan menunjuk pengganti dan mengubah arah Dewan Gubernur The Fed untuk jangka panjang.
Saat ini, dari tujuh kursi gubernur, dua di antaranya —Christopher Waller dan Michelle Bowman— merupakan orang yang ditunjuk Trump. Satu kursi lainnya kosong setelah Adriana Kugler mengundurkan diri awal tahun ini, dan Trump sudah mencalonkan Stephen Miran, Ketua Dewan Penasihat Ekonomi, untuk mengisi posisi tersebut.
Langkah ini semakin memicu kekhawatiran mengenai independensi Federal Reserve di bawah pemerintahan Trump.