WTO Dukung Indonesia Terkait Sengketa Ekspor Biodiesel ke Eropa

3 weeks ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mendukung Indonesia dalam penyelesaian sengketa ekspor biodiesel ke Uni Eropa. Ini berkaitan dengan pengenaan tarif bea masuk tinggi ke Uni Eropa bagi biodiesel asal Indonesia.

Dia menuturkan, keputusan ini telah muncul dari panel WTO yang dibuat khusus sejak lama. Adapun, EU memberikan tarif sekitar 8-18 persen untuk biodiesel asal RI, besaran ini yang digugat Indonesia.

"Kabar baik bahwa panel WTO itu mendukung Indonesia di dalam keputusan terkait dengan dikenakannya dumping duty biodiesel di Eropa," tutur Airlangga ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).

Dia mengatakan, atas dukungan WTO ini, Uni Eropa selayaknya mencabut bea masuk biodiesel Indonesia. Kendati begitu, Airlangga masih menunggu tanggapan Uni Eropa soal hasil panel WTO tersebut.

"Jadi sebagai konsekuensi dari keputusan panel WTO maka tentu EU perlu untuk mencabut dumping yang diberikan. Nah, kita Indonesia tinggal menunggu bagaimana EU merespons terhadap keputusan panel WTO tersebut," tuturnya.

Konteks Gugatan

Keputusan panel WTO ini, menurut Airlangga bisa memberikan kepastian bagi komoditas andalan ekspor Tanah Air. "Jadi ini adalah kabar baik dalam perkembangan terkait dengan komoditas andalan ekspor Indonesia," ujar dia.

Mundur kebelakang, Uni Eropa mengnakan tarif bea masuk imbalan sebesar 8-18 persen untuk biodiesel Indonesia. Ketetapan ini berlaku sejak 10 Desember 2019 hingga 10 Desember 2024.

Kemudian, pada 2023 lalu, pemerintah Indonesia mendesak World Trade Organization (WTO) untuk ikut terlibat menyelesaikan hal tersebut.

Gayung bersambut, WTO membentuk panel khusus untuk mengevaluasi bea masuk Uni Eropa atas biodiesel Indonesia.

WTO Bentuk Panel Khusus

Badan penyelesaian perselisihan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) telah sepakat membentuk sebuah panel untuk mengevaluasi bea masuk yang dikenakan oleh Uni Eropa (UE) terhadap impor biodiesel dari Indonesia. Hal itu diungkapkan oleh WTO pada Senin 27 November 2023.

WTO mengungkapkan sejumlah negara yaitu Amerika Serikat (AS), Inggris, Norwegia, Rusia, Thailand, Singapura, Jepang, Kanada, China, Argentina dan Turki menyatakan akan berpartsipasi sebagai pihak ketiga dalam proses evaluasi panel perselisihan tersebut.

"Upaya banding kasus ini ke WTO sangat strategis untuk menjaga akses pasar produk biodiesel Indonesia di pasar Uni Eropa yang saat ini dikenai bea masuk imbalan sebesar delapan persen hingga 18 persen,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (2022-2024) Budi Santoso, dikutip dari VOA Indonesia, Rabu (29/11/2023).

Pungutan Tambahan

Dijelaskan, bea masuk imbalan (countervailing duty) adalah pungutan tambahan yang dikenakan pada barang impor untuk mengimbangi subsidi yang diberikan kepada produsen atau eksportir oleh pemerintah negara pengekspor.

Bea masuk imbalan tersebut dikenakan selama lima tahun mulai 10 Desember 2019 sampai dengan 10 Desember 2024, tambah Budi.

Bebani Eksportir Biodiesel

Ketua Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Paulus Tjakrawan mengatakan, bea masuk tersebut membebani eksportir biodiesel Indonesia dan berharap panel WTO dapat segera memulai proses hukumnya.

Pada Agustus 2023, Indonesia meminta WTO untuk menyelesaikan sengketa dengan Uni Eropa terkait pengenaan bea masuk atas impor biodiesel dari Indonesia.

Namun, konsultasi dilakukan denhan WTO tidak membuahkan kesepakatan. Kemudian pada bulan Oktober 2023, Indonesia sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia meminta WTO untuk membentuk badan penyelesaian perselisihan, yang sebelumnya tidak diterima oleh UE.

Read Entire Article
Bisnis | Football |