Anggaran Mobil Dinas Eselon I Naik per 2026, Jadi Rp 931 Juta

1 day ago 11

Liputan6.com, Jakarta Anggaran untuk mobil dinas pejabat eselon 1 mengalami peningkatan pada tahun 2026, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026. 

Nilai maksimal pembelian mobil dinas naik menjadi Rp931,64 juta per unit, dari sebelumnya Rp878,91 juta pada tahun ini.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait menjelaskan lonjakan anggaran dipengaruhi oleh rencana pengadaan mobil listrik.

"Jadi, memang kenaikan itu karena kita mempertimbangkan pengadaan mobil listrik ya, dengan spek yang telah ditentukan," kata Lisbon dalam acara Media Briefing Kebijakan Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026, Senin (2/6/2025).

Tekankan Efisiensi

Lisbon menyampaikan penggunaan kendaraan dinas Eselon I akan tetap mengedepankan efisiensi, misalnya dengan memaksimalkan kendaraan yang sudah ada.

Ia menambahkan, standar biaya masukan tidak dirancang untuk menekan potensi pemborosan, melainkan diperlukan kebijakan pengadaan yang lebih spesifik untuk mengatasinya.

"Standar biaya ini tidak bisa mengendalikan pemborosan pengadaannya, tapi ada kebijakan lain untuk mengatasi hal itu, yaitu kebijakan-kebijakan mengenai pengadaan barang itu sendiri," pungkasnya.

Sri Mulyani Pangkas Uang Saku PNS Rapat di Luar Kantor

Pemerintah memutuskan untuk menghapus uang saku rapat sehari penuh (full day) dalam standar biaya masukan PNS untuk tahun anggaran 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025, yang rutin diterbitkan setiap tahun sebagai acuan penyusunan anggaran kementerian dan lembaga.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran, Lisbon Sirait, mengatakan penghapusan ini merupakan bagian dari kebijakan efisiensi yang tengah dijalankan pemerintah, khususnya dalam pos belanja barang. 

Sebelumnya, pada tahun anggaran 2025, uang saku untuk rapat setengah hari sudah lebih dulu dihapus. Adapun untuk tahun 2026, uang saku pada rapat full day juga ditiadakan.

“Di tahun 2025 biaya rapat khususnya uang saku itu kita sudah hapus untuk yang half day, untuk setengah hari. Dan di tahun 2026 yang full day pun kita sudah hapus uang sakunya,” kata Lisbon dalam Media Briefing Kebijakan Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026, Senin (2/6/2025).

Besaran Uang Saku Terbaru

Lisbon menjelaskan rapat untuk kegiatan pemerintah itu ada yang rapat setengah hari, ada juga yang satu harian dan bahkan ada yang harus bermalam atau menginap di hotel. 

“Kapan itu kita harus rapat di luar kantor itu juga ada syarat-syarat yang ketat bahwa ada pencapaian output yang akan segera dilakukan. Lalu ada fungsi koordinasi melibatkan kementerian lembaga yang lain dan bahkan mengundang berbagai narasumber. Itu syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk boleh melakukan rapat di luar kantor,” ujar Lisbon

Dengan kebijakan baru ini, uang saku hanya akan diberikan untuk kegiatan rapat yang menginap (full board), sebesar Rp130 ribu per orang per hari.

Read Entire Article
Bisnis | Football |